Rabu, 25 Juli 2012

Perselisihan hasil pemilukada Kota Kendari, Pemilukada Kota Kendari, Pilwali Kendari,

Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari, Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa (No. Urut 5), dan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta (No. Urut 1) memperkarakan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari yang digelar 7 Juli 2012 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan sepakat menggabungkan perkara sengketa pemilukada karena adanya kesamaan dalam pokok permohonan (objectum litis).
“Adapun alasan penggabungan (perkara) kami antara lain karena objectum litis, pokok perkaranya sama,” kata Bambang Suroso, kuasa hukum pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa di persidangan MK, Rabu (25/7/2012). Sidang pendahuluan untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 dan 54/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kota Kendari Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Kedua pasangan tersebut di atas, keberatan terhadap berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012. Menurut Bambang, berita acara yang ditetapkan oleh KPU Kendari pada 10 Juli 2012 tersebut tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, 4, dan 5.
Inti permasalahan (posita) yang mendasari keberatan para pemohon yaitu mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara hasil pemilukada antara yang ditetapkan oleh termohon (KPU Kendari) dengan Pemohon. “Terdapat kesalahan penghitungan hasil menurut Pemohon juga terdapat proses penyelenggaraan pemilukada dan proses rekapitulasi penghitungan suara yang mengandung cacat formil dan diwarnai berbagai pelanggaran serta kecurangan, baik oleh termohon selaku penyelenggara pemilukada, maupun oleh Pasangan calon nomor urut 3 yang oleh termohon ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan sebagai calon terpilih,” beber Bambang Suroso.
Bambang juga mendalilkan pelaksanaan Pemilukada Kota Kendari berlangsung tidak jujur, tidak adil, serta penuh dengan praktik kecurangan, sehingga sangat memengaruhi perolehan suara bagi seluruh pasangan calon. Dalam kondisi seperti itu, pasangan Asrun-Musaddar (No. urut 3) merupakan  pihak yang diuntungkan, sebaliknya, kliennya sangat dirugikan oleh ketidakjujuran, ketidakadilan, dan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan KPU Kendari.
Lebih lanjut Bambang memaparkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota Kendari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Adapun rincian jenis pelanggaran dan kecurangan yang dimaksud yaitu antara lain berupa keberpihakan KPU Kendari kepada pasangan calon tertentu dengan cara-cara merekayasa dan tidak membagikan daftar pemilih tetap (DPT) pasangan calon. “Bahkan terjadi persoalan DPT, di mana DPT diubah berulang-ulang tanpa ada satu bukti kepastian, yang mana DPT yang benar,” terang Bambang.
Pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta dalam petitum memohon Mahkamah agar membatalkan berita acara hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kendari. Selain itu, kedua pasangan juga meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More