Rabu, 11 April 2012

Sengketa Pemilukada Kab. Bekasi: Mahkamah Tolak Permohonan Sa’duddin-Jamal dan Darip-Jejen

Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus (nomor urut 2) dan pasangan M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti (nomor urut 3).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 9/PHPU.D-X/2012 dan putusan 10/PHPU.D-X/2012 dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/4/2012) di ruang sidang pleno gedung MK.

Pendapat Mahkamah dalam putusan nomor 9/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak mempermasalahkan kesalahan hasil penghitungan suara. Masalah yang mengundang keberatan pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus yaitu mengenai proses Pemilukada Kab. Bekasi Tahun 2012 yang menurut pasangan ini berlangsung tidak demokratis. Hal ini ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bekasi dan Pihak Terkait pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja.

Namun, berdasarkan alat bukti tertulis, keterangan saksi yang diajukan oleh Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus, maupun oleh KPU Kab. Bekasi (Termohon) dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (Pihak Terkait), Mahkamah berpendapat, KPU Kab. Bekasi dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja tidak terbukti telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, semua dalil yang diusung pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak terbukti menurut hukum.

Sedangkan pendapat Mahkamah dalam putusan 10/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti mendalilkan adanya politik uang (money politic) berupa pembagian uang yang dilakukan oleh Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja di 21 kecamatan yang ada di Kab. Bekasi. Menurut penilaian Mahkamah, bukti-bukti yang diajukan mengenai pembagian uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebagian besar bukti-bukti yang diajukan oleh M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti berupa surat pernyataan bukanlah akta otentik yang memenuhi nilai pembuktian yang sempurna, melainkan hanya berupa akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, yang tidak diterangkan di bawah sumpah di persidangan dan tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, sehingga merupakan surat biasa yang tidak mememiliki kekuatan pembuktian kecuali disertai dengan alat bukti lain. Demikian juga dengan bukti-bukti lain seperti laporan kepada Panwaslukada, rekaman video dan foto, serta saksi-saksi, tidaklah cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Di sisi lain, bukti-bukti yang diajukan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja ternyata menunjukkan tidak adanya signifikansi dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Jikapun ada pelanggaran, hal itu tidak terbukti secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sebab selisih perolehan suara M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti dan perolehan suara Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja sejumlah 138.749 suara. Selain itu, pelanggaran yang didalilkan, jika pun ada dan terjadi, hanyalah bersifat sporadis semata yang tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pemilih. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti tidak terbukti. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 09 April 2012

Pasangan Anton-Abbas dan Bustam-Tajuddin Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kolaka Utara Diulang

Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012 yang digelar pada 18 Maret 2012, menyisakan sengketa. Pasangan calon Anton-H. Abbas (nomor urut 2) dan pasangan bakal calon H. Bustam AS-H. Tajuddin mengajukan perselisihan hasil Pemilukada Kolut ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pasangan tersebut dalam permohonannya keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, dan Keputusan KPU Kolut mengenai penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.

Pasangan Anton-Abbas mendalilkan, Pemilukada Kolut diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang meliputi 5 (lima) hal yaitu: adanya money politic, pelibatan birokrasi/PNS, keabsahan ijazah pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (pihak terkait), pihak terkait sebagai terpidana serta kelalaian Termohon dalam verifikasi faktual.

“Pemohon sangat keberatan terhadap hasil penghitungan suara Termohon (KPU Kolut) dengan dasar pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Termohon terdapat kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat mendasar dan menciderai prinsip-prinsip demokrasi yaitu dalam bentuk pelanggaran money politic secara massif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 atas nama pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.”

Demikian disampaikan oleh Herman Kadir saat bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Anton-Abbas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Senin (9/4/2012). Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 12/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Anton-Abbas, dan perkara 13/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Bustam-Tajuddin, ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Lebih lanjut Herman Kadir mendalilkan, pelanggaran money politic yang sifatnya massif dilakukan oleh pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (Syuhada) di seluruh kecamatan di Kolut, yaitu 15 kecamatan. Melalui Herman, Anton-Abbas juga mendalilkan pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagai calon berkaitan dengan pendidikan minimal pasangan calon, yaitu SLTA/sederajat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Anton-Abbas meragukan keabsahan ijazah SLTA yang digunakan Rusda Mahmud untuk mencalonkan diri. Memperkuat dalilnya, Anton-Abbas membuktikan dengan adanya Surat Keterangan Nomor 421.5/079/2010 yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 2 Raha, tanggal 16 Juni 2010 yang yang menjelaskan bahwa Nomor Induk 500 adalah Nomor Induk atas Salim bukan atas nama Rusda Mahmud.

Selain itu, Anton-Abbas mendalilkan KPU Kolut (Termohon) lalai melakukan verifikasi faktual dalam penetapan pasangan Syuhada sebagai pasangan calon. Menurut Anton-Abbas, pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Pemda. Rusda Mahmud menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keabsahan persyaratan pencalonan yaitu: adanya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kolaka pada 4 April 2005 yang menyatakan bahwa seolah-olah Rusda Mahmud tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana makar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Namun berdasarkan Putusan Nomor 42/PID.B/2001/PN/KLK, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara terkait perkara psikotropika dan senjata tajam (UU No. 5 tahun 1997 dan UU Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dan pernah dihukum lima tahun,” terang Herman.

Anton-Abbas melalui Herman Kadir meminta Mahkamah menyatakan batal demi hukum (viod ab initio) berita acara rapat pleno KPU Kolut tanggal 24 Maret 2012, dan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 mengenai penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Kolut tahun 2012. Kemudian, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Kolut Nomor 20 Tahun 2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Terakhir, mendiskualifikasi pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin dalam PSU. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara kecuali calon nomor urut tiga atas nama Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin,” tandas Herman.

Sementara itu, pasangan bakal calon Bustam-Tajuddin melalui kuasa hukumnya, Muh. Burhanuddin, menyatakan Bustam-Tajuddin memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Pemilukada Kolut. Namun, dengan alasan dukungan ganda dari partai politik (parpol) pengusung pasangan calon, akhirnya KPU Kolut tidak meloloskan pasangan ini. Bustam-Tajuddin mendalilkan KPU Kolut telah memelanggara jadwal tahapan Pemilukada, terutama jadwal perbaikan kelengkapan syarat pengajuan calon bagi parpol atau gabungan parpol. “Termohon melanggar jadwal tahapan yang telah dibuatnya dan tidak memberikan ruang atau kesempatan bagi bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Kolaka Utara 2012 untuk melakukan perbaikan dan hal itu menghalangi hak asasi Pemohon untuk menjadi peserta” terang Burhanuddin.

Senada dengan Anton-Abbas, Bustam-Tajuddin juga meminta mahkamah membatalkan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 20 Tahun 2012. Meminta Mahkamah agar KPU Kolut melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol. Kemudian meminta pelaksanaan PSU. Bustam-Tajuddin juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Syuhada. (Nur Rosihin Ana)
 

Rabu, 04 April 2012

Pembelian Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara Harus Dapat Persetujuan DPR

Sumber keuangan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) adalah dari APBN, dan keuntungan PIP masuk kategori pendapatan negara bukan pajak dan merupakan bagian dari penerimaan APBN. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan bagian yang tidak dipisahkan dari APBN.

Menurut pandangan DPR, proses pembelian saham divestasi PT NNT oleh PIP merupakan bentuk penyertaan modal. Hal ini sebagaimana pengertian Pasal 24 ayat (2) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Proses pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah sebesar 7%, DPR RI berpandangan, ini termasuk penyertaan modal, sehingga berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003, mutlak mendapatkan persetujuan DPR RI.” Demikian Pandangan DPR yang disampaikan oleh anggota Komisi XI Arif Budimanta di persidangan Mahkamah Konstitusi Rabu (4/4/2012).

Sidang pleno untuk perkara nomor 2/SKLN-X/2012 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengagendakan mendengarkan keterangan Ahli/Saksi dari Pemohon, Termohon I dan Termohon II (IV). Permohononan SKLN ini diajukan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan sebagai Termohon 1 yaitu DPR dan BPK sebagai Termohon II. Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, Pemerintah (Pemohon) dalam permohonannya menyatakan memiliki hak konstitusional untuk melakukan investasi dengan membeli 7% (tujuh persen) saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) tanpa melalui persetujuan DPR (Termohon I). Di sisi lain, DPR berpendapat, Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum melakukan penyertaan modal.

Pengawasan Mutlak

Siswo Sujanto ahli yang dihadirkan BPK dalam keterangannya antara lain menyatakan keberadaan PIP di Kemenkeu saat ini sangat janggal. Alasanya, PIP sebagai BLU seharusnya bercirikan sebagai institusi pemerintah penyedia layanan publik yang tidak berorientasi pada profit. “Kenyataannya, sebaga lembaga investasi, PIP merupakan institusi yang berorientasi pada pemupukan keuntungan,” kata Siswo.
Menurutnya, pembelian saham divestasi PT NNT sebesar 7% oleh Pemerintah yang dilakukan oleh PIP, harus dituangkan dalam rencana bisnis dan anggaran PIP selaku BLU. Selanjutnya, rencana bisnis dan anggaran PIP selaku BLU sebagai bagian dari RKA-KL Kemenkeu harus dibahas dan disetujui oleh DPR. “Dengan demikian, pembelian saham PT NNT sebesar 7% oleh pihak Pemohon dalam hal ini dilakukan oleh PIP harus dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh DPR sebelum dilaksanakan,” tandasnya.  

Ahli BPK lainnya, Muchsan, dalam keterangannya menyatakan, pemeriksaan BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menyatakan bahwa proses pembelian saham PT NNT tahun 2010 harus disetujui oleh DPR sesuai dengan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (3) UUD 1945. Pembelian saham PT NNT sebesar 7% yang tidak atau belum ada persetujuan DPR, bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, Frans Limahelu, ahli BPK, melihat perkara ini bukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. “Tapi hanya soal day to day atau housekeeping regulations,” kata Frans.

Anggito Abimanyu, ahli yang dihadirkan Mahkamah, dalam keterangannya, sebagai saksi sejarah sekaligus pelaku yang terlibat langsung dari proses awal divestasi PT NNT, Anggito sangat menyayangkan terjadinya SKLN divestasi PT NNT yang mengakibatkan terganggunya kepercayaan para pelaku usaha dan ketidakpastian iklim investasi khususnya di sektor pertambangan umum. “Saya juga sangat menyayangkan berlarutnya penyelesaian divestasi NNT hingga lebih dari satu tahun, hingga Indonesia telah kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan negara, mensejahterahkan provinsi NTB dan kabupaten sekitar,” terang Anggito.

Menurutnya, alokasi dana investasi divestasi 7% saham NNT belum terinci dalam rencana kegiatan investasi, rencana bisnis dan anggaran PIP 2011. Kemudian, rincian belanja satuan kerja sub program PIP pada 2011 telah tercantum angka 1 trilyun rupiah. Sehingga dana tersebut belum mencukupi untuk pembelian 7% saham PT NNT. Lebih lanjut anggito menyatakan, proses pembelian saham PT NNT memerlukan persetujuan DPR. “Saya berpendapat bahwa proses pembelian 7% saham PT NNT oleh PIP masih memerlukan persetujuan dari komisi terkait, yaitu Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari kelengkapan proses persetujuan APBN 2011,” tandas Anggito. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 03 April 2012

HM Laica Marzuki: Pembuat UU Minerba Bagai Menyila Dua Jenis Tanaman Dari Populasi Berbeda

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan sistem desentralisasi yang diselenggarakan dengan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Konsep negara kesatuan meliputi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, namun secara dikhotomis membagi kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 menetapkan bahwa, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menggolongkan urusan pemerintahan berkenaan dengan pertambangan, mineral dan batubara sebagai urusan pemerintahan pusat.

Pasal 1 angka 29, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sepanjang frasa “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” dalam hal penentuan wilayah pertambangan (WP), pada nyatanya melintasi dua kewenangan pemerintahan yang berbeda, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan desentralisasi.

“Pembuat UU Minerba bagai menyila dua jenis tanaman dari dua populasi yang berbeda,” kata HM Laica Marzuki saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan uji materi UU Minerba yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2012), di ruang pleno gedung MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 10/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Bupati Kutai Timur Ishan Noor. Materi UU Minerba yang diujikan Ishan Noor yaitu Pasal 1 angka 29, angka 30, angka 31, Pasal 6 ayat (1) huruf e, ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan huruf c, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Penjelasan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.

Selain menghadirkan Prof. HM Laica Marzuki, Ishan Noor juga menghadirkan Ahli yaitu Prof. Dr. Muchsan, Dr. Indra Prawira, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid. Muchsan dalam keterangannya menyatakan, frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, berarti bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak hanya wewenang pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga berhak mengelolanya. Oleh karena itu, penetapan yang menyatakan bahwa wilayah pertambangan tidak terikat dengan batasan wilayah administrasi pemerintahan, itu tidak sesuai dengan sistem pembagian wilayah NKRI sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945. Dalam UU Minerba, lanjutnya, pengelolaan minerba tetap di tangan pemerintah pusat. “Hal ini tidak sesuai dengan sistem desentralisasi yang menghendaki pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.

Indra Prawira dalam keterangannya menyatakan, istilah hukum dalam UUD 1945 tidak bersifat statis, melainkan berkembang sesuai dengan zaman. Perubahan makna, istilah konstitusi dapat terjadi karena penafsiran legislator pembentuk UU, lembaga peradilan seperti MK, atau karena praktik ketatanegaraan. Indra menyontohkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar UU Minerba yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Istilah “bumi” dalam pemakaian bahasa sehari-hari, menunjuk pada nama sebuah planet yang berbentuk bulat seperti bola. “Pertanyaannya, apakah founding fathers kita menggunakan istilah bumi dengan makna seperti sekarang ini?” tanya Indra.

Menurutnya para founding fathers tidak memaknai “bumi” seperti di atas. Sebab tidak mungkin para founding fathers bermaksud menguasai seluruh bumi. “Meskipun menunjuk pada “bumi” secara keseluruhan, tapi yang dimaksud tentulah menunjuk pada sebagain wilayah di muka bumi ini yang dihuni oleh bangsa Indonesia,” terangnya.

Pengertian “bumi”, lanjutnya, sekarang sudah berubah. Indra menyayangkan saat perubahan UUD 1945 RI, istilah “bumi” tidak dikoreksi dan disesuaikan dengan makna bumi yang dipahami saat ini. Menurutnya, makna “bumi” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu “tanah dan kekayaan alam yang ada di dalamnya”. “Jadi, definisi ‘bumi dan air’ dalam UUD 1945 mengandung makna, baik sebagai wadah maupun sumber daya alam,” paparnya.

Menurut Indra, dari perspektif hukum tata ruang dan sumber daya alam, Frasa “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” dalam UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bahkan, menurutnya, bukan hanya frasa tersbut yang bertentangan dengan UUD 1945. “Tetapi seluruh pengertian Pasal 1 angka 29 bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.    
          
Sementara itu, Ryaas Rasyid dalam keterangannya menyatakan, kata “seluas-luasnya” dalam ketentuan mengenai pemerintahan daerah dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa wewenang pemerintahan yang melekat pada daerah otonom tidak syogianya dilucuti dengan dalih apapun melalui penarikan kembali kewenangan dari daerah otonom ke pemerintahan pusat. “Kalau ada argumen yang merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang otoritas negara dalam menguasai ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, sebagai alasan untuk membenarkan kebijakan resentralisasi atas sektor tambang, mineral dan batubara, karena pemerintah pusat dipandang sebagai satu-satunya institusi yang dapat bertindak atas nama negara, maka jelaslah bahwa argumen itu salah kaprah,” tandas Ryaas. (Nur Rosihin Ana).