Senin, 19 Desember 2011

Permohonan Gusnar-Toni Dikabulkan, Tapi NKRI Tetap Pemenang Pemilukada Prov. Gorontalo

Permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (GT) memasuki tahap final yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusan perkara 120/PHPU.D-IX/2011 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan GT. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh.Mahfud MD dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/12/2011) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Mahkamah juga membatalkan perolehan suara Pasangan H. David Bobihoe Akib-H. Nelson Pomalingo sejumlah 105.148 suara yang didapatkan dari Kabupaten Gorontalo. Kemudian, menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011, yaitu: pasangan...

Jumat, 16 Desember 2011

Terganjal Syarat Dukungan, Cabup Bangkalan Imam Buchori Ujikan UU Pemda

Persyaratan 15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung calon kepala daerah merupakan aral yang potensial mengganjal keinginan Imam Buchori untuk tampil sebagai calon Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Demikian antara lain pokok permohonan yang disampaikan Muhammad Soleh, kuasa hukum Imam Buchori, dalam sidang panel pendahuluan perkara Nomor 83/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/12/2011). H. Imam Buchori yang menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur Periode 2010-2015 ini memohonkan judicial review terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frase “atau gabungan partai politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah...

Rabu, 07 Desember 2011

Pemilukada Provinsi Gorontalo Diwarnai Pelanggaran Terstruktur, Sistimatis, dan Masif

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang digelar pada 16 November 2011 lalu, menyisakan sengketa. Pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menannggapi permohonan kedua pasangan tersebut, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan, Selasa (6/12/2011), bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK. Kuasa hukum pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (Pemohon perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011), Utomo Karim, dalam summary pokok permohonan menuturkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. “Pelanggaran secara terstruktur,...

Jumat, 22 Juli 2011

Suka-Hamdi Resmi Menang Pilukada Kabupaten Tebo

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilukada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/7/2011) siang. Putusan ini merupakan putusan akhir sengketa pilukada Tebo. Dalam amar putusan, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam PSU Pilukada Tebo Tahun 2011. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tebo untuk melaksanakan putusan ini. Hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam PSU Pilukada Tebo Tahun 2011 yang ditetapkan oleh MK yaitu, pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) meraih 78.754 suara; pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putro (Riddham-Eko) sebanyak 5.836 suara; dan pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto sebanyak...

Rabu, 20 April 2011

Tidak Penuhi "Legal Standing" Permohonan Korban "Bailout" Bank Century Tidak Diterima

Ikhtisar Putusan Nomor 145/PUU-VII/2009. Pemohon: Sri Gayatri, Adhie M. Massardi, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, Halim Dat Kui, M. Hatta Taliwang.  Pokok Perkara:Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU 6/2009) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu 4/2008).Norma yang diuji:Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009, serta Perpu 4/2008Norma UUD 1945 sebagai penguji:Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1),...

Kamis, 03 Maret 2011

PHPU Kab. Kutai Barat: Dalil Tak terbukti, Mahkamah Tolak Permohonan Raja

Jakarta, MKOnline - Dalil-dalil mengenai terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif yang diusung dalam permohonan pasangan cabup/cawabup Kutai Barat (Kubar) Rama Alexander Asia-H.Abdul Azizs (Raja) tidak terbukti menurut hukum. Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kubar Tahun 2011 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/3/2011). Dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Raja. Dalam permohonan, Raja mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU Kubar dan Pihak Terkait pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD). Raja menuduh THD yang merupakan pasangan incumbent, telah melakukan pelanggaran bersifat sistematis, struktural, dan masif. Pelanggaran bersifat sistematis...