Senin, 08 Oktober 2012

Saksi Terangkan Data Pemilih Ganda Pemilukada Kab. Cilacap


Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (termohon) didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 beragendakan pembuktian.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilacap Tengah, Djoko Wahono menerangkan tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Djoko menuturkan, KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan database tools (DB Tools).
“Kemudian dimutakhirkan kapan?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Hari itu langsung diadakan eksekusi mana yang ganda,” jawab Djoko.
Semula data pemilih di Cilacap Tengah sebanyak 68.423. Setelah pemutakhiran menjadi 68.288 pemilih. Setelah itu, Djoko bersama petugas PPS melakukan peninjauan di lapangan.
Selain saksi dari KPU Kabupaten Cilacap, Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto (Tatto-Edi) selaku pihak terkait. Saksi Tatto-Edi bernama Anton Santosa, Plt. Sekretaris Daerah Cilacap, antara lain menerangkan tentang program “Bangga Mbangun Desa”.
Program “Bangga Mbangun Desa”, terang Anton, merupakan kebijakan operasional Pemkab Cilacap yang merupakan gerakan akselerasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008, yaitu rencana pembangunan jangka menegah daerah. Program ini dilaksanakan bersama-sama antara unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kaitannya dengan pembuatan baliho untuk kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan siapa yang membiayai pembuatan baliho. “Masing-masing komponen yang terkait, Pak, dan itu atas inisiatif mereka,” kata Anton menjawab pertanyaan Fadlil. “Bukannya dibiayai oleh pemda? Tanya Fadlil lebih lanjut. Tidak, Pak,” jawab Anton.
Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Kab. Cilacap ini diajukan oleh Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich. Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Menurut Novita-Muslich, perolehan suara Tatto-Edi selaku pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap, tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More