Permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan Gusnar Ismail-Tonni
Uloli (GT) memasuki tahap final yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi
(MK). Mahkamah dalam amar putusan perkara 120/PHPU.D-IX/2011 menyatakan
mengabulkan sebagian permohonan GT. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh.Mahfud MD dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/12/2011) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Mahkamah juga membatalkan perolehan suara Pasangan H. David Bobihoe
Akib-H. Nelson Pomalingo sejumlah 105.148 suara yang didapatkan dari Kabupaten
Gorontalo. Kemudian, menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing
Pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011, yaitu:
pasangan H. Rusli Habibie-H. Idris Rahim (nomor urut 1) sejumlah 264.011 suara;
pasangan H. Gusnar Ismail-H. Tonny Uloli (nomor urut 2) sejumlah 183.060 suara;
pasangan H. David Bobihoe Akib-H. Nelson Pomalingo (nomor urut 3) sejumlah
48.104 suara.
Kendati
permohonan dikabulkan sebagian, namun tetap tak mampu mendongkrak perolehan
pasangan GT sebagai pemenang Pemilukada Provinsi Gorontalo. Posisi peraih suara
terbanyak tetap dipegang pasangan H. Rusli Habibie-H. Idris Rahim (NKRI).
Mahkamah
berpendapat, Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil mengenai terjadinya pelanggaran
secara terstruktur, sistematis, masif di Kabupaten Gorontalo. Namun, Mahkamah
tidak memerintahkan pemungutan suara ulang melainkan langsung membatalkan
perolehan suara khususnya bagi pihak yang secara nyata telah melakukan
pelanggaran tersebut, yaitu suara pasangan H. David Bobihoe Akib-H. Nelson
Pomalingo.
Tak Penuhi Syarat Dukungan
Mahkamah selain membacakan putusan permohonan GT
tersebut, beberapa saat sebelumnya juga membacakan putusan permohonan sengketa
Pemilukada Provinsi Gorontalo yang diajukan oleh bakal pasangan calon Mohammad Ramdhan
Pomanto-Sofyan Puhi. Mahkamah dalam amar putusan perkara
Nomor 121/PHPU.D-IX/2011 menyatakan permohonan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan
Puhi tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Mahkamah berpendapat, gabungan partai yang mengusung
pencalonan Pemohon sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak memenuhi syarat 15% sebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 ayat (2) UU Pemda yang menyatakan, “Partai
politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas
persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan.”
(Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar