Rabu, 28 November 2012

Minta Perluasan Wilayah, Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Ujikan UU Nomor 3 Tahun 2003


Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk sejak 56 tahun lalu melalui Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 dengan luas wilayah 5.955,59 km². Namun setelah pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003,  luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Induk berkurang menjadi 1.186,10 km². Sementara dua kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu selatan, yaitu Kabupaten Seluma mempunyai luas wilayah 2.400,44 km², dan Kabupaten Kaur mempunyai luas wilayah 2.369,05 km².

“Menurut kami, pembagian luas wilayah ini tidaklah profesional karena pembagian wilayah Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk tidak sampai setengah dari masing-masing wilayah yang dibentuknya atau sekitar 19,93% saja luas yang tersisa atau sekitar 80,07% wilayah yang terlepas dari kabupaten induk sebelumnya.”

Demikian disampaikan Zainuddin Paru selaku kuasa hukum para pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/11/2012) siang. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.  

Tujuan pemekaran daerah, lanjut Zainuddin, adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisienkan pelayanan pemerintahan dalam rangka menyejahterakan, meningkatkan peran serta masyarakat, dan efisiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan. Akan tetapi, setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2003, justru menimbulkan banyak masalah pada warga setempat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, serta warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

“Pembagian luas wilayah yang tidak profesional di atas dilatarbelakangi oleh adanya prosedur atau legal formal yang tidak benar berakibat adanya cacat hukum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan pembagian wilayah yang tidak proporsianal di atas juga melewati proses yang tidak wajar, yaitu adanya kepentingan politik dari sekelompok orang,” lanjut Zainuddin.

Cacat Bawaan

Di samping adanya kepentingan politik sebagaimana dijelaskan di atas, sejak awal terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2003 melanggar prosedur dan mengandung cacat hukum atau cacat bawaan karena belum pernah dibahas dalam rapat-rapat paripurna. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2002.

“Maka adalah wajar apabila pada tataran implementasinya terkait dengan batas wilayah di lapangan, antar kabupaten yang dibentuknya hingga kini belum ada ketetapan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, meskipun telah diamanatkan sejak 9 tahun yang lalu di dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang a quo beserta penjelasannya,” jelas Zainuddin.

Tambah Wilayah

Upaya hukum yang ditempuh oleh Bupati Bengkulu Selatan ke MK adalah dengan maksud untuk mendapatkan penambahan luas wilayah. “Dengan harapan bahwa melalui proses persidangan di Mahkamah ini dapat pula mendapatkan hak sebagaimana yang diinginkan untuk memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi lebih baik,” pinta Zainuddin Paru.

Dalam petitum, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 3 Tahun 2003 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berakibat tidak dapat diperolehnya hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin UUD 1945. Para Pemohon juga meminta Mahkamah mengubah bunyi Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), serta paragraf 3 bagian penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2003.

Pasal 4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras.

Para pemohon meminta Pasal 4 diubah menjadi: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo.

Pasal 5 menyatakan: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”

Perubahan yang diinginkan para pemohon, Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; dan f. Kecamatan Nasal.”

Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Bengkulu Selatan, dan d.
sebelah barat berbatasan dengan Samudrea Hindia.

Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia-Belanda. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More