Persyaratan
15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung
calon kepala daerah merupakan aral yang potensial mengganjal keinginan
Imam Buchori untuk tampil sebagai calon Bupati Bangkalan, Jawa Timur.
Demikian antara lain pokok permohonan yang disampaikan Muhammad Soleh,
kuasa hukum Imam Buchori, dalam sidang panel pendahuluan perkara Nomor 83/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/12/2011).
H. Imam Buchori yang menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur Periode 2010-2015 ini memohonkan judicial review
terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frase “atau gabungan
partai politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
Pemda).
Pasal
59 ayat (1) huruf a: “Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik”. Pasal 59 ayat (2): “Partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau
15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Imam melalui kuasa hukumnya, Muhammad Soleh, menganggap pasal UU Pemda yang diujikannya tersebut tidak
memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga negara untuk
bisa dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena materi muatan ayatnya
dibuat demi menyenangkan partai-partai besar. Pasal tersebut
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Imam
Buchori merasa dirugikan karena keinginannya mengajukan diri menjadi
calon bupati Bangkalan, Jawa Timur Periode 2013-2018 terganjal. Sebab
partai pengusungnya yaitu PKNU hanya mendapatkan perolehan 5 kursi di
DPRD Kabupaten Bangkalan atau sama dengan 10% dari jumlah kursi yang ada
di DPRD Kabupaten. “Kalau kita merujuk pada pasal 59 tadi, maka
(perolehan PKNU di Bangkalan) tidak sampai 15 persen,” terang Soleh.
Syarat
jumlah kursi 15% sesungguhnya merupakan syarat pembatasan agar calon
peserta Pemilukada tidak terlalu banyak. Namun menurut Pemohon, syarat
yang dibuat oleh pembentuk UU haruslah mencerminkan rasa keadilan.
Misalnya semua partai yang mendapatkan kursi berhak mencalonkan kepala
daerah. Gagasan ini sangat rasional, sebab partai yang mendapatkan kursi
adalah representasi keterwakilan dan kepercayaan rakyat kepada partai
politik. Pemohon menginginkan, hanya dengan
perolehan 1 kursi di DPRD sudah bisa menjadi tiket bagi partai untuk
mengusung calon kepala daerah. “Satu kursi itu derajat keterwakilan dari
partai yang bisa mencalonkan,” pinta Soleh.
Nur Rosihin Ana
0 komentar:
Posting Komentar