Jumat, 17 Februari 2012

Perselisihan Pemilukada Dogiyai: Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Distrik Piyaiye

Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (KPU Dogiyai) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis Degel-Esau Magay.
Sedangkan metode pemilihan dalam PSU tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat.
Demikian putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 perselisihan Pemilukada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, yang diucapkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/2/2012) bertempat di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Dogiyai, dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PSU tersebut. Selanjutnya, melaporkan hasil PSU kepada MK paling lambat 90 hari setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Selain membacakan putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 tersebut, secara berturut-turut Mahkamah juga membacakan putusan perselisihan Pemilukada Dogiyai yang diajukan pasangan Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay (perkara Nomor 4/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Ausilius You-Timotius Mote (perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012).
Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu. Tenggang waktu permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, adalah bahwa “permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada didaerah yang bersangkutan”.
Sedangkan amar putusan untuk perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Ausilius You-Timotius Mote tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar