Senin, 18 Juni 2012

Saksi Bantah Pencoblosan Sisa Surat Suara Pemilukada Malteng Putaran Kedua

Persidangan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/6/2012). Sidang perkara 38/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pemeriksaan saksi, dihadiri oleh Pemohon pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng selaku Termohon dihadiri langsung oleh Ketua KPU Malteng La Alwi didampingi dua anggota komisioner Malteng.

Para saksi yang dihadirkan KPU Malteng menerangkan proses pemungutan suara dan rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua, sekaligus membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Ina Ama. Misalnya keterangan Ketua PPK Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Ali Tohar, menyatakan proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi pada awalnya berjalan dengan baik. Namun saksi pasangan INA AMA merasa keberatan karena adanya surat suara tidak sah. “Pasangan calon nomor urut 1, menuntut kita selaku penyelenggara untuk membuka kotak suara. Tapi kami tidak mengikuti apa yang menjadi permintaan dari nomor 1, sehingga mereka bersikeras,” terang Ali.

Ali merasa diintimidasi karena tidak mau membuka kotak suara, sehingga ia kemudian berkonsultasi dengan Ketua KPU Malteng dan berkoordinasi dengan Panwas untuk membuktikan 27 surat suara yang rusak di TPS 1 Muara Kai. “Setelah kita buka, surat suara itu memang betul-betul rusak dan tidak sah,” lanjut Ali.

Memperkuat keterangan Ali Tohar, Ketua KPPS Desa Muara Kai, Nurhadi menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara di Muara Kai yang berjalan lancar, dan demokratis. Pasangan Ina Ama memperoleh 37 suara dan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus)  memperoleh 365 suara, dan sebanyak 27 surat suara tidak sah. “Saksi dari Ina Ama bernama Siti Rohani dan Saksi dari Nomor 4 Saudara M. Saifuddin, semuanya menandatangani Berita Acara dan tidak ada keberatan,” tandas Nurhadi.

Ketua PPK Leihitu, Salim Malawat, menerangkan proses rekapitulasi pada tanggal 26 Mei yang dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat, dan Panwas Leihitu, serta kedua saksi dari pasangan calon. Saksi nomor urut 1, kata Salim, mempermasalahkan satu PPS yaitu PPS Negeri Mamala, dan meminta PPK membuka kotak suara. Panwas yang hadir dalam acara rekap menyatakan tidak ada laporan yang masuk mengenai hal tersebut. Memperkuat keterangan Salim,  Ketua KPPS pada TPS 1 Negeri Mamala, M. Saleh Siauta juga menerangkan proses pencoblosan sampai dengan acara rekap yang berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. Saleh pun membantah keterangan saksi Pemohon bernama Ishak Lestaluhu pada persidangan sebelumnya yang menyatakan adanya pencoblosan sisa surat suara. “Tidak ada pencoblosan pembagian surat suara, Yang Mulia,” tegas Saleh.

Untuk diketahui, pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang digelar pada 23 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode 2012-2017. Kendati demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama) yang kemudian memperkarakannya ke MK. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More