Rabu, 03 Oktober 2007

Menguji Konstitusionalitas Syarat Poligami dalam UU Perkawinan


M. Insa, S.H. mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2007 untuk mengujikan materi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Materi yang diujikan M. Insa yaitu Pasal 3 ayat (1)Pasal 3 ayat (2)Pasal 4 ayat (1)Pasal 4 ayat (2)Pasal 5 ayat (1)Pasal 9Pasal 15Pasal 24. Menurutnya, ketentuan pasal-pasal dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2). Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu, 3 Oktober 2007 menyatakan permohonan Pemohon ditolak.
M. Insa, adalah warga negara Indonesia yang berniat melakukan poligami. Tetapi menurut UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), M. Insa tidak memenuhi syarat untuk melakukan poligami. Berdasar alasan tersebut, M. Insa mengajukan pengujian materi UU Perkawinan, khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur poligami.
Mahkamah berpendapat, syarat-syarat berpoligami tetap diperlukan untuk menjamin terwujudnya tujuan perkawinan. Pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya adalah upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak isteri dan calon isteri dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan. Dengan demikian, hal dimaksud tidak dapat diartikan meniadakan ketentuan yang memperbolehkan perkawinan poligami.
Ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami. Poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan tidak bertentangan dengan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah menilai dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon tidak beralasan sehingga permohonan Pemohon dinyatakan ditolak. (Nur Rosihin Ana)