Jumat, 11 Januari 2013

Saksi Bantah Keterlibatan Gubernur Sulut dalam Pemenangan Pasangan Cabup Minahasa


Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menurut pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dipolitisir untuk pemenangan pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan), dibantah oleh keterangan saksi bernama Christiano Edwin. Menurut Christiano, Gubernur Sulut tidak mempolitisir APBD karena proyek-proyek pembangunan di Minahasa sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD.
“(Alokasi APBD) itu sudah dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan DPRD lewat badan anggaran dan fraksi komisi,” kata Christiano Edwin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tahun 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (11/1/2013) pagi. Persidangan kali ketiga untuk nomor perkara 103/PHPU.D-X/2012, ini beragendakan pembuktian. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Tampak hadir di persidangan, Pemohon yaitu pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dan kuasanya, Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Minahasa dan kuasanya, Pihak Terkait pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan) dan kuasanya.
Oleh karena itu, menurut Christiano, politisasi APBD Sulut oleh Gubernur sebagaimana didalilkan pasangan Careig-Denny merupakan dalil yang tidak mendasar. “Sangat tidak mendasar menurut hukum ketika Pemohon mendalilkan bahwa ada politisasi gubernur terhadap pelaksanaan proyek yang ada di Minahasa,” tandas Cristiano.
Saksi lainnya, W.P. Nainggolan, menerangkan pertemuan tanggal 15 November 2012 di kediaman pribadi Gubernur Sulut. Nainggolan mengaku datang sekitar pukul 16.00 WITA dan saat itu sudah ada para Hukum Tua. Kehadiran para Hukum Tua, kata Nainggolan, untuk menyampaikan aspirasi di desa mereka misalnya mengenai kondisi jalan rusak.
“Pada kesempatan itu, ada juga janji-janji kalau anaknya (gubernur) terpilih (sebagai wakil bupati), maka gubernur akan memperhatikan (aspirasi)?” tanya Hakim Konstitusi Harjono. “Tidak ada,” jawab Nainggolan.
Mendalami keterangan Nainggolan, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan mengenai pembagian amplop berisi uang tiga juta rupiah. ”Setiap Hukum Tua yang hadir pada ketika itu, ketika mau pulang mendapat amplop yang berisi uang tiga juta rupiah, benar itu?” tanya Fadlil. “Saya tahu tapi isinya saya tidak tahu,” jawab Nainggolan.
Christiano Edwin dan W.P. Nainggolan semula hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Gubernur Sulut. Gubernur Sulut sedianya diminta keterangan sebagai saksi dan bukan pihak yang bersengketa dalam Pemilukada Minahasa. Majelis Hakim pun mengubah posisi Christiano danNainggolan sebagai saksi berdasarkan kesediaan yang bersangkutan untuk disumpah sebagai saksi.
Majelis Hakim juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pasangan Careig-Denny (Pemohon). Saksi Rudy Raymond Sumarauw, Ketua PPK Tondano Timur, menerangkan tentang penambahan DPT Kecamatan Tondano Timur yang ditetapkan pada 3 Desember 2012 berjumlah 12.066 pemilih. Kemudian pada 10 Desember 2012 turun surat dari KPU Minahasa. “Akhirnya terjadi perbaikan DPT pada tanggal 11 (Desember 2012),” terang Rudy.
“Yang digunakan untuk menghitung rekap di PPK Tondano berarti DPT plus tambahan 51?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “DPT plus 51,” jawab Rudy.
Saksi pasangan Careig-Denny lainnya, Swinglie Kalfin. Swinglie merupakan salah seorang Hukum Tua  yang hadir dalam pertemuan yang diadakan di rumah pribadi Gubernur Sulut pada 22 September 2012. Swinglie mengaku hadir atas undangan lisan Hukum Tua Desa Sendangan, Eddy Rampi.
Pada pertemuan tersebut, Swinglie dan para Hukum Tua menyampaikan program pembangunan di desa masing-masing. Selain dihadiri Gubernur Sulut, Asisten II Pemprov Sulut Roy Roring, pertemuan tersebut juga dihadiri Ivan Sarundajang, putera Gubernur Sulut yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati Minahasa. ”Yang hadir pada waktu itu, Asisten II Bapak Roy Roring, calon kandidat ada bapak calon wakil bupati Bapak Ivan Sarundajang,” kata Swinglie. (Nur Rosihin Ana) 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More