Rabu, 14 Maret 2012

Menkeu: Pembelian 7% Saham Divestasi PT Newmont untuk Kepentingan Nasional

Keputusan Presiden untuk melakukan pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Tahun 2010 dilakukan semata-mata demi kepentingan nasional dan kemanfaatan dengan tujuan untuk dapat dinikmati oleh bangsa, negara dan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan pembelian saham divestasi diharapkan juga dapat menjaga kepentingan nasional, memastikan kepatuhan perusahaan atas kewajibannya seperti pembayaran pajak, royalty, pelaksanaan corporate social responsibility, kepatuhan pada pengelolaan lingkungan hidup, terutama adalah timbulnya multiplier effect bagi masyarakat sekitar industri yang pada akhirnya akan mendorong perkembangan industri hilir sehingga meningkatkan kemakmuran bagi rakyat.
Demikian disampaikan oleh Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo dalam sidang perkara nomor 2/SKLN-X/2012 mengenai sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/3/2012). Sidang pleno dengan agenda perbaikan permohonan dan mendengarkan jawaban termohon I serta termohon II ini dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi. Permohononan SKLN ini diajukan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan pihak termohon 1 yaitu DPR dan BPK sebagai termohon II.
Di hadapan pleno hakim konstitusi, Menkeu Agus Martowardojo dalam executive summary menyatakan, Presiden RI sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Salah satu kekuasaan pemerintahan dimaksud adalah kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. Pengaturan lebih lanjut kekuasaan pengelolaan keuangan negara terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara. Tugas Menkeu selain membantu Presiden RI, juga merupakan penerima kuasa Presiden RI dalam hal pengelolaan fiskal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara. Selaku pengelola fiskal, Menkeu melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara yang mempunyai beberapa tugas dan kewenangan. Salah satu kewenangan Bendahara Umum Negara adalah melakukan investasi berdasarkan Pasal 41 ayat (1), (2), dan (3) UU Perbendaharaan Negara.
“Salah satu bentuk pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku penerima kuasa fiskal pemohon (Presiden), dan Bendahara Umum Negara adalah melakukan pembelian saham divestasi PT NNT Tahun 2010,” kata Agus.
Pembelian 7% saham divestasi PT NNT, lanjut Agus, bertujuan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahteraan umum dan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945. Proses penyelesaian pembelian saham tersebut memicu perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR. DPR berpendapat bahwa Menkeu hanya dapat melakukan pembelian saham divestasi PT NNT setelah mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. “Sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, termohon 1 (DPR) telah meminta termohon 2 (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap proses pembelian 7% saham divestasi PT NNT,” lanjut Agus.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terang Agus, BPK berkesimpulan bahwa keputusan Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta yaitu pembelian 7% saham divestasi PT NNT oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk dan atas nama Pemerintah, harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR sebagai pemegang hak budget. Kendati demikian, Menkeu yakin mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan pembelian tersebut. “Pemohon (Pemerintah) mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan investasi pembelian 7% saham divestasi PT NNT tahun 2010 tanpa perlu persetujuan termohon 1 (DPR) terlebih dahulu,” tandas Agus.

Pengawasan Mutlak Diperlukan
Menanggapi permohonan Pemerintah, DPR melalui Harry Azhar Azis dalam tanggapannya di hadapan pleno hakim konstitusi menyatakan DPR mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan kepada Pemerintah dalam hal pembelian 7% saham divestasi PT NNT. “DPR mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan dalam hal Pemerintah melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan swasta,” kata Harry.
Pengawasan DPR mutlak diperlukan. Pengawasan DPR bukan hanya terbatas pada pengelolaan di masing-masing sub bidang, mutasi unsur-unsur keuangan antarnegara, dari satu sub bidang ke sub bidang lainnya. Tetapi secara prinsip memerlukan persetujuan DPR. Hal ini, terangnya, merupakan konsekuensi dari pemberian kewenangan legislatif kepada eksekutif. Presiden sebagai kepala lembaga eksekutif tidak dapat mengingkari hal ini. Oleh karena itu, keputusan pembelian 7% saham divestasi PT NNT bukanlah semata keputusan eksekutif. “Tetapi harus melibatkan seluruh rakyat melalui para wakilnya di lembaga legislatif,” lanjut Harry.

Ditetapkan dengan PP
BPK selaku termohon 2 yang diwakili Sekjen BPK Hendar Ristriawan dalam keterangannya menyatakan, PT NNT merupakan perusahaan swasta yang tertutup. Sesuai dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perobahan kepemilikan saham harus dilakukan perubahan anggaran dasar PT NNT. “Saat ini perubahan anggaran dasar PT NNT terkait perubahan kepemilikan saham yang di dalamnya memuat kepemilikan saham Pemerintah tersebut, sedang dalam proses di BKPM,” terang Hendar.
Penyertaan modal Pemerintah pada perusahaan swasta diatur dalam Bab VI Pasal 24 UU 17/2003, Pasal 41 ayat (4) UU 1/2004. Pasal 24 ayat (7) UU 17/2003 menyatakan: “Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.” 
“Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 24 ayat (7) UU 17/2003, penyertaan modal pemerintah pada perusahaan swasta harus ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR,” lanjut Hendar.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) UU 1/2004, papar Hendar, keputusan untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah pada PT NNT yang merupakan perusahaan tertutup, merupakan kewenangan Pemerintah yang harus ditetapkan dengan PP. “Sedangkan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN adalah melakukan eksekusi penyediaan dana penatausahaan, pengawasan dan pelaporan atas keputusan Pemerintah tersebut,” tandas Hendar. (Nur Rosihin Ana) 

Selasa, 13 Maret 2012

Uji Materi KUHP: Pencurian Bukan Kejahatan Serius


Tindak pidana pencurian dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes). Karena pencurian bukan tindak pidana yang mempengaruhi fondasi budaya dan politik ekonomi masyarakat (adversely affect the economic cultural and political foundation of society). Berdasarkan hukum positif di Indonesia, tindak pidana yang tergolong the most serious crimes yaitu terorisme, Narkotika dan pelanggaran HAM berat.
Demikian dikatakan Rangga Lukita Desnata, kuasa hukum para pemohon, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, (13/3/2012) Sore. Persidangan dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara nomor 15/PUU-X/2012 mengenai pengujian Pasal 365 ayat (4) KUHP ini dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati kasus pencurian disertai kekerasan yang saat ini menghuni di lembaga Permasyarakatan Tembesi, Kota Batam.
Pasal 365 ayat (4) menyatakan “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.”
Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 365 ayat (4) KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal 28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Selain itu, Pasal 365 ayat (4) KUHP tidak lagi relevan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).  Pasal 6 ayat (2) UU 12/2005 menyebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat dikenakan pada kejahatan yang sangat serius. Sedangkan kejahatan yang dalam terkandung dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP tidak termasuk kejahatan yang serius sehingga ancaman pidana mati seharusnya tidak diberlakukan lagi.
Rangga Lukita Desnata di hadapan panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), didampingi dua anggota, Harjono dan maria Farida Indrati, memaparkan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat majelis hakim pada persidangan bulan lalu, Jum’at (17/2/2012). Perbaikan permohonan menyangkut empat hal, yaitu masalah penulisan, kewenangan Mahkamam Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) dan substansi permohonan.
Lebih lanjut Rangga mendalilkan adanya perbedaan signifikan antara Pasal 365 ayat (4) KUHP yang diujikan kliennya, dengan Pasal 340 KUHP Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Karena Pasal 340 KUHP, niat , intention, dari pelaku ditujukan untuk menghabisi nyawa seseorang,” dalil Rangga.
Berbeda halnya dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, niat pelaku hanya mencuri. Namun karena korban memergokinya kemudian berteriak, maka terjadilah pembunuhan. “Niat utamanya adalah mencuri,” terang salah satu pendiri LBH StreetLawyer ini.
Menurut Rangga, tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP merupakan blue color crime. “Berbeda dengan gembong narkotika, pelanggaran HAM berat,” dalil Rangga. Oleh karena itu Rangga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 365 ayat (4) KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana).

Selasa, 06 Maret 2012

Pembatasan Premium Bersubsidi untuk Mobil Pribadi Langgar Konstitusi

Pemerintah tidak perlu melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis premium untuk kendaraan pribadi roda empat. Pemerintah cukup dengan menaikkan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap tiap tahunnya sampai pada harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomiannya.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4), Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, tidak arif, tidak adil dan banyak menimbulkan permasalahan yang merugikan banyak pihak. Demikian antara lain pokok permohonan Pengujian UU APBN 2012. Permohonan ini diajukan oleh Bgd. Syafri, Lavaza Basyaruddin, Yuliana alias Nonly Yuliana, dan Asep Anwar.
Materi yang diujikan para Pemohon yaitu, Pasal 7 ayat (4), “Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi”.
Kemudian, Penjelasan Pasal 7 ayat (4), “1. Pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali sejak 1 April 2012. 2. Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui: a. optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; b. meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN) dan bahan bakar gas (BBG); c. melakukan penghematan konsumsi BBM bersubsidi; dan; d. menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.”
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal dalam UU APBN 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. “Kami selaku warga negara Indonesia, patut mendapatkan kesejahteraan yang diberikan oleh Negara atau Pemerintah Indonesia,” kata Lavaza Basyaruddin, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (6/3/2012). Persidangan untuk perkara 13/PUU-X/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi dua anggota panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Berlakunya ketentuan dalam materi UU APBN 2012 tersebut, lanjut Lavara, jelas-jelas melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka jelas hak konstitusional kami dilanggar,” lanjutnya.
Para Pemohon meminta (petitum) kepada Mahkamah agar menerima permohonan. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU APBN 2012 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum menutup persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti para Pemohon. Alat bukti yang diajukan dan disahkan berupa bukti P-1 sampai P-7. (Nur Rosihin Ana).

Jumat, 02 Maret 2012

Warga dan Pengusaha Keberatan Batasan Rumah Minimalis Tipe 36

Bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 meter persegi (m2) sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 12/PUU-X/2012. Sedangkan dari pengusaha yang mengajukan keberatan ke MK yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.
Mereka mengujikan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan: “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Menurut Aditya Rahman dkk yang berprofesi sebagai pekerja yang memiliki penghasilan di bawah 2 juta, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011  menyebabkan mereka tidak dapat membeli atau membangun rumah. Sebab untuk membeli rumah dengan luas minimal 36m2 tersebut, mereka harus mengeluarkan dana yang diasumsikan minimal seharga Rp. 135 juta yang tentunya tidak sesuai dengan pendapatan mereka.
Sedangkan menurut APERSI, Pembangunan perumahan dengan luas lantai minimal 36 meter persegi menghambat gerak pengembang dan target pembangunan rumah sederhana sehat tidak terpenuhi. Kebutuhan terhadap rumah murah dan rumah dengan tipe 21 meter persegi yang merupakan rumah tumbuh, masih merupakan kebutuhan yang nyata sehingga ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 memberatkan APERSI sebagai pengembang yang membangun rumah sederhana dengan ukuran dibawah 36 meter persegi.
Para Pemohon dengan didampingi kuasa hukum mereka, kembali hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), bersama dua anggota panel, Anwar Usman dan Harjono, pada Jum’at (2/3/2012) pagi di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK.
Di hadapan panel hakim konstitusi, M. Maulana Bungaran, kuasa hukum Aditya Rahman dkk,  memaparkan pokok perbaikan permohonan berupa penambahan ayat dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji, yaitu Pasal 28H Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4). Kemudian perubahan mengenai struktur permohonan, menguraikan kerugian konstitusional, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan menambahkan materi dalam pokok perkara. “Di dalam pokok perkara, kami juga menambahkan materi yang bertentangan dengan UUD 1945, juga menjelaskan mengenai konsideran dan dasar hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terang Maulana.
Sementara itu perbaikan permohonan APERSI yang disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Joni, yaitu melengkapi posita (dalil permohonan) mengenai hak atas rumah adalah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H Ayat (1). Hal ini, kata Joni, bersesuaian dengan apa yang disampaikan oleh Founding Fathers Mohammad Hatta pada Kongres Perumahan Tahun 1950 yang menyatakan bahwa seluruh rakyat membutuhkan satu rumah sehat untuk satu keluarga. “Ini adalah bagian yang tidak terpisah dari hak dasar warga negara, yaitu hak atas sandang, pangan dan papan dan karena itu negara harus memenuhi kewajibannya,” kata Joni.
Kemudian, dalam pokok permohonan, menambahkan mengenai luas lantai rumah 3x3 meter per orang, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kimpraswil Nomor 304/2002. “Karena itu, bersesuaian pula dengan ECOSOC Pasal 11 yang menyampaikan aspek keterjangkauan dan aksesibilitas,” terangnya.
Selain itu, luas 3x3 meter per orang juga bersesuaian dengan Kebijaksanaan mengenai pembangunan perumahan dan permukiman yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas diselenggarakan guna meningkatkan pemerataan dan memperluas cakupan pelayanan penyediaan perumahan dan permukiman, dan dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Keadaan masyarakat kita masih miskin, ada 29 juta penduduk miskin, dan sekitar 30 juta yang hampir miskin. Itu menjadi alasan mengapa miskin papa menjadi semakin tidak bisa menjangkau luas lantai 36 ini,” kata Joni mendalilkan.
Sedangkan perubahan dalam petitum (tuntutan permohonan), Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti para Pemohon. Pemohon untuk perkara 12/PUU-X/2012 mengajukan bukti P-1 sampai P-48. Pemohon untuk perkara 14/PUU-X/2012 mengajukan bukti P-1 sampai P-46. (Nur Rosihin Ana)