Selasa, 17 April 2012

MK Kabulkan Penyediaan Tempat Khusus Merokok

Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok.

Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/04/2012) petang. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahkamah dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More