Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang
digelar pada 19 Mei 2012 lalu, kabut sengketa masih bergayut membalut proses
dan hasil PSU. Bakal pasangan calon La Uku-Dani (Uku-Dani) dan pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar-Bakri) bersikukuh berkeberatan
dengan proses PSU yang merugikan keduanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/6/2012)
siang kembali menggelar sidang perkara nomor 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011
mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2011 yang
masing-masing dimohonkan oleh Uku-Dani dan Umar-Bakri. Persidangan kali keempat
belas ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel),
Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Saksi Pemohon bernama Zaibudin menerangkan acara sosialisasi
pasangan nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo (AYO) pada tanggal 17 April 2012 di depan
rumah Kepala Desa Lasori. Acara yang dimeriahkan artis ibukota ini dihadiri
oleh warga masyarakat, 6 kepala desa, camat, kepala sekolah, pejabat, dan pegawai
negeri sipil, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar. “Intinya adalah memberikan
penguatan-penguatan untuk kemenangan pasangan nomor 3 pada hari itu,” terang
Zaibudin.
Saksi Pemohon lainnya, Jumahir, menerangkan acara
sosialisasi pemenangan pasangan AYO tanggal 14 Mei 2012 di Desa Kombeli, Kecamatan
Pasar Wajo. Acara antara lain dihadiri oleh Ketua DPRD Buton, mantan Bupati
Buton Sjafei Kahar, para pejabat eselon, 3 kepala desa, kepala sekolah.
Selanjutnya, saksi Pemohon bernama Amahidin menerangkan
acara sosialisasi pasangan AYO pada 18 April 2012 di lapangan sepak bola Kelurahan
Watumotobe, Kecamatan Kapontori. “Sebelum rombongan menuju ke tempat acara,
terlebih dahulu diterima oleh Camat Kapontori Syamsudin di rumah jabatan camat,”
jelas Amahidin.
Laode Rafiun, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN) Kabupaten Buton versi Amelia A. Yani, menerangkan dukungan PPRN
untuk pasangan Umar-Bakri. Hal ini sehubungan dengan adanya versi lain yang
menyatakan PPRN mendukung pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. (Nur Rosihin
Ana)
0 komentar:
Posting Komentar