Senin, 09 Juli 2012

Lima Paslon Minta PSU Pemilukada Pati Diulang dan Diskualifikasikan Haryanto-Budiyono

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, tak luput dari sengketa. Lima pasangan calon (paslon) peserta pemilukada mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, MK menggelar sidang perdana pada Senin (9/7/2012) siang. Sidang gabungan perkara sengketa hasil Pemilukada Pati, diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), pasangan Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), pasangan Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan terakhir pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani melalui kuasa hukumnya Endang Yulianti menuturkan pelaksanaan PSU yang menurutnya inkonstitusional. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan pada 22 Agustus lalu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan PSU paling lama 90 hari. Namun kenyatannya, pelaksanaan PSU baru dilaksanakan 16 Juni 2012. Menyinggung penundaan PSU, penundaan yang diperbolehkan UU harus diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. “Hingga sampai pelaksanaan PSU, Termohon (KPU Pati) tidak mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Endang.
Endang juga mendalilkan pelaksanaan PSU menggunakan surat suara yang ilegal. Surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat keputusan atau penetapan yang dibuat oleh KPU Pati sendiri. “Padahal surat suara itu merupakan dokumen negara yang tidak bisa diubah tanpa ketentuan yang berlaku,” lanjut Endang.
Memperkuat keterangan Endang, Arteria Dahlan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum empat pasangan calon berikutnya mendalilkan adanya upaya sistematis, terstruktur, dan masif, serta melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Pati yaitu mengubah format, disain, dan model surat suara. Menurut Arteria, perubahan format, model dan desain surat suara tersebut menguntungkan pasangan Haryanto-Budiyono (Nomor Urut 5). “Teman-teman KPU ini yang mengubah format, mengubah design, dan mengubah model surat suara,” kata Arteria.
Kemudian Arteria mendalilkan adanya rekayasa daftar pemilih dengan alasan PSU. “Setelah kita cek, banyak sekali  pemilih yang harusnya bisa milih (tapi) enggak bisa. Pemilih yang kemarin ada, dibilang pada saat ini tidak ada,” terang Arteria.
Selain itu, Arteria menuding KPU Pati melakukan serangkaian pelanggaran, yaitu memasukkan memasukkan tim pemenangan Haryanto-Budiyono menjadi penyelenggara Pemilukada; Mengondisikan penyelenggara Pemilukada yaitu PKK beserta jajaran di bawahnya; Menghilangkan satu tahapan Pemilukada, yakni tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat PPS (desa) untuk menutupi permasalahan model surat suara dan coblos tembus simetris yang mengakibatkan banyak surat suara yang telah tercoblos Pemohon dinyatakan tidak sah; Skenario untuk menggagalkan upaya Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi; Mempercepat jadwal tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara tahap akhir tingkat kota.
Sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan Haryanto-Budiyono selaku Pihak Terkait dalam sengketa pemilukada ini, Arteria menyatakan pasangan Haryanto-Budiyono melibatkan birokrasi dan fasilitas daerah sebagai ujung tombak pemenangannya. Melibatkan SKPD, Camat, Lurah, RT, RW sebagai tim pemenangan. Kemudian melakukan pelanggaran yang terencana dengan matang matang, yang dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan aparatur dan alat kelengkapan pemerintah daerah Kabupaten Pati serta memiliki cakupan wilayah kerja yang masif.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU-Kab.Pati-012.329311/2012 mengenai penetapan rekap hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta PSU Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Pati tertanggal 20 Juni 2012. Mendiskualifikasi pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono sebagai pasangan calon dan peserta dalam Pemilukada Pati tahun 2012. Kemudian, memerintahkan KPU Pati untuk melaksanakan pemungutan suara di seluruh TSP tanpa mengikutsertakan pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More