Selasa, 02 Oktober 2012

Saksi PASTI Bantah Lakukan Intimidasi dalam Pemilukada Cimahi

Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) Kota Cimahi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) sore. Persidangan kali ketiga untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Pada persidangan kali ini, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) sebagai pihak terkait, menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Salah seorang saksi bernama Eko Inprasnosurvianto, Lurah Cibabat, di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyampaikan bantahan atas tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. “Tidak pernah sama sekali mengirimkan SMS yang berisi intimidasi ataupun ancaman kepada ketua RW 13 atau kepada siapapun berkaitan dengan pelaksanaan atau hasil pelaksanaan Pilkada Kota Cimahi tahun 2012,” bantah Eko.
Saksi bernama Fitriani, pengurus PKK Kota Cimahi, menerangkan ihwal surat mandat dari Ketua PKK Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, kepada Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Cimahi, Maria Fitriana. Isi surat mandat tersebut intinya Atty Suharti Tochija menyerahkan segala urusan PKK Kota Cimahi kepada sekretaris. Satu minggu setelah itu, Fitriani mengatakan Atty Suharti Tochija menyalonkan diri sebagai bupati. “Apakah dia (Atty Suharti Tochija) mengundurkan diri dari posisinya sebagai ketua PKK?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Mungkin tidak mengundurkan diri, tapi memang wajib nonaktif,” jawab Fitriani.
Mengenai adanya kader PKK yang menjabat KPPS, lanjut Fitriani, hal ini merupakan wewenang KPU, dan bukan wewenang PKK. “Pengangkatannya adalah wewenang KPU, dan bukan urusan atau wewenang dari PKK,” jelas Fitriani. Firiani juga membantah tuduhan adanya kegiatan PKK berupa pembagian raskin.
Saksi lainnya, Alit Gunanjar, melontarkan tuduhan kepada pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) yang melakukan kampanye di tempat ibadah (Masjid) yang dihadiri oleh jama’ah masjid dan warga sekitar. “Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 jam 20.00 WIB, pasangan calon H. Supiyardi mengadakan kampanye di dalam Masjid Nurul Falah,” kata Alit.
Dalam kampanyenya di masjid tersebut, jelas Alit, jika menang dalam pemilukada pasangan SAE menjanjikan kenaikan insentif gaji ketua RT dan RW. SAE juga menjanjikan sumbangan untuk masjid, memberikan insentif untuk guru mengaji. “Selanjutnya, akan memberikan bantuan kepada RW, per tahun Rp. 100.000.000,00, selanjutnya akan diberikan pengobatan gratis kepada seluruh warga,” terang Alit. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES





0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More