Rabu, 30 Januari 2013

Pasangan Asri: Nama Ganda Cawabup Pamekasan Berkekuatan Hukum Tetap

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Achmad Syafii-Halil (Asri) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, dalam eksepsinya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) hampir seluruhnya menguraikan tentang nama ganda calon wakil bupati (cawabup). Nama ganda dimaksud yaitu nama Khalil Asyari dan Halil yang dimiliki oleh cawabup nomor urut 3. Persoalan tersebut, kata Syafi’i yang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Asri, telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1 November 2012. Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa Halil juga mempunyai nama lain yaitu...

Selasa, 29 Januari 2013

Berdalil Pelanggaran TSM, Kompak Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kab. Pamekasan Diulang

Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pelanggaran tersebut menurut Kompak,  berpengaruh terhadap terpilihnya pasangan calon. Oleh karena itu, Kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)  se-Kabupaten Pamekasan. “Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 di seluruh TPS se-Kabupaten Pamekasan yang diikuti oleh pasangan...

Pemilukada Mamberamo Tengah: Mahkamah Tolak Permohonan Eremen-Leonard

Dalil-dalil yang mendasari permahononan keberatan Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), tidak terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, tidak terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012. Walhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Eremen-Leonard. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012, Selasa (29/01/2013) di ruang Pleno lt. 2 gedung...

Senin, 28 Januari 2013

APINDO: Tidak Adil Pengusaha Dibebani Kewajiban Tanpa Batasan Waktu

Perumusan masa kedaluwarsa selama waktu 2 (dua) tahun pada dasarnya merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jangka waktu 2 tahun adalah waktu yang cukup bagi pekerja/buruh untuk menuntut pembayaran haknya. Namun jika pekerja/buruh tidak memanfaatkan waktu tersebut, maka berarti pekerja/buruh sudah melepaskan segala haknya. “Sangat tidak adil untuk dibebankan kepada pengusaha dan tidak pula adil seorang pengusaha dibebani kewajiban-kewajiban tanpa ada batasan waktu, tentu akan membebani pengusaha sepanjang masa. Hal ini tentu akan menimbulkan hukum yang tidak berkeadilan dan menyampingkan kepastian.” Ketua Umum Pengurus Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan hal tersebut saat menjadi Pihak Terkait...

Rabu, 23 Januari 2013

Refly Harun: DPD Berwenang Menyetujui RUU

Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 tidak lagi abslout setelah dirumuskannya Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945. Artinya, tidak semua rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama hanya oleh DPR dan Presiden, melainkan ada pula RUU yang pembahasannya mengikutsertakan DPD. Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 (tahun 1999) menyatakan, “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Kemudian Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 (tahun 2001) menyatakan, “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya...

Selasa, 22 Januari 2013

Dua Cabup Akui Kemenangan Ham-Yonas dalam Pemilukada Mamberamo Tengah

Dua calon bupati (cabup) Mamberamo Tengah (Mamteng) yaitu David Pagawak dan Daniel Tabuni mengakui kemenangan pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012. “Saya akui kemenangan yang diperoleh Saudara Nomor Urut 2,” kata David Pagawak di hadapan panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, Selasa (22/1/2013) siang di ruang pleno lt 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). David dalam keterangannya menyatakan, pada 10 November 2012, para calon sepakat untuk siap menerima kemenangan maupun kekalahan dalam Pemilukada Mamteng. Kemudian setelah pemungutan suara, David pun dengan lapang dada menghormati hasil Pemilukada yang dimenangi oleh pasangan Ham-Yonas....

Senin, 21 Januari 2013

KPU Mamberamo Tengah: Masyarakat Adat Distrik Kelila Lazim Gunakan Sistem Noken

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menyatakan pendistribusian logistik pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012 di Distrik Kelila telah dilakukan oleh PPD dan PPS ke masing-masing KPPS, termasuk di dalamnya TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme. “Bahwa sebagaimana biasa dalam pelaksanaan Pemilu, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan pemilu presiden. Di Distrik Kelila masyarakat adat menggelar sistem noken.” Demikian jawaban KPU Mamteng yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Budi Setyanto, di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, Senin (21/1/2013)...

Menguji “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dalam KUHP

Setiap warga negara terancam diadukan ke Polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur delik sangat luas, sehingga para pengacara menganggapnya sebagai pasal “karet”. “Pasal ini unsur deliknya sangat luas. Asusila yang ancaman 2 tahun digandengkan dengan pasal ini, bisa dilakukan penahanan. Perbuatan apapun ketika orang bertamu ke rumah saya, kebetulan saya muslim, tidak salam pun bisa saya anggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Para pengacara sering menganggap (pasal) ini adalah pasal karet.” Demikian disampaikan Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 dan Perkara Nomor 3/PUU-XI/2013 yang digelar di Mahkamah Konstitusi...

Rabu, 16 Januari 2013

Pasangan Eremen-Leonard Minta Pemungutan Suara Pemilukada Mamberamo Tengah Diulang

Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanggal 19 Desember 2012. Pasangan nomor urut 4 ini juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Mamteng agar menetapkan pasangan Eremen-Leonard sebagai peraih suara terbanyak. Jika kedua permintaan tersebut tidak dikabulkan, pasangan Eremen-Leonard minta dilaksanakan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kab. Mamteng. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon KPU Kabupaten Mamberamo Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang dua distrik, yaitu Distrik Megambilis dan Distrik Eragayam.” Demikian petitum pasangan Eremen-Leonard yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muh. Sattu Pali,...

Selasa, 15 Januari 2013

MK: Konstitusional, Undur Diri Anggota TNI dan Polri Peserta Pemilukada

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah (Pemilukada) dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya.  “Asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012, Senin (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda),...

Putusan MK: Tamatan Pendidikan Nonformal Berhak Jadi Calon Kepala Daerah

Tamatan pendidikan nonformal berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketentuan Pasal 58 huruf c UU Pemda dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang latar belakang jalur pendidikannya berbeda (formal, nonformal, dan informal) asalkan telah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. “Menurut Mahkamah, justru menjadi tidak adil apabila hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, hanya diberikan kepada warga negara yang berlatar belakang pendidikan...

Jumat, 11 Januari 2013

Saksi Bantah Keterlibatan Gubernur Sulut dalam Pemenangan Pasangan Cabup Minahasa

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menurut pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dipolitisir untuk pemenangan pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan), dibantah oleh keterangan saksi bernama Christiano Edwin. Menurut Christiano, Gubernur Sulut tidak mempolitisir APBD karena proyek-proyek pembangunan di Minahasa sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD. “(Alokasi APBD) itu sudah dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan DPRD lewat badan anggaran dan fraksi komisi,” kata Christiano Edwin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tahun 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More