Selasa, 03 April 2012

HM Laica Marzuki: Pembuat UU Minerba Bagai Menyila Dua Jenis Tanaman Dari Populasi Berbeda

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan sistem desentralisasi yang diselenggarakan dengan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Konsep negara kesatuan meliputi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, namun secara dikhotomis membagi kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 menetapkan bahwa, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menggolongkan urusan pemerintahan berkenaan dengan pertambangan, mineral dan batubara sebagai urusan pemerintahan pusat.

Pasal 1 angka 29, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sepanjang frasa “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” dalam hal penentuan wilayah pertambangan (WP), pada nyatanya melintasi dua kewenangan pemerintahan yang berbeda, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan desentralisasi.

“Pembuat UU Minerba bagai menyila dua jenis tanaman dari dua populasi yang berbeda,” kata HM Laica Marzuki saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan uji materi UU Minerba yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2012), di ruang pleno gedung MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 10/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Bupati Kutai Timur Ishan Noor. Materi UU Minerba yang diujikan Ishan Noor yaitu Pasal 1 angka 29, angka 30, angka 31, Pasal 6 ayat (1) huruf e, ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan huruf c, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Penjelasan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.

Selain menghadirkan Prof. HM Laica Marzuki, Ishan Noor juga menghadirkan Ahli yaitu Prof. Dr. Muchsan, Dr. Indra Prawira, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid. Muchsan dalam keterangannya menyatakan, frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, berarti bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak hanya wewenang pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga berhak mengelolanya. Oleh karena itu, penetapan yang menyatakan bahwa wilayah pertambangan tidak terikat dengan batasan wilayah administrasi pemerintahan, itu tidak sesuai dengan sistem pembagian wilayah NKRI sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945. Dalam UU Minerba, lanjutnya, pengelolaan minerba tetap di tangan pemerintah pusat. “Hal ini tidak sesuai dengan sistem desentralisasi yang menghendaki pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.

Indra Prawira dalam keterangannya menyatakan, istilah hukum dalam UUD 1945 tidak bersifat statis, melainkan berkembang sesuai dengan zaman. Perubahan makna, istilah konstitusi dapat terjadi karena penafsiran legislator pembentuk UU, lembaga peradilan seperti MK, atau karena praktik ketatanegaraan. Indra menyontohkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar UU Minerba yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Istilah “bumi” dalam pemakaian bahasa sehari-hari, menunjuk pada nama sebuah planet yang berbentuk bulat seperti bola. “Pertanyaannya, apakah founding fathers kita menggunakan istilah bumi dengan makna seperti sekarang ini?” tanya Indra.

Menurutnya para founding fathers tidak memaknai “bumi” seperti di atas. Sebab tidak mungkin para founding fathers bermaksud menguasai seluruh bumi. “Meskipun menunjuk pada “bumi” secara keseluruhan, tapi yang dimaksud tentulah menunjuk pada sebagain wilayah di muka bumi ini yang dihuni oleh bangsa Indonesia,” terangnya.

Pengertian “bumi”, lanjutnya, sekarang sudah berubah. Indra menyayangkan saat perubahan UUD 1945 RI, istilah “bumi” tidak dikoreksi dan disesuaikan dengan makna bumi yang dipahami saat ini. Menurutnya, makna “bumi” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu “tanah dan kekayaan alam yang ada di dalamnya”. “Jadi, definisi ‘bumi dan air’ dalam UUD 1945 mengandung makna, baik sebagai wadah maupun sumber daya alam,” paparnya.

Menurut Indra, dari perspektif hukum tata ruang dan sumber daya alam, Frasa “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” dalam UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bahkan, menurutnya, bukan hanya frasa tersbut yang bertentangan dengan UUD 1945. “Tetapi seluruh pengertian Pasal 1 angka 29 bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.    
          
Sementara itu, Ryaas Rasyid dalam keterangannya menyatakan, kata “seluas-luasnya” dalam ketentuan mengenai pemerintahan daerah dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa wewenang pemerintahan yang melekat pada daerah otonom tidak syogianya dilucuti dengan dalih apapun melalui penarikan kembali kewenangan dari daerah otonom ke pemerintahan pusat. “Kalau ada argumen yang merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang otoritas negara dalam menguasai ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, sebagai alasan untuk membenarkan kebijakan resentralisasi atas sektor tambang, mineral dan batubara, karena pemerintah pusat dipandang sebagai satu-satunya institusi yang dapat bertindak atas nama negara, maka jelaslah bahwa argumen itu salah kaprah,” tandas Ryaas. (Nur Rosihin Ana).

Jumat, 30 Maret 2012

Ajukan Banding di Pengadilan Pajak Harus Bayar 50% Pajak Terutang

Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Agus Subagio di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Harjono, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim, menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat panel hakim pada persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan yang diberikan oleh pleno hakim konstitusi, tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terlihat dari permintaan Agus agar diberi keluangan waktu untuk menyempurnakan permohonan.

Menanggapi permintaan Agus, ketua pleno Harjono menyatakan, Mahkamah sudah memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada Agus untuk perbaikan. “Kalo mau ini diteruskan, apa yang ada dalam perbaikan ini akan kita laporkan. Jadi, kita terima perbaikan ini ya...” kata Harjono.

Untuk diketahui, materi UU Pengadilan Pajak yang diujikan Agus, yaitu Pasal 36 ayat (4) menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Agus mendalilkan, penerapan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak seolah-olah memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan hanya membayar 50% dari Pajak terutang sebelum mengajukan banding. Namun, dalam praktiknya, justru memberatkan wajib pajak karena untuk mencari keadilan melalui tahapan banding di Pengadilan Pajak, wajib pajak diharuskan membayar 50% pajak terutangnya.

Oleh karena itu, dalam provisi permohonan, Agus meminta Mahkamah agar memerintahkan Ketua Pengadilan Pajak untuk menunda dan menghalangi penagihan pajak sampai Majelis Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukannya. Sedangkan dalam pokok perkara, Agus meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 28 Maret 2012

KPU Kota Kupang: Pasangan Marko Telah Mundur Sebagai Calon Peserta Pemilukada

Permohonan pasangan Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi (Marko), bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3/2012). Sidang perkara nomor 8/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang (KPU Kupang) selaku Termohon, dan mendengar keterangan pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum KPU Kupang, Yanto MP Ekon dalam jawabannya di hadapan panel hakim menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Hal ini menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, menurut Yanto, substansi permohonan Marko termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Sebab dasar permohonan pemohon adalah mengenai keberatan terhadap hasil verifikasi penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Kupang dan belum memasuki tahap pemungutan suara atau penghitungan suara,” terang Yanto.

Yanto menambahkan, Marko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 PMK Nomor 15 Tahun 2008. Sebab KPU Kupang tidak pernah menetapkan Marko sebagai pasangan calon walikota Kupang. “Kedudukan Pemohon bukanlah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, sebab Termohon tidak pernah menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017,” lanjutnya.

Demikian pula, lanjut Yanto, ketika mengajukan permohonan ke MK, Marko tidak lagi berkedudukan sebagai bakal pasangan calon. Sebab, Marko telah melupakan hak konstitusionalnya karena tidak melengkapi kurang syarat administratif sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan KPU Kupang tertanggal 23 Februari 2012. Bahkan, pada 1 Maret 2012, ketua koalisi Marko, Siprianus Pani dan perwakilan tim keluarga, Johny Ati, mendatangi KPU Kupang untuk menarik kembali seluruh persyaratan perbaikan administrasi dan menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan.

“Ada surat pengunduran dirinya?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Akan kami buktikan melalui saksi,” jawab Yanto seraya menambahkan, permohonan Marko telah kedaluwarsa.   

Senada dengan KPU Kupang, pihak terkait pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo), melalui kuasa hukumnya, Marthens Manafe, menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Pasangan Ayo menjadi pihak terkait karena pasangan ini disinggung dalam permohonan pasangan Marko yang menuding KPU Kupang melakukan diskriminasi mengenai dukungan partai politik. Marko mengklaim mendapat dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Barisan Nasional (Barnas). Marthens dalam keterangannya menegaskan, PIS dan Partai Barnas mendukung pasangan Ayo dalam Pemilukada Kupang 2012. Pasangan Ayo juga disinggung petitum. Pasangan Marko dalam petitum poin 3 meminta Mahkamah agar menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan pasangan Ayo sebagai pasangan calon Pemilukada Kupang 2012.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, mengesahkan alat bukti. Marko mengajukan alat bukti yaitu P-1 sampai P-10. KPU Kupang, bukti T-1 sampai T-39, dan pasangan Ayo, bukti PT-1 sampai PT-3. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 22 Maret 2012

Menpera: UU Perkim Mempunyai Landasan Filosofis, Historis, Sosiologis, Yuridis dan Teologis

Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) disusun dengan sangat serius, komprehenshif serta mempunyai landasan filosofis, historis, sosiologis, yuridis, dan teologis yang kuat. Berdasarkan perspektif filosofis, perumahan dan kawasan permukiman mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, yang perlu dibina, dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu disampaikan Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz dalam sidang Pengujian UU (PUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Oleh karena itu, perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang memiliki kesadaran untuk selalu menjalin hubungan antar sesama manusia, lingkungan tempat tinggalnya, dan senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menpera memulai pernyataannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/3/2012) siang.

Di hadapan pleno hakim konstitusi yang terdiri Maria Farida Indrati (ketua pleno) didampingi Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Menpera memaparkan perumahan dan kawasan permukiman dalam perspektif historis. Kebijakan pembangunan rumah dengan luas lantai 36 m2 telah berkembang sejak awal kemerdekaan RI. Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang digelar di Bandung pada 25-30 Agustus 1950 antara lain memutuskan, “Luas rumah induk 36 m2 dengan dengan dua kamar tidur”. Mengingat pentingnya rumah layak huni, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1969 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kesepakatan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan Menteri Keuangan pada 2 Juni 1973. “Kesepakatan bersama tersebut berisi rumah dengan luas lantai minimum 45 meter persegi dan mempunyai dua kamar tidur,” kisah Menpera Djan Faridz.

Perspektif Sosiologis, kata Djan Faridz, rumah merupakan tempat bagi suatu keluarga untuk membentuk jati diri keluarga. “Dengan adanya rumah, keluarga mempunyai kebanggaan dan jati diri,” kata Djan Faridz.

Luas Minimum
Menpera melanjutkan paparannya dari perspektif yuridis dengan mengutip Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pengaturan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal bukan hanya sekedar memenuhi standar fisik bangunan melainkan juga harus bisa dijadikan sarana untuk interaksi anggota keluarga.

Hal ini diperkuat dengan landasan yuridis dari ketentuan hukum nasional, antara lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat), di mana RS Sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah 9 m2. Kemudian, Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan, kebutuhan luas minimum kamar untuk orang dewasa adalah 9,6 m2 dan untuk anak-anak 4,8 m2. “Sehingga total luas lantai bagi 1 keluarga dengan 2 orang dewasa dan 2 anak adalah 43,2 m2,” papar Djan Faridz, sembari menambahkan Keputusan Menteri Kesehatan No 829/Menkes/SK/VII/1999 yang menyatakan luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang, kecuali anak di bawah 5 tahun.

Memperkuat ketentuan mengenai luas minimum 36 m2, Djan Faridz memakai landasan yuridis internasional, antara lain ketentuan Pasal 2 ayat (1) ICESCR yang telah diratifikasi dengan UU 11/2005; Pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights; dan General Comment United Nations No. 4 mengenai Right to Adequate Housing (hak atas rumah layak).

Sedangkan dalam perspektif teologis, papar Djan Faridz, rumah dalam ajaran Islam merupakan bagian penting untuk pembinaan keluarga dan pendidikan. Rumah bukan sekedar tempat tinggal tetapi merupakan wahana penyemaian nilai-nilai untuk membentuk akhlaq mulia anggota keluarga.

Memperkuat dalilnya, Menpera mengutip hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi SAW pernah bersabda: “Suruhlah anak kalian mengerjakan shalat pada saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat pada saat mereka berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.”

“Inti dari hadits tersebut adalah perintah kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anak agar memisahkan tempat tidur mereka ketika berumur 10 tahun,” dalil Djan Faridz.

Dengan demikian, kata Djan Faridz, Pemerintah berkeyakinan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim sama sekali tidak mengandung unsur merugikan secara konstitusional bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Perkim.

Sementara itu, keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang diderita para Pemohon. DPR Berpendapat, pembentukan UU Perkim diarahkan untuk mendorong upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses  penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pengembangan jati diri dan mendorong terwujudnya kualitas lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945.

Untuk diketahui, bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 m2 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU  Perkim, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (perkara nomor 12/PUU-X/2012), keberatan karena gajinya yang di bawah 2 juta menyebabkan mereka tidak mampu membeli rumah tipe 36 m2.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.

Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Dianggap oleh Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (Nur Rosihin Ana/Yusti Nurul Agustin)