Kamis, 22 November 2012

Irman Putra Sidin: Produk UU Cacat Formil tanpa Kehadiran DPD


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai hak subjektif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai representasi daerah. RUU yang diajukan DPD layak menjadi acuan utama bagi Presiden dan DPR dalam mengajukan usulan RUU yang sama.

Setelah perubahan konstitusi RI, pusat gravitasi, denyut nadi kenegaraan yang dulu berada pada pusat, kini beralih pada daerah. Dengan dasar ini maka wajar ketika DPD mengatakan bahwa keikutsertaan DPD membahas sebuah RUU itu bukan berdasarkan kemurahan hati Presiden dan DPR, tapi ikut membahas syarat formil sahnya sebuah RUU menjadi UU.

“Dengan kata lain, misalnya DPD tidak ikut membahas, maka produk undang-undang tanpa dihadiri tiga pihak ini bisa dinyatakan sebagai undang-undang yang cacat secara formil, batal secara keseluruhan meski syarat persetujuan itu sudah terpenuhi oleh presiden bersama DPR.”

Demikian dikatakan Dr. Irman Putra Sidin saat didaulat sebagai ahli yang dihadirkan oleh DPD dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (22/11/2012). Sidang dilaksanakan oleh Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), didampingi delapan Anggota Hakim Konstitusi yaitu Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman. Moh. Mahfud MD menyatakan persidangan perkara 92/PUU-X/2012 dan 104/PUU-X/2012 yang sebelumnya diperiksa terpisah, pada persidangan kali ini digabung. Mahfud beralasan, objek dan dalil-dalil dalam dua perkara tersebut substansinya sama. “Karena objeknya sama, dalil-dalil yang diajukan juga substansinya sama, maka  perkara ini disatukan,” kata Mahfud berargumen.

Irman Putra Sidin lebih lanjut menyatakan, dalam konstitusi, wilayah atau daerah memiliki organ-organ hidup yang memiliki kemandirian gerak, sehingga wilayah atau daerah harus menjadi aktor utama yang tidak sekedar figuran dalam proses pengambilan kebijakan nasional. Sejarah menunjukkan, daerah memiliki peran historisnya sendiri guna membentuk NKRI. Hal ini menjadi dasar bahwa DPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Presiden dan DPR meskipun kewenangannya berbeda.

“Dari uraian ini, wajar ketika DPD dikonstruksikan bahwa kata ‘dapat’ dalam mengajukan RUU dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak semata dapat dalam arti semantik, tapi dimaknakan bahwa dapat mengajukan rancangan undang-undang adalah sebuah hak subjektif DPD sebagai representasi wilayah,” papar Irman.

Irman menilai permohonan judicial review ini bukan dimaksudkan untuk mereduksi kewenangan DPR atau ingin mengurangi kewenangan Presiden. “Tapi, permohonan ini sesungguhnya terbaca bahwa DPD ingin menjadi kawan bagi DPR dan ingin menjadi kawan bagi Presiden dalam mengatur negara ini, agar negara ini bisa terurus secara tepat dalam rangka terakselerasinya pencapaian tujuan negara seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” pungkas Irman.

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli ini, DPD selaku pemohon untuk Perkara Nomor 92/PUU-X/2012, sedianya menghadirkan Forum Konstitusi (FK) sebagai ahli. Namun, FK dalam suratnya yang ditandatangi oleh Harun Kamil dan Ahmad Zacky Siradj, menyatakan di internal FK terjadi perbedaan pandangan dalam hal ini, sehingga FK tidak mengirimkan salah satu anggotanya untuk menjadi ahli dengan mengatasnamakan forum (FK).

Untuk diketahui, permohonan uji materi UU MD3 dan UU P3 Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 diajukan DPD. Sedangkan untuk  Perkara Nomor 104/PUU-X/2012 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).

Sedangan materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2).

DPD mendalilkan, Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU MD3, Pasal 48 ayat (2) dan (4) UU P3 telah mereduksi kewenangan legislasi DPD yang seharusnya setara dengan kewenangan legislasi Anggota, Komisi, dan Gabungan Komisi DPR. Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)  UU P3  telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 143 ayat (5) dan Pasal 144 UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan (4) UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR. Pasal 43 ayat  (1) dan  (2)  serta  Pasal 46 ayat (1) UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di Bawah DPR. Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU P3 tidak melibatkan DPD dalam seluruh proses pembahasan RUU. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More