Jumat, 16 Maret 2012

Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Sesuai Prosedur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membantah tudingan mengenai terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Babel Tahun 2012. Pengangkatan Asli Basri sebagai anggota KPU Babel adalah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan saudara Asli sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”
Demikian jawaban KPU Babel melalui kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/3/2012) pagi. Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 7/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 ini diajukan tiga pasangan cagub/cawagub, yaitu pasangan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4), Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (No. Urut 1) dan Hudarni Rani-Justiar Noer (No. Urut 2). Persidangan yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel), didampingi anggota panel Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Daniel juga menepis tuduhan para pemohon mengenai adanya kepentingan terselubung pasangan calon incumbent nomor urut 3 atas terpilihnya Asli sebagai anggota komisioner dan kemudian menjadi Ketua KPU Babel. Menurutnya, tuduhan tersebut asumtif belaka dan sangat sumir. “Karena pemohon tidak bisa menjelaskan pelanggaran yang secara faktual dilakukan oleh saudara Asli. Tuduhan hanya disampaikan secara umum dan tidak ada suatu fakta yang dituduhkan kepada saudara Asli,” bantah Daniel seraya menambahkan bahwa pemohon juga tidak bisa menjelaskan hubungan antara pengangkatan Asli sebagai komisioner dan Ketua KPU Babel dengan kepentingan terselubung pasangan incumbent nomor urut 3.
Selain itu, Daniel menjelaskan penetapan DPT dan surat suara sebagai jawaban atas tuduhan adanya manipulasi DPT dan surat suara sebagaimana didalilkan para pemohon. “Proses penetapan DPT diikuti oleh semua tim sukses pasangan calon dan pada saat penandatanganan berita acara, semua menandatangani, tidak ada keberatan,” terang Daniel.  
Sementara itu Achmad Rifa’i, kuasa hukum pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendy selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan pemilukada Babel ini menilai struktur permohonan sangat tendensius sehingga jauh dari lazimnya permohonan perselisihan hasil pemilukada. “Permohonan sejak awal sengaja ingin membangun opini negatif terhadap pihak terkait sebagaimana dilakukan pemohon jauh sebelum ditetapkannya pemilihan gubernur,” kata Rifa’i.
Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sebagaimana dituduhkan para pemohon, lanjut Rifa’i, adalah tuduhan sepihak dan tanpa dasar. “Pemohon menuduh pihak terkait melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, bermaksud mencitrakan diri seolah-olah pasangan calon yang bersih. Padahal sesungguhnya pemohon-lah yang secara nyata dan terang-benderang mengotori proses pemilukada di Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan kampanye negatif, menyebar fitnah, membuat resah masyarakat Bangka Belitung,” bantah Rifa’i seraya menyatakan akan meyiapkan saksi dan alat bukti.

Keabsahan Anggota Komisioner
Mahkamah pada persidangan kali ini mengundang Syamsul Bahri, anggota KPU Pusat untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tuduhan para pemohon yang memertanyakan keabsahan dua anggota KPU Babel, yaitu Asli Basri yang sekarang menjabat Ketua KPU Babel, dan Firman T.B. Pardede. Saat seleksi anggota komisioner Babel, Asli terpilih pada dengan menempati nomor urut tujuh, sementara anggota KPU Provinsi hanya berjumlah lima orang.
Karena tidak dilantik sebagai anggota KPU Babel, Asli lalu mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Bangka Selatan dan terpilih. “(Asli) terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Bangka Selatan,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa pemohon.
Menurut penuturan Yusril, Asli tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota KPU Kab. Bangka Selatan. Bahkan Asli beberapa kali mendapat teguran dari KPU Prov. Babel yang kemudian memberhentikannya karena alasan sakit. Saat Asli diberhentikan, ada kekosongan jabatan di tingkat KPU Babel karena salah satu anggotanya berhenti. “Tiba-tiba (Asli) diangkat menjadi anggota KPU Provinsi, bahkan kemudian menjadi ketuanya (KPU Babel). Itu yang kami persoalkan,” terang Yusril mendalilkan.  
Sedangkan Pardede, sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Babel. Sebagai Ketua Panwaslu Babel, Pardede sudah melakukan tugasnya mengawasi pemilukada hingga membuat pelaporan. Namun, setelah penghitungan suara pemilukada, pada Jum’at lalu, Pardede dilantik sebagai anggota KPU Babel. “Sesudah selesai penghitungan suara, tiba-tiba (Firman T.B. Pardede) dilantik menjadi anggota KPU, dan hadir di sini (MK). Bagaimana posisi saudara Pardede ini?” tanya Yusril.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Pusat Syamsul Bahri membenarkan apa yang didalilkan pemohon. KPU, kata Syamsul, tetap berpegang pada UU berkaitan dengan seleksi anggota KPU. Kendati demikian, lanjut Syamsul, ada kewenangan-kewenangan yang barangkali kurang patut menurut umum. “Tetapi dalam aturan, jelas dinyatakan bahwa pemilihan atau penyeleksian KPU itu dilakukan oleh tim seleksi,” terang Syamsul sembari menambahkan, berdasarkan UU 22 tahun 2007, Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah, DPR dan KPU yang berjumlah lima orang.
Syamsul mengungkapkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan adanya lima orang (dari 10 calon terpilih) yang masuk daftar tunggu. “Mungkin sambil menunggu dia bekerja di tempat lain, atau menerima tawaran di tempat lain,” terangnya.
Menurutnya, dalam UU tidak ada larangan bagi Asli maupun Pardede untuk mendapatkan kesempatan yang sama, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai anggota KPU. “Jelasnya, kedua-duanya ini sudah kita pleno-kan, sehingga kita tetapkanlah, dan untuk urutan berikutnya sebelum saudara Pardede,   itu juga sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” pungkas Syamsul. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar