Pengujian
konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) yang diajukan oleh Adittya Rahman
GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki, tidak dapat diterima oleh Mahkamah
Konstitusi (MK). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD
didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati,
Hamdan Zoelva, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar, saat
membacakan putusan Nomor 12/PUU-X/2012, Rabu (3/10/2012) siang di ruang sidang pleno
lt. 2 gedung MK.
Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, "Luas lantai
rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam)
meter persegi."
Mahkamah berpendapat, inti persoalan uji
konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU Perkim yang diajukan oleh Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan
Basuki (permohonan Nomor 12/PUU-X/2012) adalah sama dengan permohonan yang
diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman
Seluruh Indonesia (DPP APERSI), yaitu permohonan Nomor 14/PUU-X/2012 yang juga
mengujikan konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU Perkim.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 14/PUU-X/2012 yang juga
dibacakan pada 3 Oktober 2012, telah memutus pasal dan ayat yang sama dengan
alasan konstitusionalitas dalam permohonan Adittya Rahman GS dkk (permohonan
Nomor 12/PUU-X/2012). Sehingga pertimbangan Mahkamah dalam permohonan Nomor 14/PUU-X/2012
yang diajukan oleh DPP APERSI, mutatis mutandis menjadi pertimbangan
pula dalam permohonan Adittya Rahman GS dkk. Oleh karena itu, Mahkamah
menyatakan permohonan Adittya Rahman GS dkk ne bis in idem.
Untuk diketahui, Mahkamah dalam Putusan Nomor
14/PUU-X/2012 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan
DPP APERSI. Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pembacaan putusan Nomor 14/PUU-X/2012 juga dilaksanakan pada 3 Oktober 2012, sesaat sebelum pembacaan 12/PUU-X/2012. (Nur Rosihin Ana)
Download putusan nomor 12/PUU-X/2012
Download putusan Nomor 14/PUU-X/2012: "Ketentuan rumah minimalis tipe 36 bertentangan dengan UUD 1945".
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
0 komentar:
Posting Komentar