Ikhtisar Putusan Nomor 130/PUU-VII/2009 Pemohon: Habel Rumbiak.Pokok Perkara:Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Norma yang diuji:Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.Norma UUD 1945 sebagai penguji:Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 Amar Putusan:Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Tanggal Putusan:30 Desember 2009
Ikthtisar:Pemohon Habel Rumbiak adalah perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat Provinsi Papua untuk daerah pemilihan (Dapil)...