Ikhtisar Putusan Nomor 18/PUU-VII/2009
Pemohon:
1. Sadrak Moso;
2. Yerimias Nauw;
3. Martinus Yumame;
4. Izaskar Jitmau;
5. Willem. NAA.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Norma yang diuji:
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 November 2009
Ikthtisar Putusan
Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 UU 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang menyatakan: “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Pemohon mendalilkan, berlakunya Pasal 7 UU aquo mengabaikan aspirasi masyarakat Maybrat dan tidak menghormati hukum adat masyarakat Maybrat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945.
Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek sebagai ibukota letaknya jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat, serta belum memiliki sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran pemerintahan. Berlakunya pasal 7 UU aquo tidak memenuhi rasa keadilan, menciptakan kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik, pelanggaran HAM. Hal ini bisa memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan dan berdampak terjadinya konflik kesukuan yang mengancam keamanan.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan, berlakunya pasal 7 UU aquo bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003 tanggal 11 November 2004, dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas baik dalam proses pembentukan maupun substansi pada Pasal 7 UU 13/2009. Sedangkan mengenai dalil kerugian konstitusional para Pemohon setelah diberlakukannya Pasal 7 Undang-Undang a quo adalah letak Kumurkek yang sulit dijangkau sehingga pelayanan pemerintahan tidak efektif, tidak dipenuhinya rasa keadilan, terpecahnya ikatan persatuan, dan timbulnya konflik kesukuan, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan juga bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1).
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, terhadap pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Terlepas dari tidak terpenuhinya legal standing para Pemohon, Mahkamah menyarankan agar penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat dimusyawarahkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Maybrat, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana).