Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Utara menyatakan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing pasangan
calon diberikan kepada saksi mandat yang hadir. Sedangkan saat pelaksanaan
rekapitulasi, saksi pasangan Sulaiman Ibrahim-T. Syarifuddin (Pemohon) tidak
hadir. “Pada saat kita melaksanakan rekapitulasi, saksi dari pasangan yang
bersangkutan tidak hadir.” Demikian kata Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Manan, dalam
sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kab. Aceh
Utara Tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/04/2012) siang. Sidang
kali kedua untuk perkara 21/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon
Sulaiman-Syarifuddin, beragendakan mendengar jawaban KIP Aceh Utara (termohon),
mendengar jawaban pasangan Muhammad...