Rabu, 28 Maret 2012

KPU Kota Kupang: Pasangan Marko Telah Mundur Sebagai Calon Peserta Pemilukada

Permohonan pasangan Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi (Marko), bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3/2012). Sidang perkara nomor 8/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang (KPU Kupang) selaku Termohon, dan mendengar keterangan pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum KPU Kupang, Yanto MP Ekon dalam jawabannya di hadapan panel hakim menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Hal ini menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, menurut Yanto, substansi permohonan Marko termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Sebab dasar permohonan pemohon adalah mengenai keberatan terhadap hasil verifikasi penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Kupang dan belum memasuki tahap pemungutan suara atau penghitungan suara,” terang Yanto.

Yanto menambahkan, Marko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 PMK Nomor 15 Tahun 2008. Sebab KPU Kupang tidak pernah menetapkan Marko sebagai pasangan calon walikota Kupang. “Kedudukan Pemohon bukanlah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, sebab Termohon tidak pernah menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017,” lanjutnya.

Demikian pula, lanjut Yanto, ketika mengajukan permohonan ke MK, Marko tidak lagi berkedudukan sebagai bakal pasangan calon. Sebab, Marko telah melupakan hak konstitusionalnya karena tidak melengkapi kurang syarat administratif sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan KPU Kupang tertanggal 23 Februari 2012. Bahkan, pada 1 Maret 2012, ketua koalisi Marko, Siprianus Pani dan perwakilan tim keluarga, Johny Ati, mendatangi KPU Kupang untuk menarik kembali seluruh persyaratan perbaikan administrasi dan menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan.

“Ada surat pengunduran dirinya?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Akan kami buktikan melalui saksi,” jawab Yanto seraya menambahkan, permohonan Marko telah kedaluwarsa.   

Senada dengan KPU Kupang, pihak terkait pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo), melalui kuasa hukumnya, Marthens Manafe, menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Pasangan Ayo menjadi pihak terkait karena pasangan ini disinggung dalam permohonan pasangan Marko yang menuding KPU Kupang melakukan diskriminasi mengenai dukungan partai politik. Marko mengklaim mendapat dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Barisan Nasional (Barnas). Marthens dalam keterangannya menegaskan, PIS dan Partai Barnas mendukung pasangan Ayo dalam Pemilukada Kupang 2012. Pasangan Ayo juga disinggung petitum. Pasangan Marko dalam petitum poin 3 meminta Mahkamah agar menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan pasangan Ayo sebagai pasangan calon Pemilukada Kupang 2012.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, mengesahkan alat bukti. Marko mengajukan alat bukti yaitu P-1 sampai P-10. KPU Kupang, bukti T-1 sampai T-39, dan pasangan Ayo, bukti PT-1 sampai PT-3. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar