Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala
daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) Kota Cimahi kembali digelar di Mahkamah
Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) sore. Persidangan kali ketiga untuk perkara
61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 beragendakan mendengarkan keterangan
saksi. Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan
calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh
tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang
Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan
nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Pada persidangan kali ini, pasangan calon Atty
Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) sebagai pihak
terkait, menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Salah
seorang saksi bernama Eko Inprasnosurvianto, Lurah Cibabat, di hadapan panel
hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi,
menyampaikan bantahan atas tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. “Tidak
pernah sama sekali mengirimkan SMS yang berisi intimidasi ataupun ancaman
kepada ketua RW 13 atau kepada siapapun berkaitan dengan pelaksanaan atau hasil
pelaksanaan Pilkada Kota Cimahi tahun 2012,” bantah Eko.
Saksi bernama Fitriani, pengurus PKK Kota Cimahi, menerangkan
ihwal surat mandat dari Ketua PKK Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, kepada
Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Cimahi, Maria Fitriana. Isi surat mandat
tersebut intinya Atty Suharti Tochija menyerahkan segala urusan PKK Kota Cimahi
kepada sekretaris. Satu minggu setelah itu, Fitriani mengatakan Atty Suharti
Tochija menyalonkan diri sebagai bupati. “Apakah dia (Atty Suharti Tochija) mengundurkan
diri dari posisinya sebagai ketua PKK?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
“Mungkin tidak mengundurkan diri, tapi memang wajib nonaktif,” jawab Fitriani.
Mengenai adanya kader PKK yang menjabat KPPS, lanjut
Fitriani, hal ini merupakan wewenang KPU, dan bukan wewenang PKK. “Pengangkatannya
adalah wewenang KPU, dan bukan urusan atau wewenang dari PKK,” jelas Fitriani.
Firiani juga membantah tuduhan adanya kegiatan PKK berupa pembagian raskin.
Saksi lainnya, Alit Gunanjar, melontarkan tuduhan
kepada pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) yang melakukan kampanye di tempat ibadah (Masjid) yang dihadiri oleh
jama’ah masjid dan warga sekitar. “Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 jam 20.00 WIB, pasangan calon H.
Supiyardi mengadakan kampanye di dalam Masjid Nurul Falah,” kata Alit.
Dalam kampanyenya
di masjid tersebut, jelas Alit, jika menang dalam pemilukada pasangan SAE
menjanjikan kenaikan insentif gaji ketua RT dan RW. SAE juga menjanjikan
sumbangan untuk masjid, memberikan insentif untuk guru mengaji. “Selanjutnya,
akan memberikan bantuan kepada RW, per tahun Rp. 100.000.000,00, selanjutnya
akan diberikan pengobatan gratis kepada seluruh warga,” terang Alit. (Nur
Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
0 komentar:
Posting Komentar