Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan empat perorangan warga
negara indonesia, pada 28 Oktober 2009 mendaftarkan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk mengujikan konstitusionalitas materi UU Nomor
1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Ketujuh badan hukum privat dimaksud yaitu: Perkumpulan Inisiatif Masyarakat
Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
(PBHI), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Perkumpulan
Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), dan Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sedangkan bertindak sebagai Pemohon
perorangan, yaitu mantan Presiden (alm.) K.H. Abdurrahman...