Selasa, 17 Januari 2012

Karena Pernah Diputus MK, Uji Peringatan Bahaya Merokok Tidak Diterima

Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, telah diputus oleh Mahkamah (ne bis in idem) dalam Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011. Demikian Pendapat Mahkamah dalam persidangan pengucapan putusan perkara Nomor 55/PUU-IX/2011, Selasa (17/1/2011) di ruang sidang pleno Gedung MK.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek, Zaenal Musthofa, dan Erna Setyo Ningrum. “Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan: “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan”. Kemudian Pasal 199 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-VIII/2010 tanggal 1 November 2011 tersebut, antara lain mengenai pengujian Pasal 114, Penjelasan Pasal 114, dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009. Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 dan frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, dalam putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010 Mahkamah menyatakan menolak pengujian Pasal 114, Penjelasan Pasal 114 kecuali kata “dapat” dan Pasal 199 ayat (1) kecuali frasa “berbentuk gambar”. Menurut Mahkamah, Pasal 114 UU 36/2009 dan Penjelasannya harus dimaknai bahwa mencantumkan peringatan berupa tulisan yang jelas dan gambar adalah kewajiban bagi produsen dan importir rokok. Hal demikian berkaitan dengan jaminan dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945. Dengan demikian, dalam putusan tersebut Mahkamah berpendapat Pasal 114, Penjelasan Pasal 114 kecuali kata “dapat” dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 kecuali “berbentuk gambar” adalah konstitusional.
Meskipun para Pemohon perkara Nomor 55/PUU-IX/2011 ini mengusung batu uji yang sedikit berbeda, yaitu Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945, namun menurut Mahkamah, substansi dari Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 telah dinilai dan dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 34/PUUVIII/2010. Sehingga putusan 34/PUUVIII/2010 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan dalam putusan 55/PUU-IX/2011 ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek dkk, adalah ne bis in idem. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar