Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini.
Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012, ini beragendakan pembuktian. Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).
Beberapa saksi yang dihadirkan pasangan Ben-Jirin membeberkan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Misalnya Saksi bernama Makmur Pasi menuturkan pada 11 November 2012 jam 10.30 WITA, H. Muhammad Mawardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kapuas Kuala. Mendengar hal ini, Makmur menuju ke rumah jabatan camat Kapuas Kuala dan menyampaikan protes secara langsung kepada Muhammad Mawardi. “Janganlah melakukan kunjungan kerja di masa tenang karena Anda dicalonkan sebagai bupati, Anda sekarang bukan bupati,” kata Makmur mengulangi ucapan protesnya yang ditujukan kepada Mawardi saat kunjungan tersebut.
Saksi bernama M. Arifin I.A berkisah tentang Kunker H. Muhammad Mawardi pada masa tanggal 12 November 2012 di Kecamatan Matangai. Dalam Kunker, H. Muhammad Mawardi menandatangani MoU antara PT Globalindo Agung Lestari dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, meresmikan poliklinik, dan sunatan massal. “Beliau datang bersama rombongan, dan pada saat itu terkumpul massa kurang lebih 1.500 orang,” terang Arifin.
Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Saksi bernama Erni membantah tuduhan membagi-bagikan daster pada 12 November 2012 untuk pemenangan pasangan Mawardi-Herson. “Betul Saudara membagi-bagikan daster?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. “Sayat tidak berbagi,” jawab Erni.
Erni mengaku atas nama pribadi menyumbangkan 20 helai daster kepada pengurus pengajian. “Memberi (daster) untuk apa?” tanya Hamdan. “Kebetulan saya biasa ada sedikitlah menyumbang ke pengajian di situ, Pak,” jawab Erni.
Saksi bernama Amri Baharudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, menerangkan Kunker Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi pada pencanangan pembangunan sirkuit motor cross dan Kunker dalam rangka melihat pembangunan jalan dari Catur-Palampai pada 10 November 2012. “Sepengetahuan kami, di dalam pidato Bapak Bupati tidak ada satu pun menyinggung persoalan Pilkada dan saya buktikan dengan pidato tertulis yang memang kebetulan kami yang membuatkan. Jadi pidato itu kami bawa, fotokopi dan itu juga kita bagikan ke wartawan, Pak. Jadi tidak ada sama sekali unsur-unsur kampanye di dalam pelaksanaan ini,” tandas Amri. (Nur Rosihin Ana).
0 komentar:
Posting Komentar