Senin, 30 April 2012

KIP Kab. Aceh Utara Nilai Permohonan Sulaiman-Syarifuddin “Obscuur Libel”

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menyatakan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon diberikan kepada saksi mandat yang hadir. Sedangkan saat pelaksanaan rekapitulasi, saksi pasangan Sulaiman Ibrahim-T. Syarifuddin (Pemohon) tidak hadir. “Pada saat kita melaksanakan rekapitulasi, saksi dari pasangan yang bersangkutan tidak hadir.” Demikian kata Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Manan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kab. Aceh Utara Tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/04/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 21/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon Sulaiman-Syarifuddin, beragendakan mendengar jawaban KIP Aceh Utara (termohon), mendengar jawaban pasangan Muhammad Thalib-Muhammad Jamil (pihak terkait) dan mendengar keterangan saksi.

Pernyataan Muhammad Manan tersebut merupakan jawaban atas permohonan pasangan Sulaiman-Syarifuddin. Sulaiman-Syarifuddin mendalilkan tidak menerima berita acara hasil rekap tingkat Kab. Aceh Utara. Bahkan Sulaiman-Syarifuddin mengaku dipersulit untuk mendapatkan berita acara rekap. “Jadi kami dipersulit untuk mendapatkan itu,” kata Muhammad Asrun, kuasa hukum pasangan  Sulaiman-Syarifuddin.

KIP Aceh Utara dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ainal Hotman, menyatakan MK tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan Sulaiman-Syarifuddin. Ainal juga menilai permohonan Sulaiman-Syarifuddin kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Ainal dengan tegas membantah tuduhan KIP Aceh Utara melakukan pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif. Sejak awal ini kami bantah bahwasanya hal tersebut tidak benar. Karena di dalam permohonan Pemohon tidak tergambar perbuatan Termohon sebagaimana terstruktur, sistematis, dan masif yang dimaksud,” kata Ainal Hotman membantah dalil permohonan.

Selanjutnya mengenai tuduhan KIP Aceh Utara melakukan pelanggaran karena meloloskan Muhammad Thalib yang menurut Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena tidak memiliki ijazah SD, SMP dan SMA/SMK. Dalil ini pun dibantah oleh Ainal Hotman yang menyatakan dalil tersebut tidak benar. Memperkuat dalilnya, KPU Aceh Utara melampirkan bukti-bukti, yaitu bukti termohon nomor 10, 11 dan 12 yang telah diserahkan kepada Mahkamah. “Sudah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual?” Tanya ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Sudah dilakukan. Verifikasi faktual sudah dilakukan sebagaimana daftar bukti kami Nomor 10, Nomor 11, Nomor 12,” jawab Ainal Hotman sembari menambahkan, secara faktual KIP Aceh Utara telah mengirimkan surat kepada lembaga pendidikan dari tingkat SD, SMP, dan SMK.

KIP Aceh Utara meminta Mahkamah mengabulkan eksepsinya. Kemudian dalam pokok permohonan, KIP Aceh Utara meminta Mahkamah agar menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Sulaiman-Syarifuddin.Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pinta KIP Aceh Utara melalui kuasanya, Ainal Hotman.

Pasangan Muhammad Thalib-Muhammad Jamil selaku pihak terkait, melalui kuasa hukumnya, Mukhlis, menyatakan secara garis jawaban yang disampaikannya sama dengan jawaban KIP Aceh Utara. “Pada prinsipnya, sesudah kami mendengar jawaban Termohon, secara garis besar banyak yang bersamaan,” kata Mukhlis.

Nurmalawati, saksi yang dihadirkan pasangan Sulaiman-Syarifuddin dalam keterangannya menyatakan ijazah SMP yang dimiliki Muhammad Thalib dikeluarkan tahun 1976 yang berarti satu angkatan dengan Nurmalawati. Nurmala mengaku tidak ada siswa SMPN 1 Lhoksukon yang bernama Muhammad Thalib. “Pernah lihat dia (Muhammad Thalib) sekolah Di SMP (Negeri 1 Lhoksukon)?” tanya M. Akil Mochtar. “Nggak ada,” jawab Nurmalawati. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More