Rabu, 22 Juli 2009

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ikhtisar Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 Pemohon: Rizal Ramli.Jenis Perkara:Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pokok Perkara:Permohonan pembatalan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.Tanggal Registrasi:  2 Februari 2009.Tanggal Putusan:22 Juli 2009.Amar putusan:Menyatakan permohonan Pemohon ditolak. Ikhtisar PutusanMahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Rizal Ramli. Demikian amar putusan untuk perkara Nomor 7/PUU-VII/2009. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, bertentangan dan/atau tidak...