Senin, 16 Juli 2012

Sektoralisasi Hulu dan Hilir Migas Perlemah Peran Pertamina

Pemisahan Badan Pelaksana dan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (Migas) di bagian hulu dan hilir mengakibatkan terjadinya sektoralisasi penguasaan Negara atas Migas Indonesia. Sektoralisasi atau pemisahan di bidang hulu dan hilir pada kenyatannya justru memperlemah peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dan mengelola migas. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya penguasaan pihak swasta atas hulu dan hilir. “Fakta sekarang, pengelolaan migas di Indonesia dikuasai oleh asing, padahal Pertamina mampu untuk mengelola itu,” kata Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum para pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/702012) siang.
Sidang pendahuluan untuk nomor perkara 65/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas UU Migas, ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Menurut FSPPB dan KSPMI, ketentuan dalam pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 10 UU Migas menyatakan: “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.”
Janses menilai berlakunya Pasal 10 UU Migas telah memecah bentuk usaha sektor hulu dan hilir migas. Akibat berlakunya Pasal 10 UU Migas, PT. Pertamina Persero selaku BUMN dalam kegiatan usahanya harus membentuk anak perusahaan dengan spesifikasi kerja berbeda untuk mengelola industri hulu dan hilir. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang hulu dan hilir.
Ke-21 anak Pertamina tersebut yaitu: PT Pertamina EP, PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Drilling Services Indonesia, PT Pertagas, PT Usayana, Pertamina Energy Services Pte Limited, dan Pertamina Energy Trading Limited, PT Patra Niaga, PT Pertamina Retail, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Pelita Air Service, PT Patra Dok Dumai, PT Patra Jasa, PT Pertamina Training & Consulting, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Pertamina Bina Medika, PT Pertamina Dana Ventura, Dana Pensiun Pertamina, PT Elnusa, PT Nusantara Regas.  
“Anak perusahaan Pertamina tersebut tidak sepenuhnya lagi 100% milik negara. Bahkan dari info yang berkembang di beberapa media, beberapa anak perusahaan Pertamina sendiri dalam waktu dekat akan diprivatisasi,” lanjut Janses.
Janses E. Sihaloho lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Anwar Usman (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva, mengatakan pemisahan sektor hulu dan hilir serta pembentukan anak-anak perusahaan Pertamina dalam praktek global justru sangat bertentangan dengan fenomena big is beautiful dalam menjalankan industri perminyakan yang notabene high capital, high technology dan high risk. Terhitung beberapa perusahaan yang bergerak di bidang migas dunia melakukan merger ataupun penggabungan perusahaan untuk meneguhkan dominasi mereka terhadap penguasaan dan pengelolaan migas dunia. Misalnya Exxon dan Mobil yang dulu berdiri sendiri-sendiri, sekarang merger menjadi Exxonmobil, dan Total Fina yang melakukan merger dengan Elf Aquitaine menjadi Total Fina Elf.
“Padahal perusahaan-perusahaan migas tersebut adalah perusahaan-perusahaan besar. Artinya, kalau umpamanya Pertamina dipecah, nanti akan sangat susah untuk berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan Migas dunia yang notabene memperkuat badan usaha perusahaan itu sendiri,” papar Janses.
Dalam petitum, FSPPB dan KSPMI melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46 , dan Pasal 63 huruf c UU Migas bertentangan dengan 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More