Jakarta, MKOnline - Dalil-dalil mengenai terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif yang diusung dalam permohonan pasangan cabup/cawabup Kutai Barat (Kubar) Rama Alexander Asia-H.Abdul Azizs (Raja) tidak terbukti menurut hukum. Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kubar Tahun 2011 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/3/2011). Dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Raja.
Dalam permohonan, Raja mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU Kubar dan Pihak Terkait pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD). Raja menuduh THD yang merupakan pasangan incumbent, telah melakukan pelanggaran bersifat sistematis, struktural, dan masif.
Pelanggaran bersifat sistematis yang didalilkan Raja yaitu yang tertuang dalam buku berjudul “Dokumen Publik (Iklan, Media Massa) Bersama “THD” Warga Berdaya, Kubar Sejahtera!! Bupati-Wakil Bupati & Calon Bupati-Wakil Bupati Ismael Thomas, S.H., M.Si–H. Didik Effendi, S.Sos., M.Si. Membangun Kubar Untuk Semua!” bertanggal 23 Agustus 2009.
Dalil Raja tersebut dibantah THD yang menyatakan tidak pernah membuat atau menyuruh pihak lain untuk membuat dokumen yang berisikan strategi, taktik, dan siasat. THD dan Tim Suksesnya dalam pengakuan di persidangan mengakui hanya pernah membuat dokumen “Visi, Misi, Strategi, Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat (2011-2016)”.
Mahkamah menilai Raja tidak dapat membuktikan validitas Bukti P-14 benar-benar dokumen resmi yang dikeluarkan oleh THD. Oleh karenanya, Mahkamah menilai bukti tersebut tidak valid dan tidak dapat dipergunakan untuk menilai dalil-dalil Pemohon yang didasarkan pada Bukti P-14. Dengan demikian dalil-dalil Raja tidak terbukti menurut hukum.
Pelanggaran bersifat struktural yang didalilkan Raja yaitu mengenai pelibatan pegawai negeri sipil, camat, petinggi, dan Badan Perwakilan Kampung, serta KPPS sebagai Tim Sukses dan ikut terlibat aktif dalam rangka pemenangan THD. Dalil ini juga dibantah THD melalui bukti-bukti dan keterangan saksi.
Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki cukup bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan sebagaimana didalilkan Pemohon. Jikalaupun dalil Raja benar, Raja tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara Raja.
Terakhir, dalil Raja mengenai pelanggaran bersifat massif. Pelangggaran yang sistematis dan terstuktur tersebut di atas terjadi secara luas (masif) di wilayah Kubar yang dilakukan oleh Pihak Terkait THD dan Termohon KPU Kubar. Mahkamah juga menilai Raja tidak cukup bukti.
Sidang Pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 20/PHPU.D-X/2011 ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Amar putusan,mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)
Dalam permohonan, Raja mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU Kubar dan Pihak Terkait pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD). Raja menuduh THD yang merupakan pasangan incumbent, telah melakukan pelanggaran bersifat sistematis, struktural, dan masif.
Pelanggaran bersifat sistematis yang didalilkan Raja yaitu yang tertuang dalam buku berjudul “Dokumen Publik (Iklan, Media Massa) Bersama “THD” Warga Berdaya, Kubar Sejahtera!! Bupati-Wakil Bupati & Calon Bupati-Wakil Bupati Ismael Thomas, S.H., M.Si–H. Didik Effendi, S.Sos., M.Si. Membangun Kubar Untuk Semua!” bertanggal 23 Agustus 2009.
Dalil Raja tersebut dibantah THD yang menyatakan tidak pernah membuat atau menyuruh pihak lain untuk membuat dokumen yang berisikan strategi, taktik, dan siasat. THD dan Tim Suksesnya dalam pengakuan di persidangan mengakui hanya pernah membuat dokumen “Visi, Misi, Strategi, Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat (2011-2016)”.
Mahkamah menilai Raja tidak dapat membuktikan validitas Bukti P-14 benar-benar dokumen resmi yang dikeluarkan oleh THD. Oleh karenanya, Mahkamah menilai bukti tersebut tidak valid dan tidak dapat dipergunakan untuk menilai dalil-dalil Pemohon yang didasarkan pada Bukti P-14. Dengan demikian dalil-dalil Raja tidak terbukti menurut hukum.
Pelanggaran bersifat struktural yang didalilkan Raja yaitu mengenai pelibatan pegawai negeri sipil, camat, petinggi, dan Badan Perwakilan Kampung, serta KPPS sebagai Tim Sukses dan ikut terlibat aktif dalam rangka pemenangan THD. Dalil ini juga dibantah THD melalui bukti-bukti dan keterangan saksi.
Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki cukup bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan sebagaimana didalilkan Pemohon. Jikalaupun dalil Raja benar, Raja tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara Raja.
Terakhir, dalil Raja mengenai pelanggaran bersifat massif. Pelangggaran yang sistematis dan terstuktur tersebut di atas terjadi secara luas (masif) di wilayah Kubar yang dilakukan oleh Pihak Terkait THD dan Termohon KPU Kubar. Mahkamah juga menilai Raja tidak cukup bukti.
Sidang Pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 20/PHPU.D-X/2011 ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Amar putusan,mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)
0 komentar:
Posting Komentar