Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan yaitu Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi
Siswoyo melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun berharap kepada Mahkamah
Konstitusi (MK) agar segera memvonis perkara yang diujikan. Sebab keduanya akan
maju pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). “Mudah-mudahan
putusan tidak terlalu lama karena ada kepentingan praktis para pemohon ini mau
maju dalam pilkada sekitar bulan Oktober,” kata Asrun berharap. Hal ini
disampaikan Asrun di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua
panel), Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman dalam persidangan di MK, Selasa
(11/9/2012) siang.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua panel hakim M.
Akil Mochtar menyatakan hal tersebut merupakan harapan klise para pemohon yang
berperkara di MK. “Semua pemohon punya harapan yang sama, perkaranya minta
dipercepat,” kata Akil.
Mengenai keinginan para pemohon yang hendak maju
dalam pemilukada, Akil menyarankan agar para pemohon segera mendaftar ke KPU.
Kemudian mengenai kendala persayaratan bakal calon kepala daerah/wakil kepala
daerah, bisa menyusul kemudian setelah ada putusan MK. “Kalau soal daftar,
daftar saja dulu, kan enggak apa-apa,” lanjut Akil.
Sidang kali kedua untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal
3 beserta penjelasannya) ini beragendakan perbaikan permohonan. Pemohon melalui
kuasanya menyampaikan perbaikan antara lain mengenai pengujian pasal dan menambahkan
pasal yang diuji.
“Sehingga permohonan pengujian yang kami ajukan
adalah permohonan pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945,” kata Andi
Muhammad Asrun menyampaikan perbaikan permohonan.
Asrun mendalilkan pasal-pasal tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan konstitusi. Asrun meminta MK menafsirkan
Pasal 3 UU Pemasyarakatan yang menyatakan: ”Sistem pemasyarakatan berfungsi
menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat
dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat
yang bebas dan bertanggung jawab.”
Tafsir MK yang dinginkan Asrun terhadap ketentuan Pasal
3 yaitu bahwa yang dimaksud anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab yaitu termasuk dalam hal untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala
daerah dan atau hak untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Tidak boleh terjadi
hambatan pelaksanaan hak politik bagi para Pemohon, karena Indonesia adalah
negara demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih,” tegas Asrun.
Asrun menambahkan, dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1)
UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas dikatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melaui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hak politik ini bersifat universal dan
sesuai dengan ajaran hukum (legal doctrine) sehingga perlu diterapkan
dalam kehidupan politik.
“Tetapi yang terjadi bahwa para Pemohon ini
menghadapi kendala ke depan untuk melaksanakan hak politiknya karena sebagai
mantan narapidana yang dihukum dan menjalani hukuman 5 tahun dan karena itu
tidak bisa melaksanakan hak-hak politiknya” jelas Asrun. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar