Rabu, 18 Januari 2012

MK Perintahkan KPU Jayapura Lakukan Verifikasi Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura harus melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik terhadap pencalonan pasangan Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi serta tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011.
Demikian perintah Putusan Sela MK dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura, yang dibacakan pada Rabu, (18/1/2012) sore bertempat di ruang sidang pleno gedung MK.
Mahkamah dalam amar putusan perkara nomor 127/PHPU.D-IX/2011) dan nomor 131/PHPU.D-IX/2011) juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslu Kab. Jayapura, dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi tersebut. Terakhir, melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada MK dalam waktu 45 hari setelah putusan ini diucapkan.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Tunda Putusan
Pemilukada Kab. Jayapura Tahun 2011 yang dilaksanakan pada 13 Desember 2011 lalu, bukan hanya disengketakan oleh kedua bakal pasangan calon tersebut di atas, tetapi juga disengketakan oleh pasangan Eliab Ongge-Najib Mury dan pasangan Yohannis Manangsang-Rehabeam Kalem (perkara nomor 128/PHPU.D-IX/2011), pasangan Mozes Kallem-H. Bustomi Eka Prayitno (perkara nomor 129/PHPU.D-IX/2011), pasangan Zadrak Wamebu-Chris Kores Tokoro (perkara nomor 130/PHPU.D-IX/2011), dan terakhir pasangan Franzalbert Joku-Djijoto (perkara nomor 132/PHPU.D-IX/2011).
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menunda penjatuhan putusan empat perkara tersebut yang dibacakan secara berurutan, yaitu perkara nomor 128/PHPU.D-IX/2011, 129/PHPU.D-IX/2011, 130/PHPU.D-IX/2011), dan 132/PHPU.D-IX/2011. Putusan ditunda hingga dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi untuk perkara yang diajukan oleh pasangan Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012,” tandas Achmad Sodiki. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar