Senin, 16 April 2012

PHPU Kab. Sorong: Administrasi Distrik Moraid Masih Dijalankan Pemkab Sorong

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Sorong kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Senin (16/4/2012) sore. Persidangan untuk perkara nomor 14/PHPU.D-X/2012 mengagendakan pembuktian berupa mendengar keterangan ahli dan saksi. Pasangan Stefanus Malak-Suka Harjono selaku Pihak Terkait menghadirkan dua orang ahli yaitu HM. Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan, serta menghadirkan beberapa saksi, antara lain mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri.

M. Laica Marzuki di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai M. Akil Mochtar didampingi dua anggota panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, memaparkan tiga postulat. Pertama mengenai kontradiktif permohonan yang sudah dicabut oleh pasangan Zeth Kadakolo-Ibrahim Pokko selaku Pemohon perselisihan Pemilukada Kab. Sorong. Kedua, pasangan Zeth Kadakolo-Ibrahim Pokko tidak mengajukan perolehan hasil suaranya yang dianggap benar. “Pemohon saudara Zeth Kadakolo dan Ibrahim Pokko tidak mengemukakan hasil penghitungan suaranya yang dipandang benar,” kata Laica.

Ketiga, mengenai Distrik Moraid yang diperselisihkan Pemohon. Menurut Laica, Putusan MK Nomor 172/PUU/VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 menyatakan bahwa Distrik Moraid merupakan cakupan wilayah Kab. Tambrauw. Namun demikian, administrasi pemerintahan sehari-hari di Distrik Moraid hingga saat ini masih dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong. Bahkan Pemkab Tambrauw dalam APBD Tahun 2011/2012 belum memasukkan Distrik Moraid dalam anggaran rutin kegiatan pembangunan Kab. Tambrauw. Selain itu, masyarakat Distrik Moraid menolak berpartisipasi dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Tambrauw. Kemudian, perolehan suara Pemohon di Distrik Moraid tidak signifikan, yaitu 4 suara, sedangkan perolehan Pihak Terkait sebanyak 2.063 suara. “Tidak harus kiranya diadakan penghitungan suara ulang dalam seluruh distrik Kabupaten Sorong,” tandas Laica.

Asisten I Setda Kab. Sorong, Izaak Kambuaya, dalam kesaksianya menerangkan Distrik Moraid yang secara administrasi masuk dalam Kab. Tambarauw, tetapi faktanya masih dijalankan oleh Kab. Sorong. Menurutnya, pihaknya telah melakukan beberapa kali sosialisasi mengenai Distrik Moraid sejak terbitnya putusan MK Nomor 172/PUU/VII/2009 tanggal 25 Januari 2010. “Masyarakat Distrik Moraid cenderung tidak menerima sosialisasi yang kami lakukan, aspirasi penolakan dilakukan dengan tertulis yang kami sudah sampaikan ke gubernur, tembusan ke Mahkamah Konstitusi, Departemen Dalam Negeri kemudian Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu” terang Izaak. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More