Tujuan
pemekaran daerah adalah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum,
kemudahan, non-diskriminasi, dan keadilan, yaitu, untuk memperpendek
bentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisiensi
pelayanan pemerintah dalam rangka mensejahterakan, meningkatkan
peran-serta masyarakat, dan efiseiensi pelaksanaan pembangunan dalam
wilayah yang dimekarkan sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah baru.
Demikian disampaikan Minhad
Ryad di hadapan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa
(28/2/2012) siang. Minhad menjalani sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan UU
Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang diajukannya
ke MK beberapa waktu yang lalu. Materi UU Nomor 10...