Selasa, 24 April 2012

Pasangan Aliasnudin-Rahmad Minta Dilakukan Pemilukada Kab. Simeulue yang Fair

Pemungutan suara Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Simeulue, Povinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang digelar 9 April lalu, menyisakan sengketa. Dua pasangan calon, Aliasnudin-Rahmad (No. Urut 5) dan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi (No. Urut 4) mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK, pada Selasa (24/4/2012) sore, Mahkamah menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilukada Simeulue yang diajukan Aliasnudin-Rahmad (perkara 18/PHPU.D-X/2012) dan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi (perkara 19/PHPU.D-X/2012).

Pasangan Aliasnudin-Rahmad keberatan dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue tentang penetapan calon terpilih bupati-wakil bupati Simeulue periode 2012-2017. Di hadapan hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim Dan Hamdan Zoelva, calon wakil bupati Simeulue, Rahmad, menerangkan proses pemilukada Simeulue yang menurutnya melanggar ketentuan perundang-undangan. Rahmad mendalilkan KIP Simeulue tidak melaksanakan pemutakhiran data dengan baik. “Sehingga banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya,” terang Rahmad yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Selain itu, lanjutnya, KIP Simelue menggunakan standar ganda saat pemungutan suara, dimana di berbagai tempat warga tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan surat undangan C-6. Namun di beberapa tempat lainnya, warga bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan memberikan tanda pengenal berupa KTP atau KK. Kemudian, saat perhitungan suara pada tanggal 9 April 2012, KIP Simeulue tidak memberikan salinan perhitungan suara di tingkat TPS, yaitu C-1 yang terjadi hampir 70% TPS yang ada di Kabupaten Simeulue. “Sehingga kami tidak mempunyai data pembanding,” lanjut Rahmad.

Rahmad juga menyoal keabsahan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KIP Simeulue. Sebab menurutnya, SK yang dikeluarkan menggunakan landasan peraturan yang sudah tidak berlaku, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2007. “Sementara qanun itu sudah tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012,” Dalil Rahmad.

Menanggapi keterangan Rahmad, Akil menanyakan hal yang diminta dalam permohonan (petitum).  Apa permintaan Saudara kepada Mahkamah,” tanya ketua pleno hakim konstitusi M. Akil Mochtar, karena Akil melihat Pemohon tidak mencantumkan petitum. ”Saya meminta dilakukan pemilukada yang fair, Yang Mulia,” Jawab Rahmad.

Cabut Permohonan

Heriyanto Siregar, kuasa hukum pasangan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi, di hadapan panel hakim konstitusi menyatakan kliennya bermaksud mencabut permohonan. “Jadi, intinya Saudara menyatakan bahwa permohonan Nomor 19/PHPU.D-X/2012 ini Saudara nyatakan dicabut ya?” tanya M. Akil Mochtar. “Ya, Majelis,” jawab Heri.

Selanjutnya Akil menjelaskan mengenai ketetapan pencabutan permohonan. “Untuk pencabutan permohonanya nanti akan dikeluarkan ketetapan ya, tidak seketika,” terang Akil. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More