Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang digelar pada 16 November 2011 lalu, menyisakan sengketa. Pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menannggapi permohonan kedua pasangan tersebut, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan, Selasa (6/12/2011), bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK.
Kuasa hukum pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (Pemohon perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011), Utomo Karim, dalam summary pokok permohonan menuturkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
“Pelanggaran secara terstruktur, sistimatis dan masif tersebut secara telanjang dapat dilihat di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, di mana Bupatinya, David (Bobihoe), dan Kabupaten Gorontalo Utara, di mana Bupatinya Rusli Habibie, ikut sebagai calon gubernur pada Pemilukada Provinsi Gorontalo,” kata Utomo Karim mendalilkan.
Lebih lanjut Utomo menyatakan, Bupati Gorontalo dan Bupati Gorontalo Utara menggunakan kewenangannya sebagai bupati secara terstruktur, sistimatis dan masif. Keduanya memerintahkan seluruh aparat Pemda, mulai dari SKPD, Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun hingga warga masyarakat, untuk memilih kedua bupati tersebut. Memperkuat dalilnya, Utomo Karim mengajukan beberapa alat bukti dan saksi.
Utomo Karim juga menuding KPU dan Panwaslukada Gorontalo melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran. “Termohon (KPU Gorontalo) mendisain sedemikian rupa sehingga kotak suara dengan mudah dapat dilepas dan dipasang kembali, yang mana menguntungkan pasangan calon tertentu” lanjut Utomo Karim.
Utomo memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah Keputusan KPU Provinsi Gorontalo mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011 tanggal 23 November 2011, yaitu Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011, dan Keputusan Nomor 23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011 mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim dan pasangan David Bobihoe-Nelson Pomalingo karena melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistimatis dan masif. Kemudian memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Sementara itu, Syahrir, kuasa pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi (perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011) dalam summary pokok permohonan menyampaikan keberatan karena KPU Provinsi Gorontalo tidak meloloskan pasangan ini menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur. Padahal menurut Syahrir, Ramdhan-Sofyan didukung oleh 11 partai. “Tetapi Termohon (KPU Gorontalo) tidak meloloskan Pemohon dengan berbagai alasan yang tidak beralasan hukum,” kata Syahrir.
Syahrir memohon Mahkamah agar menyatakan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi adalah pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Gorontalo yang sah karena didukung oleh sebelas partai politik. Kesebelas partai dimaksud yaitu Parta Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Patriot, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Peduli Rakyat Indonesia (PPRI), Partai Demokari Kebangsaan (PDK), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
Kemudian, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 18/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 mengenai penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan Pemilukada dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi faktual terhadap seluruh bakal pasangan calon paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan. Selain itu, senada dengan Utomo Karim, Syahrir juga memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 dan Keputusan Nomor 23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011.
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, diampingi dua Anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sidang berikutnya digelar pada Kamis, 8 Desember 2011. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar