Senin, 25 Juni 2012

Saksi Pemohon Terangkan Sosialisasi Pasangan AYO Jelang PSU Pemilukada Buton

Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar pada 19 Mei 2012 lalu, kabut sengketa masih bergayut membalut proses dan hasil PSU. Bakal pasangan calon La Uku-Dani (Uku-Dani) dan pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar-Bakri) bersikukuh berkeberatan dengan proses PSU yang merugikan keduanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/6/2012) siang kembali menggelar sidang perkara nomor 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2011 yang masing-masing dimohonkan oleh Uku-Dani dan Umar-Bakri. Persidangan kali keempat belas ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Saksi Pemohon bernama Zaibudin menerangkan acara sosialisasi pasangan nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo (AYO) pada tanggal 17 April 2012 di depan rumah Kepala Desa Lasori. Acara yang dimeriahkan artis ibukota ini dihadiri oleh warga masyarakat, 6 kepala desa, camat, kepala sekolah, pejabat, dan pegawai negeri sipil, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar. “Intinya adalah memberikan penguatan-penguatan untuk kemenangan pasangan nomor 3 pada hari itu,” terang Zaibudin.

Saksi Pemohon lainnya, Jumahir, menerangkan acara sosialisasi pemenangan pasangan AYO tanggal 14 Mei 2012 di Desa Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo. Acara antara lain dihadiri oleh Ketua DPRD Buton, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar, para pejabat eselon, 3 kepala desa, kepala sekolah.

Selanjutnya, saksi Pemohon bernama Amahidin menerangkan acara sosialisasi pasangan AYO pada 18 April 2012 di lapangan sepak bola Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori. “Sebelum rombongan menuju ke tempat acara, terlebih dahulu diterima oleh Camat Kapontori Syamsudin di rumah jabatan camat,” jelas Amahidin.

Laode Rafiun, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Buton versi Amelia A. Yani, menerangkan dukungan PPRN untuk pasangan Umar-Bakri. Hal ini sehubungan dengan adanya versi lain yang menyatakan PPRN mendukung pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More