Selasa, 28 Agustus 2012

Arimbi Heroepoetri: Tak Semua Korban Luapan Lumpur Masuk Kategori BPLS

Peristiwa luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 meninggalkan derita berkepanjangan hingga kini. Data Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) BPLS tahun 2010 menyatakan, luapan lumpur menelan korban sekitar 40.000 jiwa yang mendiami 12 desa. BPLS mengategorikan korban dalam delapan jenis. Pertama, warga yang kehilangan harta benda. Kedua, buruh yang kehilangan pekerjaan karena daerah situ juga tempat pabrik. Ketiga, warga yang sawahnya tidak dapat berproduksi, baik sementara maupun tetap. Keempat, warga yang tidak dapat melanjutkan usaha, yaitu pengusaha mikro dan kecil. Kelima, penduduk musiman yang kehilangan tempat kontrak atau sewa. Keenam, pabrik yang tidak dapat melanjutkan operasi. Ketujuh, fasilitas umum yang hilang atau tidak dapat berfungsi secara normal. Kedelapan, tenggelamnya sarana dan prasarana pendidikan.
Namun demikian, tidak semua masuk dalam kategori korban yang dibangun oleh BPLS, misalnya warga yang bekerja di sektor informal: pedagang keliling, tukang becak. “Kemudian yang juga tidak masuk kategori yang dibangun oleh BPLS adalah warga yang mengalami trauma, stres, atau meninggal dalam stres karena penantian cukup lama. Atau yang mengalami kekerasan psikis itu juga tidak masuk dan cukup banyak datanya walaupun tidak komprehensif karena tidak dianggap sebagai korban.”
Demikian dikatakan Arimbi Heroepoetri, S.H., L.Lm dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/8/2012) siang. Sidang kali kelima untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini beragendakan mendengar keterangan ahli pemohon.
Arimbi Heroepoetri yang akrab dipanggil Bimbi menyitir data Kompas tahun 2007 yang menyebutkan perekonomian Jawa Timur merugi. Sebab area yang terkena luapan lumpur adalah area industri, transportasi antarkota. Industri pariwisata, distribusi produk ekspor di Jawa Timur juga bermasalah. “Itu juga tidak masuk dalam kategori korban,” lanjut Bimbi.
Lebih lanjut di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Bimbi memaparkan lima permasalahan yang harus diselesaikan dalam penganggaran APBN untuk semburan lumpur. Pertama, dalam konteks kewajiban untuk melindungi, pemerintah selaku representasi negara melakukan pendekatan diskriminatif karena menerbitkan Kepres yang membedakan peta terdampak dan peta di luar dampak. “Padahal korban sama, masalahnya sama, tapi melakukan pembedaan tanpa alasan yang jelas. Ini dalam peta terdampak itu adalah tanggung jawab Lapindo, di luarnya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab pemerintah di luar itu pun tidak jelas kapan, apa saja,” paparnya.
Kedua, lanjut Bimbi, fokus alokasi APBN di luar terdampak, misalnya lebih fokus pada pembelian lahan ganti rugi para korban, yang menurut bahasa Bimbi yaitu kerugian-kerugian korban yang intangible. Misalnya korban yang trauma, meninggal karena putus asa, hidupnya rusak, sumber-sumber kehidupannya hancur, dan juga sumber-sumber keluarga sebagai ketahanan keluarga. Ketiga, kerugian tidak langsung yang dialami oleh pelaku usaha di sekitar wilayah luapan lumpur Lapindo, seperti bisnis transportasi, wisata, dan kehidupan perekonomian lainnya juga tidak masuk dalam alokasi APBN. Keempat, pemerintah tidak pernah memberikan peringatan atas bencana yang terjadi, terlepas ini perdebatan bencana alam atau tidak. Kelima, dalam konteks perlindungan HAM yang penting adalah adanya jaminan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. “Kami tidak melihat misalnya dalam alokasi APBN ada langkah-langkah untuk mencegah kejadian luapan lumpur Lapindo ini tidak terulang di masa mendatang, karena alokasinya sekedar ganti rugi, biaya relokasi, dan segala macam,” tandas Arimbi Heroepoetri, S.H., L.Lm, ahli hukum lingkungan dari Environmental Law Alliance WorldWide (E-LAW).
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

Senin, 13 Agustus 2012

Mahkamah Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Pemilukada Aceh Tenggara


Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku Termohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin Pinim-Muslim Ayub.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang.
Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara Nomor 25 Tahun 2012 tentang penetapan rekap hasil penghitungan suara Pemilukada Agara Tahun 2012, tanggal 15 Juli 2012. Kemudian membatalkan perolehan suara pasangan calon H. Armen Desky-Tgk. Appan Husni JS (nomor urut 4).
Selain itu, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon:
Drs. Raidin Pinim, MAP dan H. Muslim Ayub, S.H., M.M dengan perolehan suara sah 37.406; Ir. H. Hasanuddin. B, M.M dan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dengan perolehan suara sah 51.059; Drs. H. Rajidin, MAP dan Dr. Sarim, SPt, MP., M.M dengan perolehan suara sah 595; Drs. H. Marthin Desky dan Hj. Kamasiah, S.Ag dengan perolehan suara sah 2.039; H. Amri Selian dan Drs. Muhammad Riduan SKD dengan perolehan suara sah 1.739; M. Ridwan Sekedang, S.E., M.Si dan Ir. Erwin Sofyan Sihombing dengan perolehan suara sah 4.433.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan KIP Agara melaksanakan putusan Mahkamah.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan putusan ini,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).

Kamis, 09 Agustus 2012

Eksistensi Fraksi Diuji di Mahkamah Konstitusi

Keberadaan fraksi di lembaga legislatif (MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah meniadakan atau mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi pada lembaga legislatif. Demikian antara lain didalilkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) saat mengujikan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ke Mahkamah Konstitusi.  Kepaniteraan MK meregistrasinya dengan nomor 72/PUU-X/2012.
Sebab jika memperhatikan konsideran Menimbang, Mengingat dari UU Parpol dan UU MD3, tak satu pun yang membahas tentang perlu dibentuknya fraksi-fraksi dari parpol atau gabungan parpol pada MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 13, Pasal 81, Pasal 302, Pasal 353 UU MD3, fraksi-fraksi pada MPR, DPR, DPD dan DPRD bukan merupakan alat kelengkapan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi hal tersebut di atas tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi baik di MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945.
Kebiri Kedaulatan Rakyat
Fakta menunjukkan, kedaulatan rakyat telah dikebiri oleh parpol melalui kepanjangan tangannya di lembaga legislatif tersebut yaitu fraksi-fraksi, baik di MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Apalagi bila dalam menyampaikan aspirasi konstituennya tersebut berbeda dengan aspirasi fraksi dari partai politiknya maka anggota legislatif tersebut akan diberikan sanksi baik yang teringan sampai yang terberat, yaitu melalui pergantian antar waktu (PAW) atau recall. Padahal anggota legislatif mempunyai hak imunitas dalam menyampaikan pernyataan dan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.
Pengebirian hak dan PAW terhadap anggota legislatif karena berbeda pendapat dengan fraksi dari parpolnya, telah menciderai hak kedaulatan rakyat Indonesia yang merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya kader-kader/anggota GN-PK yang tersebar di 26 Provinsi di Indonesia. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan berakibat tersumbatnya aspirasi rakyat Indonesia termasuk di dalamnya aspirasi kader-kader/anggota-anggota GN-PK karena ketakutan akan di-PAW jika menyampaikan aspirasi rakyat pemilihnya (konstituennya) apabila berbeda pendapat dengan fraksinya/partai politiknya.
Pemborosan Keuangan
Tugas dan fungsi fraksi di MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah terangkum oleh tugas dan fungsi alat kelengkapan MPR, DPR, DPRD Propisi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, pada kenyataannya fraksi-fraksi di lembaga legislatif adalah kepanjangan tangan dan bagian dari struktur partai politik. Dengan kata lain, fraksi-fraksi tersebut bukan bagian dari lembaga/badan/instansi negara, provinsi, dan kabupaten/kota. Alat kelengkapan MPR RI berdasarkan Pasal 13 UU MD3 atas pimpinan dan panitia ad hoc MPR. Sedangkan alat kelengkapan DPR, Pasal 81 UU MD3 menyatakan alat kelengkapan DPR terdiri atas: pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, panitia khusus, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kendati demikian, keberadaan fraksi dibiayai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, sehingga hal ini telah merugikan dan pemborosan keuangan Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota. Sebab keberadaan fraksi membutuhkan dana untuk kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Padahal posisi fraksi berada dalam struktur partai dan merupakan kepanjangan tangan partai. Misalnya pendanaan kegiatan fraksi-fraksi DPR RI pada tahun 2012 sebesar Rp 12,5 milyar per fraksi. Sedangkan fraksi di DPR RI adalah sebanyak 9 fraksi, yaitu: Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura.
GN-PK dalam petitum-nya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 12 huruf e UU Partai Politik dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU MD3 adalah bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan materi UU Partai Politik dan UU MD3 diujikan, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Nur Rosihin Ana).

Pemerintah: Pemisahan Hulu dan Hilir Optimalkan Usaha Sektor Migas

Pemisahan pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Migas) adalah bertujuan untuk mengoptimalkan pengusahaan, baik pada kegiatan usaha hulu maupun hilir. Dengan konsep ini, diharapkan pelaku usaha di bidang hulu dapat fokus pada tujuannya untuk mencari migas serta mengoptimalkan kegiatan eksplorasi untuk mencari cadangan minyak dan gas bumi. Sedangkan karakteristik kegiatan usaha hilir, lebih kepada sifat bisnis dan tidak mengenal adanya mekanisme pengembalian biaya operasi. Maka dalam kegiatan usaha hilir dimungkinkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik besar, menengah, maupun kecil, yaitu BUMN, BUMD, koperasi, dan usaha kecil lainnya untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir.
BP Migas sebagai pelaksana dan pengendali kegiatan usaha hulu migas memiliki hak manajemen dalam hal kontrak kerja sama (KKS) untuk dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan berdasarkan KKS. “Sedangkan pemerintah adalah pemegang kuasa pertambangan yang akan menetapkan kebijakan dan penentu atas pemanfaatan minyak dan gas bumi yang diproduksi dari kegiatan usaha hulu tersebut.”
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas, beragendakan mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Di hadapan pleno hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua pleno), Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, lebih lanjut Dirjen Migas menyatakan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana dan pengendali kegiatan usaha hulu migas tidak berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). “Dengan status tersebut, BP Migas dapat fokus melaksanakan tujuan pengendalian kegiata usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa dibebani kewajiban mencari keuntungan untuk diri sendiri, tetapi lebih fokus untuk kepentingan negara serta menghindari terjadinya pembebanan terhadap keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” lanjut Evita.
Menurut Pemerintah, pembentukkan BP Migas tidak dimaksudkan untuk menerima pengalihan kuasa pertambangan, melainkan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dalam pengendalian kegiatan usaha hulu migas melalui KKS. Dengan demikian, tujuan pembentukkan BP Migas dimaksudkan agar pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan tidak langsung berkontrak dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap, sehingga tidak ada posisi yang setara antara kontraktor dengan pemerintah. Selain itu dengan dibentuknya BP Migas dimaksudkan agar pemerintah tidak terekspos dan tidak menjadi pihak secara langsung dalam hal adanya sengketa yang timbul dari pelaksanaan KKS dengan kontraktor. Sedangkan karakteristik kegiatan usaha hilir dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik besar, menengah, maupun kecil, BUMN, BUMD, koperasi, dan usaha kecil lainnya untuk melakukan kegiatan usaha hilir, maka perlu adanya peran pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dilakukan oleh badan usaha baik besar, menengah, maupun kecil. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan  usaha hilir yang pelaksanaannya dalam hal-hal tertentu dilakukan oleh badan pengatur hilir, di antaranya pendistribusian BBM, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hilir dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Sehingga anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi sektoralisasi penguasaan negara atas minyak dan gas bumi sehingga mengakibatkan hak menguasai negara tidak berlangusng secara efektif adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada,” tandas Evita menanggapi dalil Pemohon.
Pemerintah dalam petitum antara lain meminta Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan. Menyatakan Pasal 1 angka 19 dan angka 23 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pinta Evita.
Sementara itu Revrisond Baswir dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon menyatakan, penyelenggaraan sektor migas harus memberikan prioritas kepada Pertamina sebagai badan usaha milik negara. “Tidak dapat keberadaan Pertamina sebagai badan usaha milik negara itu disetarakan dengan badan usaha milik swasta,” kata Revrisond.
Menyinggung perbedaan antara sektor hulu dan hilir, sektor hulu dianggap mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hilir karena hilir dianggap lebih menekankan sesuatu yang sifatnya bisnis. “Kalau hilir dianggap bisnis, apakah hulu tidak bisnis? Di mana letak tidak bisnisnya hulu?” tanya Revrisond.
Menurutnya, baik hulu maupun hilir keduanya sifatnya bisnis. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2004 lalu, justru membatalkan sifat bisnis dari hilir itu, yaitu dengan ditolaknya keinginan UU Migas untuk menyerahkan harga eceran BBM kepada mekanisme pasar. “Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa harga BBM harus tetap dikendalikan oleh negara,” tandas Revrisond.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas UU Migas, ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Menurut FSPPB dan KSPMI, ketentuan dalam pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 10 UU Migas menyatakan: “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.”
Menurut pemohon, berlakunya Pasal 10 UU Migas telah memecah bentuk usaha sektor hulu dan hilir migas. Akibat berlakunya Pasal 10 UU Migas, PT. Pertamina Persero selaku BUMN dalam kegiatan usahanya harus membentuk anak perusahaan dengan spesifikasi kerja berbeda untuk mengelola industri hulu dan hilir. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang hulu dan hilir. Pemisahan sektor hulu dan hilir serta pembentukan anak-anak perusahaan Pertamina dalam praktek global justru sangat bertentangan dengan fenomena big is beautiful dalam menjalankan industri perminyakan yang notabene high capital, high technology dan high risk. (Nur Rosihin Ana)