Permohonan pasangan Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi (Marko),
bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disidangkan di
Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3/2012). Sidang perkara nomor
8/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum Kota
Kupang (KPU Kupang) selaku Termohon, dan mendengar keterangan pasangan Abraham
Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo) selaku Pihak Terkait.
Kuasa hukum KPU Kupang, Yanto MP Ekon dalam
jawabannya di hadapan panel hakim menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa
dan mengadili permohonan Marko. Hal ini menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
(PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Kemudian, sesuai surat
edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa
Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, menurut Yanto, substansi permohonan Marko
termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Sebab dasar permohonan
pemohon adalah mengenai keberatan terhadap hasil verifikasi penetapan pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Kupang dan belum memasuki
tahap pemungutan suara atau penghitungan suara,” terang Yanto.
Yanto menambahkan,
Marko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 PMK Nomor 15 Tahun 2008. Sebab
KPU Kupang tidak pernah menetapkan Marko sebagai pasangan calon walikota
Kupang. “Kedudukan Pemohon bukanlah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota
Kupang, sebab Termohon tidak pernah menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon
walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017,” lanjutnya.
Demikian pula,
lanjut Yanto, ketika mengajukan permohonan ke MK, Marko tidak lagi berkedudukan
sebagai bakal pasangan calon. Sebab, Marko telah melupakan hak
konstitusionalnya karena tidak melengkapi kurang syarat administratif sebagaimana
tertuang dalam surat pemberitahuan KPU Kupang tertanggal 23 Februari 2012. Bahkan,
pada 1 Maret 2012, ketua koalisi Marko, Siprianus Pani dan
perwakilan tim keluarga, Johny Ati, mendatangi KPU Kupang untuk menarik kembali seluruh persyaratan perbaikan
administrasi dan menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan.
“Ada surat
pengunduran dirinya?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Akan kami
buktikan melalui saksi,” jawab Yanto seraya menambahkan, permohonan Marko telah
kedaluwarsa.
Senada dengan KPU
Kupang, pihak terkait pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman
Mamulak (Ayo), melalui kuasa hukumnya, Marthens Manafe, menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili
permohonan Marko. Pasangan Ayo menjadi pihak terkait karena pasangan ini
disinggung dalam permohonan pasangan Marko yang menuding KPU Kupang melakukan diskriminasi
mengenai dukungan partai politik. Marko mengklaim mendapat dukungan Partai
Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Barisan Nasional (Barnas). Marthens dalam
keterangannya menegaskan, PIS dan Partai Barnas mendukung pasangan Ayo dalam
Pemilukada Kupang 2012. Pasangan Ayo juga disinggung petitum. Pasangan
Marko dalam petitum poin 3 meminta Mahkamah agar menyatakan tidak sah
dan batal demi hukum penetapan pasangan Ayo sebagai pasangan calon Pemilukada
Kupang 2012.
Sebelum mengakhiri
persidangan, panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad
Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar
Usman, mengesahkan alat
bukti. Marko mengajukan alat bukti yaitu P-1 sampai P-10. KPU Kupang, bukti T-1
sampai T-39, dan pasangan Ayo, bukti PT-1 sampai PT-3. (Nur
Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar