Kamis, 06 September 2012

Ahli Pemerintah Tak Hadir, Sidang Uji Alokasi Dana APBN untuk Lumpur Sidoarjo Ditunda

Uji konstitusionalitas alokasi keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai ganti rugi pada penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/9/2012) siang. Sidang untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini merupakan persidangan kali keenam.
Rencana sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah. Namun, hingga persidangan dibuka pukul 13.42 WIB, pihak pemerintah menyatakan tidak bisa menghadirkan ahli yang hendak memberikan keterangan. “Kami mohon waktu kepada Majelis, kita akan hadirkan ahli pada sidang berikutnya,” kata Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman.
Mendengar permintaan Indra, ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD memberikan kesempatan lagi kepada pemerintah untuk menghadirkan ahli pada persidangan terakhir sebelum pengucapan vonis, yang akan digelar pada 19 Septermber 2012. “Baik, kalau begitu, tapi sekali (sidang) saja ya. Kalau tanggal berikutnya enggak datang, ya kita akan segera putus karena ini kan tahun anggarannya sudah mau habis,” kata Mahfud mengingatkan.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More