Rabu, 28 Maret 2012

KPU Kota Kupang: Pasangan Marko Telah Mundur Sebagai Calon Peserta Pemilukada

Permohonan pasangan Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi (Marko), bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3/2012). Sidang perkara nomor 8/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang (KPU Kupang) selaku Termohon, dan mendengar keterangan pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum KPU Kupang, Yanto MP Ekon dalam jawabannya di hadapan panel hakim menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Hal ini menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, menurut Yanto, substansi permohonan Marko termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Sebab dasar permohonan pemohon adalah mengenai keberatan terhadap hasil verifikasi penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Kupang dan belum memasuki tahap pemungutan suara atau penghitungan suara,” terang Yanto.

Yanto menambahkan, Marko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 PMK Nomor 15 Tahun 2008. Sebab KPU Kupang tidak pernah menetapkan Marko sebagai pasangan calon walikota Kupang. “Kedudukan Pemohon bukanlah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, sebab Termohon tidak pernah menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017,” lanjutnya.

Demikian pula, lanjut Yanto, ketika mengajukan permohonan ke MK, Marko tidak lagi berkedudukan sebagai bakal pasangan calon. Sebab, Marko telah melupakan hak konstitusionalnya karena tidak melengkapi kurang syarat administratif sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan KPU Kupang tertanggal 23 Februari 2012. Bahkan, pada 1 Maret 2012, ketua koalisi Marko, Siprianus Pani dan perwakilan tim keluarga, Johny Ati, mendatangi KPU Kupang untuk menarik kembali seluruh persyaratan perbaikan administrasi dan menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan.

“Ada surat pengunduran dirinya?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Akan kami buktikan melalui saksi,” jawab Yanto seraya menambahkan, permohonan Marko telah kedaluwarsa.   

Senada dengan KPU Kupang, pihak terkait pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo), melalui kuasa hukumnya, Marthens Manafe, menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Pasangan Ayo menjadi pihak terkait karena pasangan ini disinggung dalam permohonan pasangan Marko yang menuding KPU Kupang melakukan diskriminasi mengenai dukungan partai politik. Marko mengklaim mendapat dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Barisan Nasional (Barnas). Marthens dalam keterangannya menegaskan, PIS dan Partai Barnas mendukung pasangan Ayo dalam Pemilukada Kupang 2012. Pasangan Ayo juga disinggung petitum. Pasangan Marko dalam petitum poin 3 meminta Mahkamah agar menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan pasangan Ayo sebagai pasangan calon Pemilukada Kupang 2012.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, mengesahkan alat bukti. Marko mengajukan alat bukti yaitu P-1 sampai P-10. KPU Kupang, bukti T-1 sampai T-39, dan pasangan Ayo, bukti PT-1 sampai PT-3. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 22 Maret 2012

Menpera: UU Perkim Mempunyai Landasan Filosofis, Historis, Sosiologis, Yuridis dan Teologis

Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) disusun dengan sangat serius, komprehenshif serta mempunyai landasan filosofis, historis, sosiologis, yuridis, dan teologis yang kuat. Berdasarkan perspektif filosofis, perumahan dan kawasan permukiman mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, yang perlu dibina, dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu disampaikan Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz dalam sidang Pengujian UU (PUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Oleh karena itu, perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang memiliki kesadaran untuk selalu menjalin hubungan antar sesama manusia, lingkungan tempat tinggalnya, dan senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menpera memulai pernyataannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/3/2012) siang.

Di hadapan pleno hakim konstitusi yang terdiri Maria Farida Indrati (ketua pleno) didampingi Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Menpera memaparkan perumahan dan kawasan permukiman dalam perspektif historis. Kebijakan pembangunan rumah dengan luas lantai 36 m2 telah berkembang sejak awal kemerdekaan RI. Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang digelar di Bandung pada 25-30 Agustus 1950 antara lain memutuskan, “Luas rumah induk 36 m2 dengan dengan dua kamar tidur”. Mengingat pentingnya rumah layak huni, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1969 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kesepakatan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan Menteri Keuangan pada 2 Juni 1973. “Kesepakatan bersama tersebut berisi rumah dengan luas lantai minimum 45 meter persegi dan mempunyai dua kamar tidur,” kisah Menpera Djan Faridz.

Perspektif Sosiologis, kata Djan Faridz, rumah merupakan tempat bagi suatu keluarga untuk membentuk jati diri keluarga. “Dengan adanya rumah, keluarga mempunyai kebanggaan dan jati diri,” kata Djan Faridz.

Luas Minimum
Menpera melanjutkan paparannya dari perspektif yuridis dengan mengutip Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pengaturan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal bukan hanya sekedar memenuhi standar fisik bangunan melainkan juga harus bisa dijadikan sarana untuk interaksi anggota keluarga.

Hal ini diperkuat dengan landasan yuridis dari ketentuan hukum nasional, antara lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat), di mana RS Sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah 9 m2. Kemudian, Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan, kebutuhan luas minimum kamar untuk orang dewasa adalah 9,6 m2 dan untuk anak-anak 4,8 m2. “Sehingga total luas lantai bagi 1 keluarga dengan 2 orang dewasa dan 2 anak adalah 43,2 m2,” papar Djan Faridz, sembari menambahkan Keputusan Menteri Kesehatan No 829/Menkes/SK/VII/1999 yang menyatakan luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang, kecuali anak di bawah 5 tahun.

Memperkuat ketentuan mengenai luas minimum 36 m2, Djan Faridz memakai landasan yuridis internasional, antara lain ketentuan Pasal 2 ayat (1) ICESCR yang telah diratifikasi dengan UU 11/2005; Pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights; dan General Comment United Nations No. 4 mengenai Right to Adequate Housing (hak atas rumah layak).

Sedangkan dalam perspektif teologis, papar Djan Faridz, rumah dalam ajaran Islam merupakan bagian penting untuk pembinaan keluarga dan pendidikan. Rumah bukan sekedar tempat tinggal tetapi merupakan wahana penyemaian nilai-nilai untuk membentuk akhlaq mulia anggota keluarga.

Memperkuat dalilnya, Menpera mengutip hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi SAW pernah bersabda: “Suruhlah anak kalian mengerjakan shalat pada saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat pada saat mereka berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.”

“Inti dari hadits tersebut adalah perintah kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anak agar memisahkan tempat tidur mereka ketika berumur 10 tahun,” dalil Djan Faridz.

Dengan demikian, kata Djan Faridz, Pemerintah berkeyakinan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim sama sekali tidak mengandung unsur merugikan secara konstitusional bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Perkim.

Sementara itu, keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang diderita para Pemohon. DPR Berpendapat, pembentukan UU Perkim diarahkan untuk mendorong upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses  penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pengembangan jati diri dan mendorong terwujudnya kualitas lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945.

Untuk diketahui, bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 m2 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU  Perkim, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (perkara nomor 12/PUU-X/2012), keberatan karena gajinya yang di bawah 2 juta menyebabkan mereka tidak mampu membeli rumah tipe 36 m2.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.

Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Dianggap oleh Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (Nur Rosihin Ana/Yusti Nurul Agustin)

Jumat, 16 Maret 2012

Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Sesuai Prosedur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membantah tudingan mengenai terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Babel Tahun 2012. Pengangkatan Asli Basri sebagai anggota KPU Babel adalah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan saudara Asli sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”
Demikian jawaban KPU Babel melalui kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/3/2012) pagi. Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 7/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 ini diajukan tiga pasangan cagub/cawagub, yaitu pasangan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4), Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (No. Urut 1) dan Hudarni Rani-Justiar Noer (No. Urut 2). Persidangan yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel), didampingi anggota panel Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Daniel juga menepis tuduhan para pemohon mengenai adanya kepentingan terselubung pasangan calon incumbent nomor urut 3 atas terpilihnya Asli sebagai anggota komisioner dan kemudian menjadi Ketua KPU Babel. Menurutnya, tuduhan tersebut asumtif belaka dan sangat sumir. “Karena pemohon tidak bisa menjelaskan pelanggaran yang secara faktual dilakukan oleh saudara Asli. Tuduhan hanya disampaikan secara umum dan tidak ada suatu fakta yang dituduhkan kepada saudara Asli,” bantah Daniel seraya menambahkan bahwa pemohon juga tidak bisa menjelaskan hubungan antara pengangkatan Asli sebagai komisioner dan Ketua KPU Babel dengan kepentingan terselubung pasangan incumbent nomor urut 3.
Selain itu, Daniel menjelaskan penetapan DPT dan surat suara sebagai jawaban atas tuduhan adanya manipulasi DPT dan surat suara sebagaimana didalilkan para pemohon. “Proses penetapan DPT diikuti oleh semua tim sukses pasangan calon dan pada saat penandatanganan berita acara, semua menandatangani, tidak ada keberatan,” terang Daniel.  
Sementara itu Achmad Rifa’i, kuasa hukum pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendy selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan pemilukada Babel ini menilai struktur permohonan sangat tendensius sehingga jauh dari lazimnya permohonan perselisihan hasil pemilukada. “Permohonan sejak awal sengaja ingin membangun opini negatif terhadap pihak terkait sebagaimana dilakukan pemohon jauh sebelum ditetapkannya pemilihan gubernur,” kata Rifa’i.
Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sebagaimana dituduhkan para pemohon, lanjut Rifa’i, adalah tuduhan sepihak dan tanpa dasar. “Pemohon menuduh pihak terkait melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, bermaksud mencitrakan diri seolah-olah pasangan calon yang bersih. Padahal sesungguhnya pemohon-lah yang secara nyata dan terang-benderang mengotori proses pemilukada di Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan kampanye negatif, menyebar fitnah, membuat resah masyarakat Bangka Belitung,” bantah Rifa’i seraya menyatakan akan meyiapkan saksi dan alat bukti.

Keabsahan Anggota Komisioner
Mahkamah pada persidangan kali ini mengundang Syamsul Bahri, anggota KPU Pusat untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tuduhan para pemohon yang memertanyakan keabsahan dua anggota KPU Babel, yaitu Asli Basri yang sekarang menjabat Ketua KPU Babel, dan Firman T.B. Pardede. Saat seleksi anggota komisioner Babel, Asli terpilih pada dengan menempati nomor urut tujuh, sementara anggota KPU Provinsi hanya berjumlah lima orang.
Karena tidak dilantik sebagai anggota KPU Babel, Asli lalu mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Bangka Selatan dan terpilih. “(Asli) terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Bangka Selatan,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa pemohon.
Menurut penuturan Yusril, Asli tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota KPU Kab. Bangka Selatan. Bahkan Asli beberapa kali mendapat teguran dari KPU Prov. Babel yang kemudian memberhentikannya karena alasan sakit. Saat Asli diberhentikan, ada kekosongan jabatan di tingkat KPU Babel karena salah satu anggotanya berhenti. “Tiba-tiba (Asli) diangkat menjadi anggota KPU Provinsi, bahkan kemudian menjadi ketuanya (KPU Babel). Itu yang kami persoalkan,” terang Yusril mendalilkan.  
Sedangkan Pardede, sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Babel. Sebagai Ketua Panwaslu Babel, Pardede sudah melakukan tugasnya mengawasi pemilukada hingga membuat pelaporan. Namun, setelah penghitungan suara pemilukada, pada Jum’at lalu, Pardede dilantik sebagai anggota KPU Babel. “Sesudah selesai penghitungan suara, tiba-tiba (Firman T.B. Pardede) dilantik menjadi anggota KPU, dan hadir di sini (MK). Bagaimana posisi saudara Pardede ini?” tanya Yusril.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Pusat Syamsul Bahri membenarkan apa yang didalilkan pemohon. KPU, kata Syamsul, tetap berpegang pada UU berkaitan dengan seleksi anggota KPU. Kendati demikian, lanjut Syamsul, ada kewenangan-kewenangan yang barangkali kurang patut menurut umum. “Tetapi dalam aturan, jelas dinyatakan bahwa pemilihan atau penyeleksian KPU itu dilakukan oleh tim seleksi,” terang Syamsul sembari menambahkan, berdasarkan UU 22 tahun 2007, Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah, DPR dan KPU yang berjumlah lima orang.
Syamsul mengungkapkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan adanya lima orang (dari 10 calon terpilih) yang masuk daftar tunggu. “Mungkin sambil menunggu dia bekerja di tempat lain, atau menerima tawaran di tempat lain,” terangnya.
Menurutnya, dalam UU tidak ada larangan bagi Asli maupun Pardede untuk mendapatkan kesempatan yang sama, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai anggota KPU. “Jelasnya, kedua-duanya ini sudah kita pleno-kan, sehingga kita tetapkanlah, dan untuk urutan berikutnya sebelum saudara Pardede,   itu juga sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” pungkas Syamsul. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 15 Maret 2012

Alat Berat Bukan Genus Kendaraan Dikenakan Pajak


Kendaraan adalah sarana angkut di jalan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (7) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, “Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor”. Yang menjadi pertanyaan, apakah alat berat termasuk sarana angkut di jalan? Jika alat berat bukan sarana angkut di jalan, maka alat berat tidak termasuk dalam genus definisi kendaraan. Lalu, Layakkah alat berat dikenakan pajak kendaraan?
Fungsi definisi adalah membatasi suatu konsep. Definisi kendaraan  bermotor dalam Pasal 1 angka 13 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dengan penambahan kata-kata “termasuk alat-alat berat” adalah menafikan fungsi pembatasan. “Berarti fungsi membatasi sudah tidak ada,” kata Philipus M. Hadjon saat didaulat sebagai ahli dalam persidangan perkara Nomor 1/PUU-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/3/2012) siang.
Permohonan judicial review materi UU PDRD diajukan oleh tujuh direktur perusahaan, yaitu PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Pamapersada Nusantara (PAMA), PT. Swa Kelola Sukses, PT. Ricobana Abadi, PT. Nipindo Prima Mesin, PT. Lobunta Kencana Raya, dan PT. United Arkato. Materi pasal UU PDRD yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “…termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen…”. Kemudian Pasal 5 ayat (2), sepanjang frasa “… termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar…”, serta Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2). Menurut para Pemohon, penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap alat berat, telah melanggar hak konstitusional mereka. Para Pemohon mendalilkan, alat berat berfungsi sebagai alat bantu produksi, sehingga tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor.

Tuntut Perlakuan Berbeda
Bagir Manan yang juga didaulat sebagai ahli Para Pemohon, menjelaskan esensi keadilan yang termaktub dalam Pasal 28D UUD 1945. Menurutnya, banyak cara untuk mewujudkan keadilan. Perlakuan yang sama di depan hukum merupakan salah satu cara menjamin dan mewujudkan keadilan.
Bagir melihat keunikan dalam permohonan judicial review yang diajukan para Pemohon. Sebab, perlakuan yang sama terhadap alat berat dengan kendaraan bermotor, justru menyebabkan para Pemohon dirugikan. Perlakuan yang sama ini menyebabkan para Pemohon harus mengeluarkan dana ekstra untuk membayar pajak alat berat. “Justru pemohon menganggap perlakuan yang sama itu dipandang sebagai suatu ketidakadilan, bahkan suatu pelanggaran hukum” jelas Bagir Manan.
Lebih jauh Bagir menyatakan, dalam kondisi tertentu, keadilan justru menuntut perlakuan yang berbeda. Dengan kata lain, perlakuan yang sama di depan hukum justru menimbulkan ketidakadilan. Bagir pun mengutip adagium yang menyatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda (tidak sama), sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang tidak berbeda (sama).”
“Dalam keadaan tertentu, membedakan justru merupakan syarat dan cara menegakkan keadilan. Sebaliknya, dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba sama, sedangkan didapati berbagai perbedaan, akan melukai rasa keadilan,” lanjut Bagir filosofis.
Bagir juga mengulas tentang perbedaan fungsi dan tujuan. Menurutnya, fungsi dan tujuan yang berbeda menuntut perlakuan dan cara yang berbeda pula. Kemudian, sebagai dasar tidak diterapkannya persamaan yaitu, perbedaan harus memberi manfaat yang sebesarnya bagi yang terkena perbedaan. “Bukan justru sebaliknya, (yaitu) merugikan atau menimbulkan beban berlebihan bagi yang berbeda,” ulasnya.
Manfaat perbedaan dimaksudkan memberi perlindungan, kemudahan, atau untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Perbedaan antara lain diperlukan sebagai cara untuk mewujudkan persamaan itu sendiri. Perbedaan terkadang sangat diperlukan demi ketertiban umum. Ketertiban umum merupakan sarana menjamin ketenteraman, peri-kehidupan yang harmonis untuk mencapai tujuan bersama.
Perlakuan yang sama terhadap para pemohon, kata Bagir, menimbulkan beban tambahan berakibat pada produktivitas, efektivitas dan biaya yang harus dipikul oleh konsumen. “Tentu saja secara asasi harus dikaji akibat dari persamaan tersebut terhadap prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai persamaan justru menimbulkan ketidakadilan,” tandas Bagir. 
(Nur Rosihin Ana)