Kamis, 20 September 2012

UU Tipikor Tidak Memberi Efek Jera

Pungki Harmoko seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum, kembali hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (21/9/2012) pagi. Pada persidangan kali kedua untuk perkara 83/PUU-X/2012 ini, Pungki di hadapan panel hakim MK memaparkan perbaikan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pungki memperbaiki kerugian konstitusional yang dideritanya akibat berlakunya UU Tipikor. “Hilangnya hak dan harapan pemohon akan terwujudnya cita-cita berdirinya NKRI yaitu negara yang makmur dan sejahtera sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Alinea Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Pungki.
Guru matematika ini juga menambahkan bahwa hukuman mati merupakan budaya bangsa. Memperkuat dalil tentang hal ini, Pungki menyerahkan tambahan alat bukti mengenai kisah Ratu Sima dan Konstitusi Majapahit Raya.
Kemudian tambahan redaksi kata “tidak lagi efektif” pada bagian kesimpulan, yaitu bahwa UU Tipikor adalah cacat hukum karena tidak lagi efektif memberikan efek jera bagi pelakunya. “Jadi yang saya tambahkan kata-kata ‘tidak lagi efektif’,” lanjutnya.
Terakhir, perbaikan pada petitum permohonan. Sebelumnya petitum poin 4 berbunyi: “Menyatakan keharusan Negara untuk melakukan reset ulang hukum dengan memerintahkan Presiden RI untuk sesegera mungkin menerbitkan Surat Keputusan Presiden atas UU Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan reset ulang hukum, yaitu hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.”
Pungki mengganti bunyi petitum tersebut karena MK tidak berwenang memerintahkan Presiden RI. Sehingga ia menggantinya menjadi “Memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi ini kepada DPR, DPRD, Presiden dan Mahkamah Agung.
“Saya ganti poin ke-4 itu dengan memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi ini kepada DPR, DPRD, Presiden dan Mahkamah Agung,” pungkas Pungki. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More