Rabu, 08 Agustus 2012

DPR: Kerahasiaan Bank Jamin Kepastian Hukum

Lembaga perbankan memiliki posisi yang sangat strategis antara lain sebagai lembaga intermediasi atau lembaga yang menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Untuk itu, dana yang diterima dari masyarakat harus dikelola secara hati-hati sehingga pemilik dana atau nasabah tidak khawatir tentang keamanan dan ketersediaan dananya bila dibutuhkan. Kemudian agar fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan adanya kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, perlu diciptakan suatu perangkat ketentuan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum bagi setiap pihak yang terkait dengan kegiatan perbankan, baik itu pemilik, pengurus bank, maupun masyarakat (nasabah) yang diatur dalam UU Perbankan. Dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan telah diatur mengenai kewajiban bagi bank dan pihak terafiliasi untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan pasal tersebut memberikan perlindungan keamanan dana nasabah yang dimilikinya sebagai harta benda hak milik pribadi yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
“Dengan demikian, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang memberikan jaminan, perlindungan terhadap harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pernyataan dia atas disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir saat menyampaikan keterangan DPR RI terhadap pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) di hadapan persidangan pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/8/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 64/PUU-X/2012 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Nudirman lebih lanjut memaparkan, asas kerahasiaan bank merupakan rezim UU Perbankan. Sedangkan soal harta bersama (gono-gini) adalah termasuk rezim UU Perkawinan. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat dipertentangkan. Apabila pihak bank melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan mengenai wajib menjaga kerahasiaan bank, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Perbankan. Sedangkan mengenai harta bersama (gono-gini) yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan/atau tabungan, baik atas nama suami maupun atas nama istri, maka masing-masing pihak sudah sepatutnya mengetahui akibat hukumnya yaitu masing-masing individu tidak dapat mengakses keterangan mengenai simpanannya.     
DPR beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah persoalan konstitusional norma, melainkan persoalan penerapan norma, dimana suami-istri dapat saja sepakat bahwa untuk harta bersama yang disimpan di bank, dibuat dalam bentuk joint account, dimana masing-masing pihak dapat mengakses simpanannya. Atau sebaliknya, dapat sepakat untuk menyimpan dana dengan atas nama masing-masing yang tentu saja akibat hukumnya masing-masing tidak dapat mengakses keterangan mengenai simpanannya. “Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan mengenai harta bersama, suami-istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak,” jelas Nudirman.
Untuk diketahui, uji materi UU Perbankan ini dimohonkan oleh Magda Safrina. Safrina yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, dalam gugatannya mencantumkan sejumlah harta bersama (gono-gini). Harta yang diamaksudkan Safrina berupa tabungan dan deposito yang disimpan oleh dan atas nama suaminya di sejumlah bank di Kotamadya Banda Aceh dan Bank di Kabupaten. Namun, suami Safrina tidak mengakui adanya tabungan dan deposito yang diajukan Safrina. Bahkan Safrina tidak bisa mengintip saldo tabungan dan deposito suaminya karena bank-Bank tersebut tidak dapat mengeluarkan data nasabah dan simpanannya terkait rahasia bank.
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan menyatakan: “(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.”
Menurut Safrina, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan memberikan ruang bagi kepada salah satu pihak baik itu suami atau istri yang namanya terdaftar sebagai nasabah bank untuk menguasai dan mengalihkan sebagian dan atau sepenuhnya harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan tanpa diketahui oleh pihak lainnya. Hal ini menyebabkan pihak lain dapat kehilangan sebagian atau seluruh haknya atas harta bersama tersebut. Ketentuan dalam UU Perbankan tersebut, menurut Safrina, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

DPR: Kerahasiaan Bank Jamin Kepastian Hukum

Lembaga perbankan memiliki posisi yang sangat strategis antara lain sebagai lembaga intermediasi atau lembaga yang menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Untuk itu, dana yang diterima dari masyarakat harus dikelola secara hati-hati sehingga pemilik dana atau nasabah tidak khawatir tentang keamanan dan ketersediaan dananya bila dibutuhkan. Kemudian agar fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan adanya kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, perlu diciptakan suatu perangkat ketentuan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum bagi setiap pihak yang terkait dengan kegiatan perbankan, baik itu pemilik, pengurus bank, maupun masyarakat (nasabah) yang diatur dalam UU Perbankan. Dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan telah diatur mengenai kewajiban bagi bank dan pihak terafiliasi untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan pasal tersebut memberikan perlindungan keamanan dana nasabah yang dimilikinya sebagai harta benda hak milik pribadi yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
“Dengan demikian, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang memberikan jaminan, perlindungan terhadap harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pernyataan dia atas disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir saat menyampaikan keterangan DPR RI terhadap pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) di hadapan persidangan pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/8/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 64/PUU-X/2012 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Nudirman lebih lanjut memaparkan, asas kerahasiaan bank merupakan rezim UU Perbankan. Sedangkan soal harta bersama (gono-gini) adalah termasuk rezim UU Perkawinan. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat dipertentangkan. Apabila pihak bank melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan mengenai wajib menjaga kerahasiaan bank, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Perbankan. Sedangkan mengenai harta bersama (gono-gini) yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan/atau tabungan, baik atas nama suami maupun atas nama istri, maka masing-masing pihak sudah sepatutnya mengetahui akibat hukumnya yaitu masing-masing individu tidak dapat mengakses keterangan mengenai simpanannya.     
DPR beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah persoalan konstitusional norma, melainkan persoalan penerapan norma, dimana suami-istri dapat saja sepakat bahwa untuk harta bersama yang disimpan di bank, dibuat dalam bentuk joint account, dimana masing-masing pihak dapat mengakses simpanannya. Atau sebaliknya, dapat sepakat untuk menyimpan dana dengan atas nama masing-masing yang tentu saja akibat hukumnya masing-masing tidak dapat mengakses keterangan mengenai simpanannya. “Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan mengenai harta bersama, suami-istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak,” jelas Nudirman.
Untuk diketahui, uji materi UU Perbankan ini dimohonkan oleh Magda Safrina. Safrina yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, dalam gugatannya mencantumkan sejumlah harta bersama (gono-gini). Harta yang diamaksudkan Safrina berupa tabungan dan deposito yang disimpan oleh dan atas nama suaminya di sejumlah bank di Kotamadya Banda Aceh dan Bank di Kabupaten. Namun, suami Safrina tidak mengakui adanya tabungan dan deposito yang diajukan Safrina. Bahkan Safrina tidak bisa mengintip saldo tabungan dan deposito suaminya karena bank-Bank tersebut tidak dapat mengeluarkan data nasabah dan simpanannya terkait rahasia bank.
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan menyatakan: “(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.”
Menurut Safrina, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan memberikan ruang bagi kepada salah satu pihak baik itu suami atau istri yang namanya terdaftar sebagai nasabah bank untuk menguasai dan mengalihkan sebagian dan atau sepenuhnya harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan tanpa diketahui oleh pihak lainnya. Hal ini menyebabkan pihak lain dapat kehilangan sebagian atau seluruh haknya atas harta bersama tersebut. Ketentuan dalam UU Perbankan tersebut, menurut Safrina, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 07 Agustus 2012

Prof. Dr. RP Koesoemadinata: Gunung Lumpur Sidoarjo Bukan Gejala Alam

Kontroversi yang berkembang di masyarakat mengenai penyebab bencana lumpur Sidoarjo, yaitu akibat kesalahan operasi pemboran dan bencana alam. Menurut Prof. R.P. Koesoemadinata, terjadinya gunung lumpur Sidoarjo adalah bukan gejala alam. “Jawabannya jelas bahwa ini adalah bukan gejala alam,” kata Koesoemadinata dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/8/2012) siang. Sidang kali keempat untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini beragendakan mendengar keterangan ahli pemohon.
Terjadinya gunung api lumpur Sidoarjo, terang Koesoemadinata, memang mirip dengan gejala alamiah, tetapi sulit menjelaskan sebab alamiahnya. Semburan lumpur pada Sidoarjo erat hubungannya dengan kesulitan yang dialami pembuangan sumur Banjar Panji. “Dengan demikian, sumur semburan lumpur panas Sidoarjo secara jelas dan gamblang disebabkan karena kesalahan penanganan pembuangan sumur Banjar Panji,” tandas Prof. R.P. Koesoemadinata.
Selain Prof. R.P. Koesoemadinata, para pemohon juga menghadirkan ahli Ir. Kersam Sumanta dan Aidul Fitriciada. Menurut Kersam,  bencana lumpur Sidoarjo diakibatkan oleh kesalahan operasi pemboran eksplorasi migas di Sumur Banjar Banji 1.
Kersam menyebutkan kesalahan utama yang dilakukan oleh operator (perusahaan Lapindo Berantas Inc) yaitu tidak melaksanakan pemasangan selubung (casing) 95/8” yang tertera dalam program pemboran yang telah disepakati oleh para stakeholder dan disetujui BP Migas.
“Di dalam hubungan antara KKS (Kontrak Kerja Sama) dengan pemerintah, BP Migas menjadi pengawas operasi, pelaksana operasi dari para KKS. Semua program baru bisa dilaksanakan jika program itu disepakati oleh partner-partner perusahaan tersebut dan yang terakhir harus ada persetujuan BP Migas. Yang tidak jelas di dalam hal ini, apakah perubahan yang mereka lakukan artinya tidak mematuhi program, sudah mendapat persetujuan BP Migas atau tidak? Jika tidak maka segala risikonya akan menjadi tanggung jawabnya sendiri,” paparnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

Senin, 06 Agustus 2012

IHCS Perbaiki Permohonan Ihwal Undur Diri Anggota TNI dan Polri yang Maju Pemilukada

Ketentuan mengenai pernyataan pengunduran Anggota TNI dan Polri dalam pencalonan Pemilukada yang tertuang dalam Pasal 59 Ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali kedua untuk perkara 67/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.
Di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Moh. Mahfud MD, dan Muhammad Alim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) melalui kuasa hukumnya, M. Zainal Umam menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum pemohon (legal standing).
“Yang Mulia Majelis Hakim, kami telah melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu, yaitu antara lain mengenai legal standing pemohon dalam hal ini IHCS, dan di legal standing ini kita memasukkan kerugian-kerugian konstitusional secara lebih konkret berdasarkan permohonan yang kemarin,” kata M. Zainal Umam.
Zainal juga mempertajam alasan pemohonan uji materi UU Pemda yang diajukan kliennya. Selain itu, pada petitum pun terjadi perubahan. “Petitum sedikit ada perubahan berdasarkan nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu,” lanjut Zainal.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti pemohon. Pemohon mengajukan alat buki P-1 sampai P-14.
Untuk diketahui, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: (g) surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Menurut IHCS, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 30 UUD1945. Sebab, ketentuan tersebut  melegitimasi dan memperbolehkan anggota TNI/POLRI untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan terlebih dahulu menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini bertentangan dengan larangan yang secara tegas dinyatakan dalam UU TNI dan UU Kepolisian RI.
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda berpotensi multafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tidak dimaknai dengan harus adanya surat keputusan “telah mengundurkan diri dari instansi dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang” sebagai salah satu persyaratan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan Polri dengan kata lain telah berhenti dari keanggotaan TNI atau Polri.
Dengan demikian, frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tersebut bertentangan  dengan Pasal 30 UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan adanya surat keputusan non aktif dari jabatan stuktural dan jabatan fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Nur Rosihin Ana)