Rabu, 09 Januari 2013

KPU Kab. Minahasa: Keberatan Pasangan Careig-Denny Tidak Mendasar


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menanggapi permohonan keberatan hasil suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa yang diajukan pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Deddy Suwardi, KPU Minahasa menyatakan keberatan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas karena pasangan Careig-Denny tidak dapat menunjukkan hasil suara yang menurutnya benar.

“Keberatan Pemohon (pasangan Careig-Denny) tidak mendasar dan tidak jelas karena Pemohon tidak menyampaikan hasil perhitungan yang benar menurut versi Pemohon untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU Minahasa).”

Deddy Suwardi menyatakan hal tersebut di hadapan sidang panel MK, Rabu (9/1/2013) pagi. Persidangan kali kedua untuk nomor perkara 103/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Minahasa Tahun 2012, ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pembuktian.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, kuasa hukum KPU Minahasa, Deddy Suwardi, menjelaskan proses Pemilukada Minahasa yang dilaksanakan oleh KPU Minahasa berlangsung lancar dan memenuhi asas luber dan jurdil.

Sementara itu, pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan) selaku Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada Minahasa, juga menyampaikan keterangan di hadapan Panel Hakim Konstitusi. Melalui kuasanya, Diarson Lubis, pasangan Jantje-Ivan membantah terjadinya pelanggaran dan keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam pemenangan pasangan Jantje-Ivan.

Pada persidangan pendahuluan (7/1/2013) lalu, pasangan Careig-Denny mendalilkan adanya beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan oleh Gubernur Sulut yang merupakan ayah kandung dari Ivan Sarundajang, calon wakil bupati (Pihak Terkait). Pertemuan dihadiri para kepala desa atau hukum tua dan lurah se-Kabupaten Minahasa. Gubernur Sulut dalam pertemuan di rumah pribadinya meminta para kepala desa untuk membantu pemenangan pasangan memenangkan pasangan Jantje-Ivan (nomor urut 4).

Gubernur Sulutkata Diarson, dalam pertemuan tersebut justru menganjurkan masyarakat Minahasa untuk damai, menghindari terjadinya gesekan-gesekan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. “Tidak benar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya serta Pihak Terkait dalam Pemilukada Minahasa Tahun 2012,” bantah Diarson Lubis, kuasa hukum pasangan Jantje-Ivan.

Diarson juga membantah adanya politisasi APBD Provinsi Sulut. Sebagaimana didalilkan pasangan pasangan Careig-Denny, menjelang Pemilukada Minahasa, sekitar 52% APBD Provinsi Sulut dialokasikan ke Kabupaten Minahasa. “Tidak benar adanya politisasi APBD di Provinsi Sulawesi Utara,” bantah Diarson singkat.

“Saudara membantah, argumentasinya apa?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Diarson menyatakan alokasi APBD Provinsi Sulut ke Kabupaten Minahasa telah melalui proses politik di DPRD Sulut. “Keputusan tersebut adalah keputusan politik yang telah dilakukan di DPRD,” Diarson berargumen. (Nur Rosihin Ana) 

Selasa, 08 Januari 2013

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

Ahmad Fathoni Rodli: Setelah Pemberlakuan UUGD, LPTK Jadi Primadona


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) memberi pengakuan guru swasta sebagai pejabat fungsional negara dalam tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru swasta diakui dengan jabatan fungsional guru bukan PNS dan sama dengan jabatan fungsional guru PNS. Yang lebih spektakuler adalah kesejahteraan guru melebihi jabatan fungsional dokter. Dokter hanya mendapat gaji dan tunjangan fungsional. Sementara guru mendapat gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan maslahat tambahan. Hal ini mendorong calon mahasiswa lebih memilih profesi sebagai guru dengan menempuh pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Setelah Undang-Undang Guru diberlakukan, maka pilihan pertama (calon) mahasiswa tidak lagi mutlak kepada fakultas kedokteran atau teknik seperti dulu, tapi pilihan untuk calon mahasiswa yang memiliki prestasi tinggi di SMA bergeser pada pilihan pertamanya, yaitu di LPTK yakni untuk menjadi guru.”

Demikian dikatakan oleh H. Ahmad Fathoni Rodli saat menyampaikan keterangan sebagai saksi Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1/2013) siang. Persidangan keempat untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dan Pemerintah.

H. Ahmad Fathoni Rodli yang merupakan tim penyusun UU Guru dan Dosen, lebih lanjut menyatakan, pembahasan tentang persiapan penerimaan dan pengadaan guru terkandung dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan mempunyai keterkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Pasal 9 tidak bisa dipisahkan sedemikian rupa sehingga menimbulkan multitafsir.

“Menurut pandangan saksi, Pasal 9 tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 9 merupakan salah satu rukun dalam profesi guru,” tandas pria yang akrab disapa Cak Thoni ini.

Persidangan pleno yang dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi ini juga mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah yaitu Nurhasan Ismail dan Frieda Mangunsong. Nurhasan Ismail mengatakan, uji materi UUGD ini merupakan kerisauan para lulusan-lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan karena tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam UUGD. Mereka ditempatkan dalam kedudukan yang sejajar dengan lulusan-lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 UUGD.

Menurut Nurhasan, Pasal 9 hendaknya tidak dibaca secara parsial, tetapi harus dipahami secara komprehensif sebagai bagian dari persyaratan untuk menjadi guru. “Artinya, Pasal 9 itu harus dibaca secara utuh sebagai bagian dari Pasal 8 sampai Pasal 12 yang merupakan persyaratan untuk dapat menjadi guru,” terang Nurhasan.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini memaparkan lima persyaratan yang tercantum Pasal 8 UUGD. Pertama, kualifikasi akademik yang merupakan persyaratan awal untuk menjadi guru. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi guru yaitu lulusan S1 atau D4 tanpa membedakan antara lulusan S1 dan D4 kependidikan dan non-kependidikan. Kedua, kompetensi yang di dalamnya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian (integritas moralitas), dan kompetensi profesional. Ketiga, sertifikasi.

Menurutnya, lulusan S1 maupun D4 kependidikan maupun non-kependidikan sama-sama belum siap untuk menjadi guru. Sebab mereka belum sepenuhnya memiliki empat kompetensi yang diharuskan dimiliki oleh seorang guru. Lulusan S1 atau D4 kependidikan mungkin menguasai kompetensi pedagogik, tetapi belum mampu menguasai secara utuh kompetensi profesional yang menyangkut kedalaman dan keluasan keilmuan yang menjadi beban tugas seorang guru.

Nurhasan mengemukakan alasan pengangkatan guru lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Menurutnya, lulusan S1 atau D4 non-kependidikan diperlukan dalam rangka untuk pemerataan ketersediaan guru di seluruh pelosok tanah air. Selain itu adalah adanya kebutuhan guru dengan kompetensi yang profesional di bidang-bidang tertentu yang tidak mungkin dipenuhi oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, misalnya bidang seni-budaya, agama. “Lulusan S1, D4 kependidikan tidak mungkin mendalami mengenai ajaran-ajaran agama yang akan diberikan sebagai materi di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga kependidikan itu,” jelas Nurhasan.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 07 Januari 2013

Lewat Tenggat Perbaikan Uji Ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan


Penggabungan satu perusahaan dengan perusahaan lain (merger) seringkali menyisakan masalah ketenagakerjaan. Sementara, ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) manakala perusahaan melakukan merger yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinilai multitafsir. Perbedaan penafsiran terkait dengan nilai atau besaran kompensasi/imbalan PHK.

Demikian permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Swi Yanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dunung dan Wawan merupakan karyawan PT ABB Transmission & Didtribution. Dunung dan Wawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja setelah perusahaan tempat dia bekerja melakukan merger dengan perusahaan lain. Pihak perusahaan pun tidak melakukan PHK terhadap keduanya, tetapi menyatakan keduanya mengundurkan diri. Perusahaan menafsirkan ketentuan PHK dalam Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, P. Sanjaya Samosir, Dunung dan Wawan menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah merugikan hak konstitusional mereka. Kerugian yang dimaksud yaitu hilangnya hak pekerja atau buruh dalam mengajukan permohonan PHK.  

Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Dunung dan Wawan dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak berkekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai pengusaha harus melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon masa kerja 1(satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Dunung dan Wawan didampingi kuasa hukumnya, P. Sanjaya Samosir dkk., hadir di MK untuk menjalani sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Senin (7/1/2013) siang, bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK. Persidangan kali kedua untuk perkara dengan register Nomor 117/PUU-X/2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel) didampingi Achmad Sodiki dan Anwar Usman.

Lewat Tenggat

Panel Hakim Konstitusi pada persidangan pendahuluan (19/12/2012) lalu memberi kesempatan waktu 14 hari kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan. Namun hingga persidangan kali ini digelar, Panel Hakim menyatakan belum menerima perbaikan tersebut.

“Majelis Hakim belum menerima perbaikan Anda. Padahal sudah cukup waktu yang diberikan,” kata Ketua Panel Hakim Harjono sesaat setelah membuka sidang.

P. Sanjaya Samosir menyatakan telah menyerahkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK pada hari ini juga, sebelum persidangan digelar. “Kami sudah serahkan tadi, Majelis,” jawab P. Sanjaya Samosir yang akrab disapa Jaya.

Mendengar jawaban Jaya, Harjono menyatakan perbaikan permohonan telah melampaui batas waktu 14 hari yang diberikan. Perbaikan seharusnya diserahkan sebelum batas waktu tersebut. “Nanti akan dipertimbangkan Majelis, perbaikan Anda,” kata Harjono mempertimbangkan perbaikan permohonan yang melewati tenggat waktu.

Sebelum mengakiri persidangan, Panel Hakim Konstitusi mengesahkan alat bukti Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-6. (Nur Rosihin Ana)