Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilukada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/7/2011) siang. Putusan ini merupakan putusan akhir sengketa pilukada Tebo. Dalam amar putusan, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam PSU Pilukada Tebo Tahun 2011. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tebo untuk melaksanakan putusan ini.
Hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam PSU Pilukada Tebo Tahun 2011 yang ditetapkan oleh MK yaitu, pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) meraih 78.754 suara; pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putro (Riddham-Eko) sebanyak 5.836 suara; dan pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto sebanyak...