Rabu, 03 Oktober 2012

Sidang Uji Eksistensi Fraksi di MPR DPR dan DPRD, Tunggu Vonis

Majelis hakim konstitusi memberi waktu kepada Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) selaku pemohon uji materi mengenai keberadaan fraksi-fraksi di MPR, DPR, dan DPRD, untuk menyampaikan kesimpulan akhir paling lambat pada Rabu, 10 Oktober 2012. Kesimpulan akhir dari para pihak (pemohon, pemerintah) langsung diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa melalui proses persidangan.
Setelah itu, Mahkamah akan membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan. “Sesudah kesimpulan masuk, baru Mahkamah akan menjadwalkan pembahasan dan pengucapan putusannya,” kata Moh. Mahfud MD Rabu (3/10/2012) saat memimpin sidang pleno untuk perkara 72/PUU-X/2012 ihwal  Pengujian Pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pengujian Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
Sidang kali kelima ini sedianya beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Namun rupanya menjadi sidang pemeriksaan terakhir karena ahli yang dijanjikan pemohon, berhalangan hadir. Pemohon sedianya hari ini menghadirkan ahli, namun ahli yang kami hubungi masih berada di luar kota. Jadi, untuk mempersingkat waktu, mungkin langsung saja ke kesimpulan,” kata kuasa hukum GN-PK, Nur Aliem.
Mendengar hal tersebut, Mahfud MD menawarkan kepada pihak pemerintah apakah menganggap cukup proses persidangan, atau masih berkeinginan untuk dibuka persidangan lagi. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romualdo Manurung dan Dewa Nyoman keduanya dari Kementerian Dalam Negeri, menyatakan proses persidangan cukup. “Saya kira demikian, Yang Mulia, cukup,” jawab Mualimin Abdi.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU MD3 diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Menurut GN-PK, eksistensi fraksi di MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: “Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 02 Oktober 2012

Saksi PASTI Bantah Lakukan Intimidasi dalam Pemilukada Cimahi

Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) Kota Cimahi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) sore. Persidangan kali ketiga untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Pada persidangan kali ini, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) sebagai pihak terkait, menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Salah seorang saksi bernama Eko Inprasnosurvianto, Lurah Cibabat, di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyampaikan bantahan atas tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. “Tidak pernah sama sekali mengirimkan SMS yang berisi intimidasi ataupun ancaman kepada ketua RW 13 atau kepada siapapun berkaitan dengan pelaksanaan atau hasil pelaksanaan Pilkada Kota Cimahi tahun 2012,” bantah Eko.
Saksi bernama Fitriani, pengurus PKK Kota Cimahi, menerangkan ihwal surat mandat dari Ketua PKK Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, kepada Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Cimahi, Maria Fitriana. Isi surat mandat tersebut intinya Atty Suharti Tochija menyerahkan segala urusan PKK Kota Cimahi kepada sekretaris. Satu minggu setelah itu, Fitriani mengatakan Atty Suharti Tochija menyalonkan diri sebagai bupati. “Apakah dia (Atty Suharti Tochija) mengundurkan diri dari posisinya sebagai ketua PKK?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Mungkin tidak mengundurkan diri, tapi memang wajib nonaktif,” jawab Fitriani.
Mengenai adanya kader PKK yang menjabat KPPS, lanjut Fitriani, hal ini merupakan wewenang KPU, dan bukan wewenang PKK. “Pengangkatannya adalah wewenang KPU, dan bukan urusan atau wewenang dari PKK,” jelas Fitriani. Firiani juga membantah tuduhan adanya kegiatan PKK berupa pembagian raskin.
Saksi lainnya, Alit Gunanjar, melontarkan tuduhan kepada pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) yang melakukan kampanye di tempat ibadah (Masjid) yang dihadiri oleh jama’ah masjid dan warga sekitar. “Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 jam 20.00 WIB, pasangan calon H. Supiyardi mengadakan kampanye di dalam Masjid Nurul Falah,” kata Alit.
Dalam kampanyenya di masjid tersebut, jelas Alit, jika menang dalam pemilukada pasangan SAE menjanjikan kenaikan insentif gaji ketua RT dan RW. SAE juga menjanjikan sumbangan untuk masjid, memberikan insentif untuk guru mengaji. “Selanjutnya, akan memberikan bantuan kepada RW, per tahun Rp. 100.000.000,00, selanjutnya akan diberikan pengobatan gratis kepada seluruh warga,” terang Alit. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES





Novita Wijayanti-Mochammad Muslich Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pemilukada Cilacap

Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich, pasangan calon bupati Cilacap, mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Kustiwa dan Prasetyo Murbulat selaku tim sukses Novita-Muslich, didampingi kuasa hukum Suratman Usman, menghadiri persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) siang untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilukada Kab. Cilacap Tahun 2012. Sidang panel yang dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, ini juga dihadiri oleh Warsid dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Warsid dan Slamet Iswadi (anggota KPU Cilacap) serta didampingi kuasanya, Jonathan Markus.
Novita-Muslich mendalilkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Cilacap (Termohon) dihasilkan dari proses pemilukada yang menyimpangi asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, perolehan suara pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pemilukada yang dihasilkan dari proses tersebut merupakan penyelenggaraan pemilukada yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran serius yang mempegaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya.
Pasangan Novita-Muslich dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah membatalkan berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 ihwal rekap hasil suara Pemilukada Kabupaten Cilacap Tahun 2012 dan Keputusan KPU Cilacap tentang penetapan hasil suara pasangan calon. Pasangan ini juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto sebagai pemenang, sekaligus menetapkan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich sebagai bupati/wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012.
“Didiskualifikasi sebagai calon atau sebagai pemenang?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Sebagai pemenang,” jawab Suratman Usman, kuasa hukum pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 4 Oktober 2012, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Cilacap selaku termohon dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



Senin, 01 Oktober 2012

KPUD Cimahi Nilai Permohonan Sengketa Pilwalkot “Obscuur Libel”


Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi melalui kuasa hukumnya, Fazri menyatakan, Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstiusi (UU MK) secara tegas menyebutkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon. Selain itu Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon. Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa Pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut KPUD Cimahi, permohonan perselisihan hasil pemilukada Cimahi yang diajukan para pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil perolehan.”
Demikian disampaikan Fazri di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Senin (1/10/2012) siang bertempat di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK. Sidang kali kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPUD Cimahi (termohon), keterangan pihak terkait dan pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan KPUD yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil. “Karena disetujui semua tim kampanye pasangan walikota, Yang Mulia,” jawab Fazri.
Berkenaan dalil para pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi dan tim pasangan calon walikota/wakil walikota, KPUD Cimahi menyatakan hal ini bukan ranah kewenangannya. KPUD Cimahi menyatakan menolak dalil para pemohon yang menyatakan KPUD Cimahi menyimpangi asas pemilukada (luber dan jurdil). Tidak ada pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPUD Cimahi),” tegas Fazri.
Sementara itu, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Memet Akhmad Hakim menyatakan Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik. Memperkuat hal ini Memet menyertakan bukti penilaian dokter ginjal dari Singapura. “Dokter di Singapura dari rumah sakit ginjal yang menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” kata Memet.
Memet menolak tuduhan pemohon mengenai adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet. Begitu pula dengan tuduhan pengerahan guru. Justru di perumahan guru pasangan PASTI kalah telak. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,” lanjut Memet. (Nur Rosihin Ana)
 
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES