Senin, 19 April 2010

Menguji Konstitusionalitas Materi UU Penodaan Agama

Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan empat perorangan warga negara indonesia, pada 28 Oktober 2009 mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujikan konstitusionalitas materi UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketujuh badan hukum privat dimaksud yaitu: Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sedangkan bertindak sebagai Pemohon perorangan, yaitu mantan Presiden (alm.) K.H. Abdurrahman...