Jumat, 30 Maret 2012

Ajukan Banding di Pengadilan Pajak Harus Bayar 50% Pajak Terutang

Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Agus Subagio di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Harjono, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim, menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat panel hakim pada persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan yang diberikan oleh pleno hakim konstitusi, tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terlihat dari permintaan Agus agar diberi keluangan waktu untuk menyempurnakan permohonan.

Menanggapi permintaan Agus, ketua pleno Harjono menyatakan, Mahkamah sudah memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada Agus untuk perbaikan. “Kalo mau ini diteruskan, apa yang ada dalam perbaikan ini akan kita laporkan. Jadi, kita terima perbaikan ini ya...” kata Harjono.

Untuk diketahui, materi UU Pengadilan Pajak yang diujikan Agus, yaitu Pasal 36 ayat (4) menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Agus mendalilkan, penerapan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak seolah-olah memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan hanya membayar 50% dari Pajak terutang sebelum mengajukan banding. Namun, dalam praktiknya, justru memberatkan wajib pajak karena untuk mencari keadilan melalui tahapan banding di Pengadilan Pajak, wajib pajak diharuskan membayar 50% pajak terutangnya.

Oleh karena itu, dalam provisi permohonan, Agus meminta Mahkamah agar memerintahkan Ketua Pengadilan Pajak untuk menunda dan menghalangi penagihan pajak sampai Majelis Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukannya. Sedangkan dalam pokok perkara, Agus meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 28 Maret 2012

KPU Kota Kupang: Pasangan Marko Telah Mundur Sebagai Calon Peserta Pemilukada

Permohonan pasangan Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi (Marko), bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3/2012). Sidang perkara nomor 8/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang (KPU Kupang) selaku Termohon, dan mendengar keterangan pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum KPU Kupang, Yanto MP Ekon dalam jawabannya di hadapan panel hakim menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Hal ini menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, menurut Yanto, substansi permohonan Marko termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Sebab dasar permohonan pemohon adalah mengenai keberatan terhadap hasil verifikasi penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Kupang dan belum memasuki tahap pemungutan suara atau penghitungan suara,” terang Yanto.

Yanto menambahkan, Marko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 PMK Nomor 15 Tahun 2008. Sebab KPU Kupang tidak pernah menetapkan Marko sebagai pasangan calon walikota Kupang. “Kedudukan Pemohon bukanlah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, sebab Termohon tidak pernah menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017,” lanjutnya.

Demikian pula, lanjut Yanto, ketika mengajukan permohonan ke MK, Marko tidak lagi berkedudukan sebagai bakal pasangan calon. Sebab, Marko telah melupakan hak konstitusionalnya karena tidak melengkapi kurang syarat administratif sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan KPU Kupang tertanggal 23 Februari 2012. Bahkan, pada 1 Maret 2012, ketua koalisi Marko, Siprianus Pani dan perwakilan tim keluarga, Johny Ati, mendatangi KPU Kupang untuk menarik kembali seluruh persyaratan perbaikan administrasi dan menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan.

“Ada surat pengunduran dirinya?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Akan kami buktikan melalui saksi,” jawab Yanto seraya menambahkan, permohonan Marko telah kedaluwarsa.   

Senada dengan KPU Kupang, pihak terkait pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo), melalui kuasa hukumnya, Marthens Manafe, menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Pasangan Ayo menjadi pihak terkait karena pasangan ini disinggung dalam permohonan pasangan Marko yang menuding KPU Kupang melakukan diskriminasi mengenai dukungan partai politik. Marko mengklaim mendapat dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Barisan Nasional (Barnas). Marthens dalam keterangannya menegaskan, PIS dan Partai Barnas mendukung pasangan Ayo dalam Pemilukada Kupang 2012. Pasangan Ayo juga disinggung petitum. Pasangan Marko dalam petitum poin 3 meminta Mahkamah agar menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan pasangan Ayo sebagai pasangan calon Pemilukada Kupang 2012.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, mengesahkan alat bukti. Marko mengajukan alat bukti yaitu P-1 sampai P-10. KPU Kupang, bukti T-1 sampai T-39, dan pasangan Ayo, bukti PT-1 sampai PT-3. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 22 Maret 2012

Menpera: UU Perkim Mempunyai Landasan Filosofis, Historis, Sosiologis, Yuridis dan Teologis

Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) disusun dengan sangat serius, komprehenshif serta mempunyai landasan filosofis, historis, sosiologis, yuridis, dan teologis yang kuat. Berdasarkan perspektif filosofis, perumahan dan kawasan permukiman mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, yang perlu dibina, dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu disampaikan Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz dalam sidang Pengujian UU (PUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Oleh karena itu, perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang memiliki kesadaran untuk selalu menjalin hubungan antar sesama manusia, lingkungan tempat tinggalnya, dan senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menpera memulai pernyataannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/3/2012) siang.

Di hadapan pleno hakim konstitusi yang terdiri Maria Farida Indrati (ketua pleno) didampingi Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Menpera memaparkan perumahan dan kawasan permukiman dalam perspektif historis. Kebijakan pembangunan rumah dengan luas lantai 36 m2 telah berkembang sejak awal kemerdekaan RI. Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang digelar di Bandung pada 25-30 Agustus 1950 antara lain memutuskan, “Luas rumah induk 36 m2 dengan dengan dua kamar tidur”. Mengingat pentingnya rumah layak huni, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1969 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kesepakatan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan Menteri Keuangan pada 2 Juni 1973. “Kesepakatan bersama tersebut berisi rumah dengan luas lantai minimum 45 meter persegi dan mempunyai dua kamar tidur,” kisah Menpera Djan Faridz.

Perspektif Sosiologis, kata Djan Faridz, rumah merupakan tempat bagi suatu keluarga untuk membentuk jati diri keluarga. “Dengan adanya rumah, keluarga mempunyai kebanggaan dan jati diri,” kata Djan Faridz.

Luas Minimum
Menpera melanjutkan paparannya dari perspektif yuridis dengan mengutip Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pengaturan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal bukan hanya sekedar memenuhi standar fisik bangunan melainkan juga harus bisa dijadikan sarana untuk interaksi anggota keluarga.

Hal ini diperkuat dengan landasan yuridis dari ketentuan hukum nasional, antara lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat), di mana RS Sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah 9 m2. Kemudian, Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan, kebutuhan luas minimum kamar untuk orang dewasa adalah 9,6 m2 dan untuk anak-anak 4,8 m2. “Sehingga total luas lantai bagi 1 keluarga dengan 2 orang dewasa dan 2 anak adalah 43,2 m2,” papar Djan Faridz, sembari menambahkan Keputusan Menteri Kesehatan No 829/Menkes/SK/VII/1999 yang menyatakan luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang, kecuali anak di bawah 5 tahun.

Memperkuat ketentuan mengenai luas minimum 36 m2, Djan Faridz memakai landasan yuridis internasional, antara lain ketentuan Pasal 2 ayat (1) ICESCR yang telah diratifikasi dengan UU 11/2005; Pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights; dan General Comment United Nations No. 4 mengenai Right to Adequate Housing (hak atas rumah layak).

Sedangkan dalam perspektif teologis, papar Djan Faridz, rumah dalam ajaran Islam merupakan bagian penting untuk pembinaan keluarga dan pendidikan. Rumah bukan sekedar tempat tinggal tetapi merupakan wahana penyemaian nilai-nilai untuk membentuk akhlaq mulia anggota keluarga.

Memperkuat dalilnya, Menpera mengutip hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi SAW pernah bersabda: “Suruhlah anak kalian mengerjakan shalat pada saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat pada saat mereka berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.”

“Inti dari hadits tersebut adalah perintah kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anak agar memisahkan tempat tidur mereka ketika berumur 10 tahun,” dalil Djan Faridz.

Dengan demikian, kata Djan Faridz, Pemerintah berkeyakinan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim sama sekali tidak mengandung unsur merugikan secara konstitusional bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Perkim.

Sementara itu, keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang diderita para Pemohon. DPR Berpendapat, pembentukan UU Perkim diarahkan untuk mendorong upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses  penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pengembangan jati diri dan mendorong terwujudnya kualitas lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945.

Untuk diketahui, bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 m2 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU  Perkim, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (perkara nomor 12/PUU-X/2012), keberatan karena gajinya yang di bawah 2 juta menyebabkan mereka tidak mampu membeli rumah tipe 36 m2.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.

Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Dianggap oleh Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (Nur Rosihin Ana/Yusti Nurul Agustin)

Jumat, 16 Maret 2012

Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Sesuai Prosedur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membantah tudingan mengenai terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Babel Tahun 2012. Pengangkatan Asli Basri sebagai anggota KPU Babel adalah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan saudara Asli sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”
Demikian jawaban KPU Babel melalui kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/3/2012) pagi. Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 7/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 ini diajukan tiga pasangan cagub/cawagub, yaitu pasangan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4), Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (No. Urut 1) dan Hudarni Rani-Justiar Noer (No. Urut 2). Persidangan yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel), didampingi anggota panel Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Daniel juga menepis tuduhan para pemohon mengenai adanya kepentingan terselubung pasangan calon incumbent nomor urut 3 atas terpilihnya Asli sebagai anggota komisioner dan kemudian menjadi Ketua KPU Babel. Menurutnya, tuduhan tersebut asumtif belaka dan sangat sumir. “Karena pemohon tidak bisa menjelaskan pelanggaran yang secara faktual dilakukan oleh saudara Asli. Tuduhan hanya disampaikan secara umum dan tidak ada suatu fakta yang dituduhkan kepada saudara Asli,” bantah Daniel seraya menambahkan bahwa pemohon juga tidak bisa menjelaskan hubungan antara pengangkatan Asli sebagai komisioner dan Ketua KPU Babel dengan kepentingan terselubung pasangan incumbent nomor urut 3.
Selain itu, Daniel menjelaskan penetapan DPT dan surat suara sebagai jawaban atas tuduhan adanya manipulasi DPT dan surat suara sebagaimana didalilkan para pemohon. “Proses penetapan DPT diikuti oleh semua tim sukses pasangan calon dan pada saat penandatanganan berita acara, semua menandatangani, tidak ada keberatan,” terang Daniel.  
Sementara itu Achmad Rifa’i, kuasa hukum pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendy selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan pemilukada Babel ini menilai struktur permohonan sangat tendensius sehingga jauh dari lazimnya permohonan perselisihan hasil pemilukada. “Permohonan sejak awal sengaja ingin membangun opini negatif terhadap pihak terkait sebagaimana dilakukan pemohon jauh sebelum ditetapkannya pemilihan gubernur,” kata Rifa’i.
Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sebagaimana dituduhkan para pemohon, lanjut Rifa’i, adalah tuduhan sepihak dan tanpa dasar. “Pemohon menuduh pihak terkait melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, bermaksud mencitrakan diri seolah-olah pasangan calon yang bersih. Padahal sesungguhnya pemohon-lah yang secara nyata dan terang-benderang mengotori proses pemilukada di Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan kampanye negatif, menyebar fitnah, membuat resah masyarakat Bangka Belitung,” bantah Rifa’i seraya menyatakan akan meyiapkan saksi dan alat bukti.

Keabsahan Anggota Komisioner
Mahkamah pada persidangan kali ini mengundang Syamsul Bahri, anggota KPU Pusat untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tuduhan para pemohon yang memertanyakan keabsahan dua anggota KPU Babel, yaitu Asli Basri yang sekarang menjabat Ketua KPU Babel, dan Firman T.B. Pardede. Saat seleksi anggota komisioner Babel, Asli terpilih pada dengan menempati nomor urut tujuh, sementara anggota KPU Provinsi hanya berjumlah lima orang.
Karena tidak dilantik sebagai anggota KPU Babel, Asli lalu mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Bangka Selatan dan terpilih. “(Asli) terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Bangka Selatan,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa pemohon.
Menurut penuturan Yusril, Asli tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota KPU Kab. Bangka Selatan. Bahkan Asli beberapa kali mendapat teguran dari KPU Prov. Babel yang kemudian memberhentikannya karena alasan sakit. Saat Asli diberhentikan, ada kekosongan jabatan di tingkat KPU Babel karena salah satu anggotanya berhenti. “Tiba-tiba (Asli) diangkat menjadi anggota KPU Provinsi, bahkan kemudian menjadi ketuanya (KPU Babel). Itu yang kami persoalkan,” terang Yusril mendalilkan.  
Sedangkan Pardede, sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Babel. Sebagai Ketua Panwaslu Babel, Pardede sudah melakukan tugasnya mengawasi pemilukada hingga membuat pelaporan. Namun, setelah penghitungan suara pemilukada, pada Jum’at lalu, Pardede dilantik sebagai anggota KPU Babel. “Sesudah selesai penghitungan suara, tiba-tiba (Firman T.B. Pardede) dilantik menjadi anggota KPU, dan hadir di sini (MK). Bagaimana posisi saudara Pardede ini?” tanya Yusril.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Pusat Syamsul Bahri membenarkan apa yang didalilkan pemohon. KPU, kata Syamsul, tetap berpegang pada UU berkaitan dengan seleksi anggota KPU. Kendati demikian, lanjut Syamsul, ada kewenangan-kewenangan yang barangkali kurang patut menurut umum. “Tetapi dalam aturan, jelas dinyatakan bahwa pemilihan atau penyeleksian KPU itu dilakukan oleh tim seleksi,” terang Syamsul sembari menambahkan, berdasarkan UU 22 tahun 2007, Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah, DPR dan KPU yang berjumlah lima orang.
Syamsul mengungkapkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan adanya lima orang (dari 10 calon terpilih) yang masuk daftar tunggu. “Mungkin sambil menunggu dia bekerja di tempat lain, atau menerima tawaran di tempat lain,” terangnya.
Menurutnya, dalam UU tidak ada larangan bagi Asli maupun Pardede untuk mendapatkan kesempatan yang sama, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai anggota KPU. “Jelasnya, kedua-duanya ini sudah kita pleno-kan, sehingga kita tetapkanlah, dan untuk urutan berikutnya sebelum saudara Pardede,   itu juga sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” pungkas Syamsul. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 15 Maret 2012

Alat Berat Bukan Genus Kendaraan Dikenakan Pajak


Kendaraan adalah sarana angkut di jalan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (7) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, “Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor”. Yang menjadi pertanyaan, apakah alat berat termasuk sarana angkut di jalan? Jika alat berat bukan sarana angkut di jalan, maka alat berat tidak termasuk dalam genus definisi kendaraan. Lalu, Layakkah alat berat dikenakan pajak kendaraan?
Fungsi definisi adalah membatasi suatu konsep. Definisi kendaraan  bermotor dalam Pasal 1 angka 13 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dengan penambahan kata-kata “termasuk alat-alat berat” adalah menafikan fungsi pembatasan. “Berarti fungsi membatasi sudah tidak ada,” kata Philipus M. Hadjon saat didaulat sebagai ahli dalam persidangan perkara Nomor 1/PUU-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/3/2012) siang.
Permohonan judicial review materi UU PDRD diajukan oleh tujuh direktur perusahaan, yaitu PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Pamapersada Nusantara (PAMA), PT. Swa Kelola Sukses, PT. Ricobana Abadi, PT. Nipindo Prima Mesin, PT. Lobunta Kencana Raya, dan PT. United Arkato. Materi pasal UU PDRD yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “…termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen…”. Kemudian Pasal 5 ayat (2), sepanjang frasa “… termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar…”, serta Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2). Menurut para Pemohon, penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap alat berat, telah melanggar hak konstitusional mereka. Para Pemohon mendalilkan, alat berat berfungsi sebagai alat bantu produksi, sehingga tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor.

Tuntut Perlakuan Berbeda
Bagir Manan yang juga didaulat sebagai ahli Para Pemohon, menjelaskan esensi keadilan yang termaktub dalam Pasal 28D UUD 1945. Menurutnya, banyak cara untuk mewujudkan keadilan. Perlakuan yang sama di depan hukum merupakan salah satu cara menjamin dan mewujudkan keadilan.
Bagir melihat keunikan dalam permohonan judicial review yang diajukan para Pemohon. Sebab, perlakuan yang sama terhadap alat berat dengan kendaraan bermotor, justru menyebabkan para Pemohon dirugikan. Perlakuan yang sama ini menyebabkan para Pemohon harus mengeluarkan dana ekstra untuk membayar pajak alat berat. “Justru pemohon menganggap perlakuan yang sama itu dipandang sebagai suatu ketidakadilan, bahkan suatu pelanggaran hukum” jelas Bagir Manan.
Lebih jauh Bagir menyatakan, dalam kondisi tertentu, keadilan justru menuntut perlakuan yang berbeda. Dengan kata lain, perlakuan yang sama di depan hukum justru menimbulkan ketidakadilan. Bagir pun mengutip adagium yang menyatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda (tidak sama), sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang tidak berbeda (sama).”
“Dalam keadaan tertentu, membedakan justru merupakan syarat dan cara menegakkan keadilan. Sebaliknya, dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba sama, sedangkan didapati berbagai perbedaan, akan melukai rasa keadilan,” lanjut Bagir filosofis.
Bagir juga mengulas tentang perbedaan fungsi dan tujuan. Menurutnya, fungsi dan tujuan yang berbeda menuntut perlakuan dan cara yang berbeda pula. Kemudian, sebagai dasar tidak diterapkannya persamaan yaitu, perbedaan harus memberi manfaat yang sebesarnya bagi yang terkena perbedaan. “Bukan justru sebaliknya, (yaitu) merugikan atau menimbulkan beban berlebihan bagi yang berbeda,” ulasnya.
Manfaat perbedaan dimaksudkan memberi perlindungan, kemudahan, atau untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Perbedaan antara lain diperlukan sebagai cara untuk mewujudkan persamaan itu sendiri. Perbedaan terkadang sangat diperlukan demi ketertiban umum. Ketertiban umum merupakan sarana menjamin ketenteraman, peri-kehidupan yang harmonis untuk mencapai tujuan bersama.
Perlakuan yang sama terhadap para pemohon, kata Bagir, menimbulkan beban tambahan berakibat pada produktivitas, efektivitas dan biaya yang harus dipikul oleh konsumen. “Tentu saja secara asasi harus dikaji akibat dari persamaan tersebut terhadap prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai persamaan justru menimbulkan ketidakadilan,” tandas Bagir. 
(Nur Rosihin Ana)

Rabu, 14 Maret 2012

Menkeu: Pembelian 7% Saham Divestasi PT Newmont untuk Kepentingan Nasional

Keputusan Presiden untuk melakukan pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Tahun 2010 dilakukan semata-mata demi kepentingan nasional dan kemanfaatan dengan tujuan untuk dapat dinikmati oleh bangsa, negara dan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan pembelian saham divestasi diharapkan juga dapat menjaga kepentingan nasional, memastikan kepatuhan perusahaan atas kewajibannya seperti pembayaran pajak, royalty, pelaksanaan corporate social responsibility, kepatuhan pada pengelolaan lingkungan hidup, terutama adalah timbulnya multiplier effect bagi masyarakat sekitar industri yang pada akhirnya akan mendorong perkembangan industri hilir sehingga meningkatkan kemakmuran bagi rakyat.
Demikian disampaikan oleh Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo dalam sidang perkara nomor 2/SKLN-X/2012 mengenai sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/3/2012). Sidang pleno dengan agenda perbaikan permohonan dan mendengarkan jawaban termohon I serta termohon II ini dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi. Permohononan SKLN ini diajukan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan pihak termohon 1 yaitu DPR dan BPK sebagai termohon II.
Di hadapan pleno hakim konstitusi, Menkeu Agus Martowardojo dalam executive summary menyatakan, Presiden RI sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Salah satu kekuasaan pemerintahan dimaksud adalah kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. Pengaturan lebih lanjut kekuasaan pengelolaan keuangan negara terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara. Tugas Menkeu selain membantu Presiden RI, juga merupakan penerima kuasa Presiden RI dalam hal pengelolaan fiskal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara. Selaku pengelola fiskal, Menkeu melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara yang mempunyai beberapa tugas dan kewenangan. Salah satu kewenangan Bendahara Umum Negara adalah melakukan investasi berdasarkan Pasal 41 ayat (1), (2), dan (3) UU Perbendaharaan Negara.
“Salah satu bentuk pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku penerima kuasa fiskal pemohon (Presiden), dan Bendahara Umum Negara adalah melakukan pembelian saham divestasi PT NNT Tahun 2010,” kata Agus.
Pembelian 7% saham divestasi PT NNT, lanjut Agus, bertujuan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahteraan umum dan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945. Proses penyelesaian pembelian saham tersebut memicu perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR. DPR berpendapat bahwa Menkeu hanya dapat melakukan pembelian saham divestasi PT NNT setelah mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. “Sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, termohon 1 (DPR) telah meminta termohon 2 (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap proses pembelian 7% saham divestasi PT NNT,” lanjut Agus.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terang Agus, BPK berkesimpulan bahwa keputusan Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta yaitu pembelian 7% saham divestasi PT NNT oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk dan atas nama Pemerintah, harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR sebagai pemegang hak budget. Kendati demikian, Menkeu yakin mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan pembelian tersebut. “Pemohon (Pemerintah) mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan investasi pembelian 7% saham divestasi PT NNT tahun 2010 tanpa perlu persetujuan termohon 1 (DPR) terlebih dahulu,” tandas Agus.

Pengawasan Mutlak Diperlukan
Menanggapi permohonan Pemerintah, DPR melalui Harry Azhar Azis dalam tanggapannya di hadapan pleno hakim konstitusi menyatakan DPR mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan kepada Pemerintah dalam hal pembelian 7% saham divestasi PT NNT. “DPR mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan dalam hal Pemerintah melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan swasta,” kata Harry.
Pengawasan DPR mutlak diperlukan. Pengawasan DPR bukan hanya terbatas pada pengelolaan di masing-masing sub bidang, mutasi unsur-unsur keuangan antarnegara, dari satu sub bidang ke sub bidang lainnya. Tetapi secara prinsip memerlukan persetujuan DPR. Hal ini, terangnya, merupakan konsekuensi dari pemberian kewenangan legislatif kepada eksekutif. Presiden sebagai kepala lembaga eksekutif tidak dapat mengingkari hal ini. Oleh karena itu, keputusan pembelian 7% saham divestasi PT NNT bukanlah semata keputusan eksekutif. “Tetapi harus melibatkan seluruh rakyat melalui para wakilnya di lembaga legislatif,” lanjut Harry.

Ditetapkan dengan PP
BPK selaku termohon 2 yang diwakili Sekjen BPK Hendar Ristriawan dalam keterangannya menyatakan, PT NNT merupakan perusahaan swasta yang tertutup. Sesuai dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perobahan kepemilikan saham harus dilakukan perubahan anggaran dasar PT NNT. “Saat ini perubahan anggaran dasar PT NNT terkait perubahan kepemilikan saham yang di dalamnya memuat kepemilikan saham Pemerintah tersebut, sedang dalam proses di BKPM,” terang Hendar.
Penyertaan modal Pemerintah pada perusahaan swasta diatur dalam Bab VI Pasal 24 UU 17/2003, Pasal 41 ayat (4) UU 1/2004. Pasal 24 ayat (7) UU 17/2003 menyatakan: “Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.” 
“Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 24 ayat (7) UU 17/2003, penyertaan modal pemerintah pada perusahaan swasta harus ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR,” lanjut Hendar.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) UU 1/2004, papar Hendar, keputusan untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah pada PT NNT yang merupakan perusahaan tertutup, merupakan kewenangan Pemerintah yang harus ditetapkan dengan PP. “Sedangkan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN adalah melakukan eksekusi penyediaan dana penatausahaan, pengawasan dan pelaporan atas keputusan Pemerintah tersebut,” tandas Hendar. (Nur Rosihin Ana) 

Selasa, 13 Maret 2012

Uji Materi KUHP: Pencurian Bukan Kejahatan Serius


Tindak pidana pencurian dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes). Karena pencurian bukan tindak pidana yang mempengaruhi fondasi budaya dan politik ekonomi masyarakat (adversely affect the economic cultural and political foundation of society). Berdasarkan hukum positif di Indonesia, tindak pidana yang tergolong the most serious crimes yaitu terorisme, Narkotika dan pelanggaran HAM berat.
Demikian dikatakan Rangga Lukita Desnata, kuasa hukum para pemohon, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, (13/3/2012) Sore. Persidangan dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara nomor 15/PUU-X/2012 mengenai pengujian Pasal 365 ayat (4) KUHP ini dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati kasus pencurian disertai kekerasan yang saat ini menghuni di lembaga Permasyarakatan Tembesi, Kota Batam.
Pasal 365 ayat (4) menyatakan “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.”
Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 365 ayat (4) KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal 28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Selain itu, Pasal 365 ayat (4) KUHP tidak lagi relevan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).  Pasal 6 ayat (2) UU 12/2005 menyebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat dikenakan pada kejahatan yang sangat serius. Sedangkan kejahatan yang dalam terkandung dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP tidak termasuk kejahatan yang serius sehingga ancaman pidana mati seharusnya tidak diberlakukan lagi.
Rangga Lukita Desnata di hadapan panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), didampingi dua anggota, Harjono dan maria Farida Indrati, memaparkan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat majelis hakim pada persidangan bulan lalu, Jum’at (17/2/2012). Perbaikan permohonan menyangkut empat hal, yaitu masalah penulisan, kewenangan Mahkamam Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) dan substansi permohonan.
Lebih lanjut Rangga mendalilkan adanya perbedaan signifikan antara Pasal 365 ayat (4) KUHP yang diujikan kliennya, dengan Pasal 340 KUHP Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Karena Pasal 340 KUHP, niat , intention, dari pelaku ditujukan untuk menghabisi nyawa seseorang,” dalil Rangga.
Berbeda halnya dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, niat pelaku hanya mencuri. Namun karena korban memergokinya kemudian berteriak, maka terjadilah pembunuhan. “Niat utamanya adalah mencuri,” terang salah satu pendiri LBH StreetLawyer ini.
Menurut Rangga, tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP merupakan blue color crime. “Berbeda dengan gembong narkotika, pelanggaran HAM berat,” dalil Rangga. Oleh karena itu Rangga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 365 ayat (4) KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana).

Selasa, 06 Maret 2012

Pembatasan Premium Bersubsidi untuk Mobil Pribadi Langgar Konstitusi

Pemerintah tidak perlu melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis premium untuk kendaraan pribadi roda empat. Pemerintah cukup dengan menaikkan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap tiap tahunnya sampai pada harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomiannya.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4), Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, tidak arif, tidak adil dan banyak menimbulkan permasalahan yang merugikan banyak pihak. Demikian antara lain pokok permohonan Pengujian UU APBN 2012. Permohonan ini diajukan oleh Bgd. Syafri, Lavaza Basyaruddin, Yuliana alias Nonly Yuliana, dan Asep Anwar.
Materi yang diujikan para Pemohon yaitu, Pasal 7 ayat (4), “Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi”.
Kemudian, Penjelasan Pasal 7 ayat (4), “1. Pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali sejak 1 April 2012. 2. Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui: a. optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; b. meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN) dan bahan bakar gas (BBG); c. melakukan penghematan konsumsi BBM bersubsidi; dan; d. menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.”
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal dalam UU APBN 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. “Kami selaku warga negara Indonesia, patut mendapatkan kesejahteraan yang diberikan oleh Negara atau Pemerintah Indonesia,” kata Lavaza Basyaruddin, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (6/3/2012). Persidangan untuk perkara 13/PUU-X/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi dua anggota panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Berlakunya ketentuan dalam materi UU APBN 2012 tersebut, lanjut Lavara, jelas-jelas melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka jelas hak konstitusional kami dilanggar,” lanjutnya.
Para Pemohon meminta (petitum) kepada Mahkamah agar menerima permohonan. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU APBN 2012 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum menutup persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti para Pemohon. Alat bukti yang diajukan dan disahkan berupa bukti P-1 sampai P-7. (Nur Rosihin Ana).

Jumat, 02 Maret 2012

Warga dan Pengusaha Keberatan Batasan Rumah Minimalis Tipe 36

Bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 meter persegi (m2) sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 12/PUU-X/2012. Sedangkan dari pengusaha yang mengajukan keberatan ke MK yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.
Mereka mengujikan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan: “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Menurut Aditya Rahman dkk yang berprofesi sebagai pekerja yang memiliki penghasilan di bawah 2 juta, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011  menyebabkan mereka tidak dapat membeli atau membangun rumah. Sebab untuk membeli rumah dengan luas minimal 36m2 tersebut, mereka harus mengeluarkan dana yang diasumsikan minimal seharga Rp. 135 juta yang tentunya tidak sesuai dengan pendapatan mereka.
Sedangkan menurut APERSI, Pembangunan perumahan dengan luas lantai minimal 36 meter persegi menghambat gerak pengembang dan target pembangunan rumah sederhana sehat tidak terpenuhi. Kebutuhan terhadap rumah murah dan rumah dengan tipe 21 meter persegi yang merupakan rumah tumbuh, masih merupakan kebutuhan yang nyata sehingga ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 memberatkan APERSI sebagai pengembang yang membangun rumah sederhana dengan ukuran dibawah 36 meter persegi.
Para Pemohon dengan didampingi kuasa hukum mereka, kembali hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), bersama dua anggota panel, Anwar Usman dan Harjono, pada Jum’at (2/3/2012) pagi di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK.
Di hadapan panel hakim konstitusi, M. Maulana Bungaran, kuasa hukum Aditya Rahman dkk,  memaparkan pokok perbaikan permohonan berupa penambahan ayat dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji, yaitu Pasal 28H Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4). Kemudian perubahan mengenai struktur permohonan, menguraikan kerugian konstitusional, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan menambahkan materi dalam pokok perkara. “Di dalam pokok perkara, kami juga menambahkan materi yang bertentangan dengan UUD 1945, juga menjelaskan mengenai konsideran dan dasar hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terang Maulana.
Sementara itu perbaikan permohonan APERSI yang disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Joni, yaitu melengkapi posita (dalil permohonan) mengenai hak atas rumah adalah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H Ayat (1). Hal ini, kata Joni, bersesuaian dengan apa yang disampaikan oleh Founding Fathers Mohammad Hatta pada Kongres Perumahan Tahun 1950 yang menyatakan bahwa seluruh rakyat membutuhkan satu rumah sehat untuk satu keluarga. “Ini adalah bagian yang tidak terpisah dari hak dasar warga negara, yaitu hak atas sandang, pangan dan papan dan karena itu negara harus memenuhi kewajibannya,” kata Joni.
Kemudian, dalam pokok permohonan, menambahkan mengenai luas lantai rumah 3x3 meter per orang, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kimpraswil Nomor 304/2002. “Karena itu, bersesuaian pula dengan ECOSOC Pasal 11 yang menyampaikan aspek keterjangkauan dan aksesibilitas,” terangnya.
Selain itu, luas 3x3 meter per orang juga bersesuaian dengan Kebijaksanaan mengenai pembangunan perumahan dan permukiman yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas diselenggarakan guna meningkatkan pemerataan dan memperluas cakupan pelayanan penyediaan perumahan dan permukiman, dan dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Keadaan masyarakat kita masih miskin, ada 29 juta penduduk miskin, dan sekitar 30 juta yang hampir miskin. Itu menjadi alasan mengapa miskin papa menjadi semakin tidak bisa menjangkau luas lantai 36 ini,” kata Joni mendalilkan.
Sedangkan perubahan dalam petitum (tuntutan permohonan), Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti para Pemohon. Pemohon untuk perkara 12/PUU-X/2012 mengajukan bukti P-1 sampai P-48. Pemohon untuk perkara 14/PUU-X/2012 mengajukan bukti P-1 sampai P-46. (Nur Rosihin Ana)