Selasa, 17 April 2012

PHPU Kab. Kolaka Utara: Kepala SMKN 1 Wundulako Nyatakan Ijazah Rusda Mahmud Absah

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) merupakan sarana rekrutmen pemimpin yang jujur, memiliki kompetensi, dan kapibilitas, serta kualitas moral yang menjadi panutan. Diharapkan dengan integritas yang tinggi, pasangan calon akan memimpin daerah dan menyejahterakan rakyatnya. “Calon pemimpin yang tidak jujur dan menyembunyikan latar belakangnya, tentu tidak bisa diharapkan jujur mengelola kepercayaan dan kewenangan yang diterima.”

Demikian paparan Maruarar Siahaan saat bertindak sebagai ahli yang dihadirkan oleh pasangan Anton-H. Abbas selaku Pemohon perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Tahun 2012 dalam persidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/04/2012) pagi. Persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kolut ini diajukan oleh pasangan calon Anton-H. Abbas (perkara 12/PHPU.D-X/2012) dan pasangan bakal calon H. Bustam AS-H. Tajuddin (perkara 13/PHPU.D-X/2012). Sidang kali ketiga ini mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan ahli/saksi.

Lebih lanjut Maru, panggilan akrab Maruarar Siahaan, memaparkan, keraguan tentang keabsahan ijazah sangat menentukan, bukan saja kompetensi dan kapabilitas, tetapi yang lebih penting adalah integritas sebagai pemimpin. Kemudian mengenai penyembunyian identitas pernah dipidana. Menurutnya, keberadaan ijazah dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan, merupakan hal yang cukup mudah bagi KPU untuk melakukan penelitian. “Pasti dengan mudah diteliti oleh KPU karena aksesnya yang terbuka lebar. Tetapi kalau independensi hilang dan imparsialitas tidak ada, itu tentu merupakan hambatan untuk melaksanakan pemilukada yang jujur,” lanjut Maru.

Setelah mendengar paparan ahli, panel hakim konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki dengan dua anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, mendengar keterangan Kapolres Kolut, AKBP La Ode Aries El Fathar. Menurut Aries, secara umum seluruh tahapan Pemilukada Kolut berjalan sangat kondusif. “Tidak ada hal-hal yang meragukan dapat mengganggu terjadinya pelaksanaan pilkada,” terang Aries.

Kendati demikian, pihaknya mengaku menerima 70-an laporan pelanggaran dari Panwas. Namun laporan tersebut dikembalikan ke Panwas karena setelah diproses penyelidikan, laporan aduan Panwas belum memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP. “Kita masih memerlukan tambahan-tambahan alat bukti yang dapat mendukung daripada perkara yang dilaporkan,” lanjut Aries.

Mengenai laporan pemalsuan ijazah, terang Aries, Polres Kolut dalam hal ini Reserse Kriminal Umum Kolut telah melakukan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa dari keterangan-keterangan yang kami peroleh bahwa betul Rusda Mahmud pernah bersekolah di STM Swasta Kolaka,” terang Aries.

Aries juga membenarkan Rusda Mahmud pernah divonis bersalah dalam Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Psikotropika. Oleh karena itu, dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Rusda Mahmud terdapat keterangan yang menyatakan bahwa Rusda Mahmud adalah pernah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan. “Di surat keterangan catatan kepolisian yang kami berikan kepada Bapak Rusda Mahmud menyatakan bahwa Rusda Mahmud adalah pernah divonis bersalah berdasarkan putusan negeri pengadilan nomor sekian-sekian...” tandas Aries.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1  Wundulako Kolaka, Basotang, saat bersaksi untuk pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (pihak terkait) dalam keterangannya menerangkan latar belakang mengapa Kepala SMK Negeri 1 Wundulako Kolaka yang memberikan surat keterangan ijazah kepada Rusda. Menurutnya, SMK Negeri 1 Wundulako dahulunya bernama STM Swasta Kolaka. Dalam perjalanan sejarahnya, sebelum bernama SMK Negeri 1  Wundulako sekarang ini, pernah terjadi 4 kali perubahan nama, yaitu STM Swasta Kolaka, STM PGRI Swasta Kolaka, SMK PGRI Swasta Kolaka di Wundulako dan terakhir SMK Negeri 1 Wundulako. “Terakhir, tahun 2008 tanggal 1 Januari dinegerikan menjadi SMK Negeri 1 Wundulako,” terang Basotang.

Selanjutnya, mengenai surat keterangan ijazah yang bernomor induk 500 atas nama Rusda, Basotang menyatakan dasar yang digunakannya adalah buku induk STM Swasta Kolaka tahun 1978 sampai 1981 yang sekarang masih ada. ”Berdasarkan fakta yang saya miliki itulah sebabnya sehingga saya membuat suatu keterangan bahwa ijazah nomor induk 500 atas nama Rusda alias Rusda Mahmud, saya nyatakan dalam pernyataan itu adalah benar-benar milik Rusda Mahmud,” tandas Basotang.

STM Swasta Kolaka pada pada saat itu, tambah Basotang, statusnya baru terdaftar, sehingga tidak diizinkan melaksanakan ujian negara (sekarang ujian nasional) sendiri. Kemudian ujian negara STM Swasta Kolaka bergabung dengan SMK Negeri 1 Raha. “Oleh karena itu di ijazah menjelaskan bahwa yang bertanda tangan di ijazah itu adalah Kepala STM Negeri Raha tetapi kepemilikan ijazah itu adalah siswa STM Swasta Kolaka,” tandas Basotang. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More