Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b.
Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula dalam petitum, Ben-Jirin tidak meminta penetapan suara yang dianggapnya benar. “Pada posita permohonan, Pemohon (Ben-Jirin) sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Kapuas, M. Kharisma P. Harahap di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Anwar Usman, Rabu (5/12/12) siang bertempat di ruang panel lt. 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan kali kedua perselisihan hasil Pemilukada Kapuas 2012 dengan nomor perkara 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU Kapuas), dan pihak terkait pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).
Selain itu, lanjut M. Kharisma P. Harahap, Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam permohonannya hanya menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada. Namun menurut KPU Kapuas, tidak terdapat uraian yang jelas dan rinci mengenai adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik pelanggaran yang bersifat administratif, maupun pelanggaran pidana, serta tidak ada uraian pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif.
Kedua pasangan ini juga tidak bisa menguraikan dengan jelas korelasi antara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kapuas dengan perolehan suara Ben-Jirin. “Sehingga tidak terlihat seberapa signifikankah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada yang didalilkan oleh Pemohon tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara bagi Pemohon,” dalil Karisma.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3 H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson) selaku pihak terkait, melalui kuasanya menyatakan menolak posita permohonan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq. Menurut Mawardi-Herson, proses Pemilukada Kabupaten Kapuas berjalan aman dan damai. “Faktanya, Termohon KPU telah melakukan kegiatan Pemilukada Kapuas dari saat pendataan pemilih pendaftaran calon peserta pemilukada sampai dengan penetapan calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Mawardi-Herson, Wahyudin.
Mawardi-Herson juga tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Misalnya tuduhan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Aliyah Mawardi, istri calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Kemudian bantahan terhadap tuduhan tentang kampanye di masa tenang, penyalahgunaan kesempatan, politik uang.
“Politik uang berupa pembagian daster yang dilakukan oleh tim kampanye calon nomor urut 3, keliru dan tidak benar. Karena pembagian daster terkait dengan kegiatan ibu-ibu pengajian dan sama sekali tidak terkait dengan Pemilukada Kapuas atau tidak terkait dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 3,” bantah Mawardi-Herson melalui kuasa hukumnya. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar