Rabu, 13 Juni 2012

INA AMA Minta Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Maluku Tengah Putaran Kedua

Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang digelar pada 23 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (TULUS) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode 2012-2017. Kendati demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) yang kemudian memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan INA AMA didampingi tim kuasa hukumnya hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (13/6/2012) siang. Selain pasangan INA AMA, hadir pula Pihak Termohon KPU Malteng, yaitu Ketua KPU Malteng La Alwi dan anggota, Abdullah Rahawarin, Astuti Usman, Th R de Fretes dan Taip Selano, serta didampingi kuasanya AH Wakil Kamal dan Guntoro. Sedangkan pasangan TULUS selaku Pihak Terkait, dihadiri oleh kuasa hukumnya, Daniel Nirahua dkk. Sidang nomor perkara 38/PHPU.D-X/2012 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Di persidangan, Anthoni Hatane, kuasa hukum INA AMA mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Malteng, antara lain mengenai pencetakan surat suara yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2010. “Surat suara yang dicetak dan digunakan oleh Termohon berbentuk horisontal dan tidak ada tulisan di belakang gambar pasangan calon seperti surat suara pada pemilukada putaran satu tahun 2012,” kata  Anthoni.

KPU Malteng, lanjut Anthoni, dengan sengaja mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencantumkan nama ganda. DPT tersebut, tuding Anthoni, digunakan oleh KPU Malteng untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Terhadap DPT bermasalah tersebut, terang Anthoni, Panwaslukada telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pemilukada tanggal 23 Mei 2012 putaran dua adalah cacat hukum dan tidak prosedural.

Selain itu, KPU Malteng dengan sengaja memajukan jadwal pentahapan Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2012 dimajukan ke tanggal 23 Mei 2012. “Termohon tidak pernah meminta persetujuan dari dua pasangan calon dan Panwaslukada,” dalil Anthoni.

Pelanggaran lainnya terjadi saat pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Anthoni antara lain menyebut pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Amahai, Kecamatan Masohi, dan Desa Merdeka. Kemudian keterlibatan Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal untuk memenangkan pasangan TULUS. “Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal, adalah adik kandung dari calon bupati Tuasikal Abua,” jelas Anthoni.

Mengenai perolehan suara, KPU Malteng menetapkan pasangan INA AMA memperoleh 87.253 suara, dan pasangan TULUS sejumlah 89.868 suara. Sedangkan versi Pemohon, pasangan INAM AMA mengklaim 88.719 suara, dan pasangan TULUS 86.298 suara.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasangan INA AMA dalam petitum meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Malteng untuk melaksanakan psemungutan suara ulang di seluruh kecamatan. “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di 17 kecamatan pada Kabupaten Maluku Tengah,” pinta pasangan INA AMA melalui kuasanya, Anthoni Hatane. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More